Connect with us

Asisten Ekbang Hadiri Sosialisasi Dan Edukasi Pengendalian Kegiatan Pertambangan

Published

on

Kitasulsel—LuwuTimur—Dalam rangka percepatan perizinan dan optimalisasi penerimaan pendapatan daerah di sektor pertambangan, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Luwu Timur (Lutim) bekerjasama dengan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menyelenggarakan sosialisasi dan edukasi pengendalian kegiatan pertambangan, di Ballroom Hotel I Lagaligo, Selasa (14/02/2023).

Kegiatan tersebut dihadiri Asisten Perekonomian dan Pengembangan Infrastruktur, Masdin mewakili Bupati Lutim, Asisten Administrasi Umum, Nursih Haerani, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lutim, Muh. Said, Evaluator Dinas ESDM Provinsi Sulsel, Wakil Ketua I DPRD Lutim, HM. Siddiq BM., Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah III Palopo, para Camat se-Lutim, dan para penambang.

Pada kesempatan itu, Masdin menyampaikan terimakasih dan apresiasi atas diselenggarakannya kegiatan tersebut.

“Mudah-mudahan ada solusi dan besar harapan kami untuk dapat membantu dan memberikan kemudahan bagi teman-teman atau masyarakat, khususnya para penambang dalam melakukan percepatan perizinan,” jelasnya.

Masdin berharap, melalui sosialisasi itu, nantinya akan memberikan solusi terkait pelbagai permasalahan yang dihadapi oleh para penambang.

“Ketika niat itu ada, saya yakin apa yang menjadi permasalahan selama ini tentu bisa kita atasi. Selaku pemerintah daerah dan pemerintah provinsi tentu kita akan berusaha selalu hadir untuk kepentingan rakyat,” tambahnya.

Sementara itu, Evaluator Dinas ESDM Provinsi Sulsel, Indrawan secara daring menjelaskan, pendelegasian kewenangan perizinan telah didelegasikan kepada Pemerintah Provinsi Sulsel, salah satunya adalah pengelolaan perizinan, khususnya kegiatan pertambangan mineral non logam jenis tertentu dan batuan.

“Jadi pada dasarnya, persyaratan perizinan itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yakni meliputi harus memiliki wilayah izin usaha pertambangan, izin eksplorasi dan koperasi produksi,” jelas indrawan.

Ia juga menyampaikan bahwa, untuk melakukan perizinan mineral non logam dan batuan sudah tidak lagi memerlukan pengurusan secara langsung di kantor Dinas ESDM. Tetapi dapat dilakukan melalui sistem online.

“Sebelum masuk ke sistem perizinan melalui sistem online, ada persyaratan yang harus dipenuhi secara mandiri oleh pemohon, jadi permohonan wilayah ini tidak lagi melalui perorangan tetapi sudah harus berbadan usaha, baik koperasi ataupun perusahaan perseorangan minimal cv,” tandasnya.

Terakhir, ia membeberkan, untuk permohonan wilayah, ada beberapa persyaratan tambahan yang harus dipenuhi yaitu berupa luas wilayah diwajibkan di atas lima Hektare.

“Jadi luas wilayah pemohon itu harus di atas lima Hektare. Selebihnya bisa di atas 100 hingga 5000 Hektare,” tutupnya.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Koordiv HPPH Bawaslu Sidrap Tanamkan Nilai Anti Suap Lewat Forum Dakwah Santri

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP – Komisioner Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Asmawati Salam, memberikan pembekalan konsep dakwah kepada peserta Tadrib Dakwah Pondok Pesantren Al Urwatul Wutsqaa Benteng, Selasa (10/02/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri pembina pondok pesantren dan diikuti para santri yang tengah mempersiapkan diri sebagai dai muda. Dalam kesempatan itu, Asmawati hadir memberikan materi terkait pentingnya memilih pemimpin yang amanah sebagai bagian dari pengembangan tema ceramah para peserta.

Kepada para santri, Asmawati menjelaskan bahwa materi yang diberikan berupa kisi-kisi ceramah yang nantinya akan dikembangkan sendiri oleh peserta sesuai dengan kemampuan retorika dan pemahaman masing-masing. Pendekatan ini diharapkan mampu melatih daya kritis sekaligus memperkuat substansi dakwah para santri.

“Kami hanya memberikan konsep dasar dan poin-poin penting. Selanjutnya adik-adik santri yang mengembangkan menjadi materi dakwah yang utuh. Ini bagian dari proses pembelajaran agar mereka terbiasa menyampaikan pesan yang substansial dan mencerahkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan mendorong peran aktif santri dalam melakukan sosialisasi pencegahan politik uang di tengah masyarakat. Menurutnya, pesan-pesan keagamaan memiliki kekuatan moral yang besar dalam membangun kesadaran kolektif.

Dalam materinya, Bawaslu Sidrap menekankan bahaya politik uang yang secara substansi sama dengan praktik suap. Asmawati mengutip sabda Rasulullah SAW bahwa Allah melaknat orang yang memberi suap dan orang yang menerima suap.

“Politik uang bukan hanya dilarang dalam Islam, tetapi juga secara tegas diatur dan dilarang dalam Undang-Undang Pemilu maupun Pilkada. Ada pasal yang secara jelas mengatur larangan dan sanksinya,” tegasnya.

Ia berharap para santri dapat menjadi agen edukasi di lingkungan masing-masing, menyuarakan pentingnya memilih pemimpin yang amanah, berintegritas, dan bebas dari praktik transaksional.

Sementara itu, pihak pembina Pondok Pesantren Al Urwatul Wutsqaa menyambut baik kolaborasi tersebut. Menurutnya, pembekalan ini menjadi bagian dari penguatan peran santri tidak hanya sebagai penjaga nilai-nilai keislaman, tetapi juga sebagai bagian dari elemen masyarakat yang ikut menjaga kualitas demokrasi.

Dengan kegiatan ini, Bawaslu Sidrap menunjukkan komitmennya dalam pendekatan pencegahan partisipatif, menggandeng kalangan pesantren sebagai mitra strategis dalam membangun kesadaran politik yang bersih dan bermartabat di Kabupaten Sidrap.

Continue Reading

Trending