Dialog Kemahasiswaan Hadirkan Aktifis Mahasiswa dan WR 3 Di Masanya
Kitasulsel—Makassar—Universitas Hasanuddin melalui bidang Akademik dan Kemahasiswaan melaksanakan Dialog Kemahasiswaan bertajuk “Dulu, Kini dan Esok: Catatan Kritis terhadap Dinamika Lembaga Kemahasiswaan di Indonesia” pada hari Rabu (15/2) di Gedung IPTEKS Universitas Hasanuddin. Kegiatan ini diperuntukkan bagi mahasiswa yang merupakan pimpinan lembaga kemahasiswaan di tingkat departemen, fakultas, dan universitas.
Turut hadir Wakil Rektor bidang Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Hasanuddin, Prof. drg. Muhammad Ruslin, M.Kes., Ph.D., Sp.BM(K). didampingi oleh Direktur Kemahasiswaan dan Penyiapan Karir, Abdullah Sanusi, S.E., MBA., Ph.D. Kegiatan ini juga dihadiri oleh beberapa Wakil Dekan bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Kepala Subdirektorat, tim Kelompok Kerja (POKJA) Kepemimpinan dan Karakter Mahasiswa, tim POKJA Prestasi dan Kewirausahaan serta sebanyak 100 mahasiswa Universitas Hasanuddin dari berbagai lembaga kemahasiswaan.

Acara diawali dengan sambutan dari Prof. Ruslin selaku Wakil Rektor bidang Akademik dan Kemahasiswaan saat ini. Ia berharap, Dialog Kemahasiswaan yang dilaksanakan bisa menjadi momen yang berarti bagi mahasiswa. “Kita hadirkan narasumber-narasumber yang luar biasa dengan harapan agar mahasiswa bisa terinspirasi dan termotivasi untuk memberikan kontribusi yang lebih baik bagi Universitas Hasanuddin, masyarakat, dan bangsa.” ucapnya.
Kegiatan ini dibagi menjadi 3 sesi. Sesi pertama dimulai dengan pemaparan dari aktivis mahasiswa di era masing-masing yaitu Abdul Madjid Sallatu, S.E., M.A, Dr. Aminuddin Syam, S.KM., M.Kes., M.Med.Ed., dan Dr. Sawedi Muhammad, S.Sos., M.Sc. Sesi kedua menghadirkan Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan yang pernah menjabat sebelumnya yaitu Prof. Dr. Amran Razak, S.E., M.Sc. (periode 1997-2001), Prof. Dr. Ir. H. Nasaruddin Salam, M.T. (periode 2006-2014), Dr. Ir. Abd. Rasyid Jalil, M.Si. (periode 2016-2018) serta Prof. Dr. drg. Arsunan Arsin, M.Kes. (periode 2018-2022). Sesi ketiga yaitu sharing aktivitas mahasiswa di lembaga kemahasiswaan dengan menjadikan ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di Universitas Indonesia, Universitas Brawijaya, Universitas Hasanuddin, serta Fakultas Ilmu Budaya Universitas Hasanuddin sebagai narasumber. Tiap sesi kemudian ditutup dengan tanya jawab antar narasumber dengan peserta yang hadir (*)
NEWS
Pernyataan Hotman Paris soal Kasus Febrie Adriansyah Tuai Kritik, DPR, Istana hingga Dewan Pers Buka Suara
Kitasulsel–JAKARTA – Pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea saat mendampingi pemeriksaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7) menuai sorotan dan kritik dari berbagai kalangan. Kritik datang dari anggota DPR, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), pihak Istana, hingga Dewan Pers.
Dalam konferensi pers usai pemeriksaan, Hotman menyebut Presiden Prabowo Subianto tidak mengetahui proses pengungkapan kasus dugaan korupsi yang menjerat kliennya. Ia juga menyatakan Febrie merupakan “jaksa kebanggaan Presiden Prabowo”.
Hotman mempertanyakan mengapa penetapan tersangka terhadap Febrie tidak didahului dengan izin Presiden. Selain itu, pernyataannya kepada wartawan saat sesi tanya jawab juga menjadi sorotan karena dinilai bernada merendahkan.
Saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai dugaan kriminalisasi terhadap Febrie, Hotman melontarkan kalimat seperti “Lu punya otak enggak?” dan sebelumnya juga meminta wartawan “tanya kakekmu” serta menyebut wartawan pengecut apabila tidak mempertanyakan perkara tersebut kepada kepolisian.
DPR: Tak Ada Aturan Harus Minta Izin Presiden
Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menegaskan tidak ada ketentuan hukum yang mewajibkan penyidik meminta izin Presiden sebelum menetapkan seorang jaksa sebagai tersangka.
Menurutnya, aturan mengenai izin Jaksa Agung bagi penetapan tersangka terhadap jaksa memang pernah diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan, namun ketentuan tersebut telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.
Tandra juga menilai proses hukum tidak semestinya dikaitkan dengan kedekatan seseorang dengan Presiden ataupun jabatan yang pernah diemban.
MAKI: Pernyataan Hotman Berpotensi Ganggu Penegakan Hukum
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai pernyataan Hotman yang membawa nama Presiden justru dapat berdampak negatif terhadap citra kepala negara.
Menurut Boyamin, narasi yang mengaitkan penetapan tersangka dengan izin Presiden berpotensi menimbulkan kesan bahwa Presiden ikut campur dalam proses penegakan hukum.
Ia meyakini Presiden Prabowo tetap berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi dan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum siapa pun.
Istana: Jangan Kaitkan dengan Presiden
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga meminta publik tidak mengaitkan proses hukum yang sedang berjalan dengan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Prasetyo, penanganan perkara sepenuhnya menjadi ranah mekanisme hukum yang berlaku. Ia juga menyatakan tidak ada kewajiban melaporkan penetapan tersangka kepada Presiden.
Prasetyo menjelaskan, mekanisme izin Presiden hanya berlaku dalam kondisi tertentu pada tahap pemeriksaan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku, bukan dalam proses penetapan tersangka.
Dewan Pers Sesalkan Sikap kepada Wartawan
Dewan Pers turut menyayangkan sikap Hotman Paris saat menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers tersebut.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menilai perbedaan pendapat atau ketidaknyamanan terhadap pertanyaan wartawan seharusnya disampaikan secara rasional dan beretika, bukan dengan ungkapan yang merendahkan.
Ia mengingatkan bahwa kegiatan bertanya yang dilakukan wartawan merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Komaruddin juga mengajak seluruh pihak menghormati profesi wartawan dalam menjalankan tugasnya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi, mengawal demokrasi, dan melakukan pengawasan terhadap kepentingan publik.
Polemik yang muncul setelah konferensi pers tersebut kini memicu perdebatan luas mengenai etika komunikasi publik, independensi proses penegakan hukum, serta pentingnya penghormatan terhadap kerja jurnalistik dalam setiap penanganan perkara yang menjadi perhatian masyarakat.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login