Connect with us

Camat Tellu Limpoe Apresiasi Operasi Pasar Minyak Goreng dan Beras

Published

on

Kitasulsel,Sidrap – Camat Tellu Limpoe, Asbudi, mengapresiasi operasi pasar komoditas minyak goreng dan beras yang digelar Pemerintah Kabupaten Sidrap dan Bulog di wilayahnya, Selasa (14/2/2023).

“Atas nama pemerintah dan masyarakat Tellu Limpoe kami mengucapkan terima kasih dan sangat terbantu atas operasi pasar ini,” kata Asbudi.

Dikatakan Asbudi, masyarakat sangat antusias mengikuti pasar murah yang dipusatkan di Kantor Kelurahan Baula, Kecamatan Tellu Limpoe tersebut.

“Masyarakat menyambut baik operasi pasar ini,” ujarnya.

Diketahui, Kecamatan Tellu Limpoe mendapat jatah 960 liter minyak goreng dengan jumlah kupon 504 lembar. Sementara jatah beras 4.200 kg dengan 420 kupon.

Pemerintah Kabupaten Sidrap bersama Perum Bulog menggelar operasi pasar untuk engantisipasi kelangkaan dan kenaikan harga komoditas bahan pokok, khususnya minyak goreng dan beras. Operasi pasar diagendakan berlangsung 14-17 Februari 2023, dengan lokasi Kecamatan Panca Lautang, Tellu Limpoe, Maritengngae, Panca Rijang, Dua Pitue, dan Watang Pulu.

Untuk komoditas minyak goreng, operasi pasar menyediakan total 6.000 liter, dengan harga Rp13 ribu per liternya. Sementara beras disiapkan 5.040 sak isi 5 liter, atau total 25.200 kg. Harga per sak yakni Rp43 ribu.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Sidrap, Ahmad Dollah menyebut, operasi pasar itu merupakan program TPID sekaligus menyambut Hari Jadi ke-679 Sidrap pada 18 Februari 2023 mendatang.

“Sasarannya adalah masyarakat kurang mampu, dengan memberikan harga di bawah HET khususnya untuk bahan kebutuhan pokok yakni beras dan minyak goreng,” jelas Ahmad.(win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Polda Metro Jaya Gandeng FBI dan Bank Indonesia Uji Barang Bukti Kasus Febrie Adriansyah

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggandeng Federal Bureau of Investigation (FBI), Kedutaan Besar Amerika Serikat, Kedutaan Besar Singapura, dan Bank Indonesia (BI) untuk menguji keaslian barang bukti berupa uang asing yang disita dalam perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya pada Senin (13/7/2026). Pengujian tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan lanjutan sebelum pelimpahan perkara ke Kejaksaan Agung.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan barang bukti yang diperiksa tidak hanya berupa mata uang asing, tetapi juga emas batangan.

“Terkait barang bukti, ada uang dolar Amerika Serikat (USD), dolar Singapura (SGD), rupiah, termasuk emas batangan,” ujar Budi.

Menurutnya, pengujian terhadap pecahan uang 100 dolar Amerika Serikat akan melibatkan FBI dan Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk memastikan keaslian uang tersebut.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap uang dolar Singapura dilakukan bersama Kedutaan Besar Singapura dan Bank Indonesia.

“Nanti akan dilakukan uji terhadap pecahan 100 dolar AS oleh FBI dan Kedutaan Besar Amerika, termasuk Kedutaan Singapura dan Bank Indonesia,” jelasnya.

Selain uang tunai, penyidik juga menyerahkan 74 keping emas batangan dengan total berat 74 kilogram kepada PT Pegadaian untuk menjalani pengujian laboratorium guna memastikan kadar dan keasliannya.

Budi menyampaikan hasil pemeriksaan seluruh barang bukti akan diumumkan kepada publik secara bertahap setelah proses pengujian selesai.

“Kami akan menyampaikan perkembangan kepada rekan-rekan media secara berkala,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa pelimpahan tersangka, barang bukti, serta berkas perkara ke Kejaksaan Agung akan dilakukan secara bertahap karena masih terdapat sejumlah barang bukti yang harus diperiksa oleh para ahli.

“Proses terhadap tersangka, barang bukti, termasuk dokumen-dokumen berkas perkara akan dilakukan secara bertahap,” ujar Budi.

Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah bermula dari penyidikan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara PT ASABRI, pengadaan batu bara PLTU, dan PT Krakatau Steel.

Pada Sabtu (11/7/2026), Polri menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan penanganan kasus PT ASABRI. Selanjutnya, administrasi penyidikan perkara tersebut dilimpahkan dari Polri kepada Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.

Polda Metro Jaya menegaskan seluruh tahapan penyidikan terus berjalan sesuai prosedur hukum, termasuk memastikan keaslian setiap barang bukti melalui pemeriksaan laboratorium dan melibatkan lembaga-lembaga yang memiliki kompetensi di bidangnya.

Continue Reading

Trending