Connect with us

BNPB Serahkan Rp 350 Juta Dana Siap Pakai ke Pemkot Makassar

Published

on

KITASULSEL-MAKASSAR,- Pemkot Makassar terima bantuan dana siap pakai dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) senilai Rp 350 Juta.

Dana siap pakai diserahkan oleh Direktur Pemulihan dan Peningkatan Sosial Ekonomi dan Sumber Daya Alam A.Eviana, dan Tenaga Ahli Ka BNPB pada Kedeputian Rehabilitasi dan Rekonstruksi Brigjen TNI Jahidin Chilo. Diterima langsung oleh Sekda Makassar, Muh Ansar di Balai Kota, Rabu (15/02/2023) didampingi oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Makassar, Ahmad Hendra Hakamuddin.

“Terima kasih atas attention dari pemerintah pusat akan kondisi yang ada di Makassar. Tentunya kita semua tidak berharap adanya bencana banjir yang melanda, namun bencana datangnya tak pernah terduga, namun kita harus tangguh dan sigap jika terjadi,” ujar Muh Ansar.

Muh Ansar pun menambahkan bahwa sejak awal banjir, seluruh OPD, camat, RT/RW, telah dengan sigap melakukan upaya penanganan banjir, saling bahu membahu untuk meringankan beban masyarakat yang dipimpin langsung oleh wali kota Makassar.

Berbagai upaya dilakukan, memastikan kondisi kesehatan warga, ketersediaan obat-obatan, hingga penyediaan dapur umum, menyiapkan makanan siap saji bagi para korban terdampak banjir.

Adapun rincian dari bantuan yang diterima berupa logistik senilai 100 juta rupiah, yang berupa selimut, matras, beras, gula, serta makanan instan lainnya. Sedangkan 250 juta rupiah berupa dana tunai, yang diperuntukkan sebagai dana operasional untuk petugas/aparat penanganan banjir.

“Dana tunai sesuai peruntukannya akan dialokasikan sebagai dana operasional, atau istilahnya uang lelah bagi petugas yang terlibat dalam tanggap darurat,” ungkap Kepala BPBD Makassar, Ahmad Hendra.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Pemkab Luwu Timur Perkuat Tata Kelola Pajak Daerah Lewat Capacity Building PBJT di Puskesmas

Published

on

Kitasulsel–LuwuTimur Dalam upaya memperkuat tata kelola pajak daerah serta mendorong digitalisasi layanan keuangan Pemerintah, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyelenggarakan Capacity Building Pelaksanaan Teknis Sistem Pelaporan dan Pembayaran PBJT Makanan/Minuman bagi seluruh Bendahara Penerima dan Pengeluaran pada Puskesmas se-Kabupaten Luwu Timur.

Kegiatan tersebut digelar di Aula Kantor Bapenda Luwu Timur, Rabu (10/12/2025), dan sekaligus dirangkaikan dengan rekonsiliasi laporan Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Acara ini juga merupakan tindak lanjut implementasi Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pajak Daerah, yang mengatur standar tata kelola pajak berbasis sistem digital dan transparan.

Capacity Building dibuka secara resmi oleh Sekretaris Bapenda Luwu Timur, Hasbiyanto Baharuddin, didampingi pemateri Kasubid Penyuluhan Keberatan dan Regulasi Pendapatan Daerah, Rannu Lusinup Siampa, serta moderator Penelaah Teknis Kebijakan Bapenda, Muh. Fauzan.

Dalam sambutannya, Hasbiyanto menegaskan pentingnya peningkatan kompetensi bendahara guna meminimalisir kesalahan pelaporan yang selama ini masih kerap ditemukan.

“Saya berharap para peserta dapat mengikuti materi dengan baik dan langsung menerapkannya dalam operasional harian, sehingga tercipta tata kelola keuangan daerah yang lebih baik dan modern,” ujar Hasbiyanto.

Dorong Pembayaran Pajak Non-Tunai

Fokus utama kegiatan ini adalah penerapan pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan/minuman secara non-tunai melalui kanal QRIS pada seluruh Puskesmas di Kabupaten Luwu Timur.

Peserta diberikan penjelasan teknis terkait alur transaksi digital, mulai dari pemindaian kode QR, validasi pembayaran, hingga mekanisme pencetakan bukti bayar sebagai dokumen pelaporan bendahara.

Pemateri, Rannu Lusinup Siampa, menegaskan bahwa penggunaan layanan digital tidak hanya mempercepat proses transaksi, tetapi juga meningkatkan akurasi laporan pajak daerah.

“Semua pembayaran pajak daerah kini dilakukan secara non-tunai melalui kanal QRIS. Selain itu, pembayaran PBJT makanan dan/atau minuman wajib diselesaikan paling lambat 30 hari setelah pajak terutang,” jelas Rannu.

Komitmen Penguatan PAD dan Transformasi Digital

Melalui kegiatan ini, Pemkab Luwu Timur menegaskan komitmennya dalam mendorong transformasi digital di sektor pengelolaan pajak daerah, sejalan dengan kebijakan nasional mengenai perluasan transaksi non-tunai dalam pemerintahan.

Bapenda berharap, peningkatan pemahaman para bendahara Puskesmas terkait pelaporan dan pembayaran PBJT akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pengelolaan PAD yang akurat, transparan, dan berkelanjutan.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel