Connect with us

Gubernur Andi Sudirman Irup Apel Bulan K3 di Pangkep

Published

on

Kitasulsel-Pangkep-Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman bertindak sebagai inspektur upacara (Irup) pada apel Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Provinsi Sulawesi Selatan dipusatkan di Kantor Pusat PT Semen Tonasa Kabupaten Pangkep, Selasa, 14 Februari 2023. 

Acara tersebut berlangsung di ruang Auditorium Kantor Pusat PT Semen Tonasa dengan mengangkat Tema dari Bulan K3 tahun 2023 yaitu  “Terwujudnya Kelamgsungan Usaha yang Mendukung Peningkatkan Daya Saing Sulsel Melalui Penugasan dan Penerapan K3”.  Bulan K3 diikuti oleh Wakil Bupati Pangkep, Muspida Provinsi, Muspida Kabupaten Pangkep, perwakilan sejumlah perusahaan-perusahaan di Sulsel.

Gubernur Sulsel, dalam sambutannya, menyampaikan, Ia pun berharap momentum akan pentingnya K3, guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif. Serta di Sulsel membudayakan K3. Implemtasinya sangat penting dan harus menjadi prioritas. Olehnya itu, didorongnya agar seluruh perusahaan lingkup Sulsel dapat konsisten menerapkan K3 guna meminimalisir terjadinya kecelakaan kerja.

Ia juga berpesan kepada para pekerja untuk mengedepankan K3 dan selalu ingat keluarga saat bekerja. Disebutnya, pula untuk menciptakan keamanan dalam bekerja, faktor yang sangat menentukan adalah latihan dan pengalaman. Gubernur Sudirman pada kesempatan itu juga mengingatkan untuk senantiasa menjaga kesehatan dan keselamatan dalam bekerja.

“K3 ini menjadi tanggung jawab semua, karena dengan K3 yang baik, maka akan menjadi nilai (positif) bagi perusahaan,” sebutnya.

Ia juga menyerahkan penghargaan kepada beberapa perusahaan dan instansi yang telah menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan baik. Penghargaan kategori terbaik pada kinerja, kepatuhan norma, zero accindet, personil, pelayanan kesehatan kerja serta penanggulangan dan pencegahan Covid-19.

“Selamat kepada para peraih penghargaan. Ini kita melakukan secara reguler untuk pemberian penghargaan. Diantaranya, untuk prestasi di bidang kesehatan dan keselamatan kerja termasuk Covid-19 dan zero accident,” kata Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.

Sementara itu, Ketua Panitia Kegiatan, Muhammad Ali N dalam rangka membudayakan K3.

“Tujuan pelaksanaan peningkatan penerapan K3 di tempat kerja. Membudayakan K3 dalam setiap aktivitas masyarakat, dan menjadi K3 sebagai salah satu faktor peningkatan daya saing,” sebutnya.

Adapun rangkaian kegiatan yang telah terlaksana untuk memperingati Bulan K3 Di sulsel ini, mulai dari lomba rangking 1 yang diikuti 100 peserta, donor darah dan pemeriksaan kesehatan gratis diikuti oleh 200 orang, kompetisi badminton diikuti sedikitnya 30 peserta. Kemudian pada tanggal 24 Februari mendatang akan dilakukan jalan sehat Anti Mager di Centre Poin Of Indonesia.

“Kepada yang telah berpartisipasi aktif di Bulan K3 Tahun 2023 tingkat Provinsi Sulsel kami sampaikan terima kasih dan penghargaan yang sebesarnya-besarnya. Secara khusus kepada Pemerintah Provinsi Sulsel,” ujarnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Kembali Perpanjang Insentif PKB hingga Akhir November 2025, Wajib Pajak Diimbau Manfaatkan Kesempatan

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali memberikan keringanan bagi masyarakat melalui kebijakan perpanjangan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Perpanjangan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1762/X/Tahun 2025, yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Andi Sudirman Sulaiman.

Langkah ini diambil sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam meringankan beban wajib pajak, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan daerah, terutama menjelang akhir tahun anggaran.

Tiga Skema Keringanan yang Kembali Berlaku

Dalam kebijakan terbaru tersebut, masa insentif diperpanjang mulai 1 November hingga 30 November 2025. Terdapat tiga skema utama keringanan PKB yang masih dapat dimanfaatkan masyarakat, yakni:

1. Pembebasan denda PKB sebesar 100 persen, berlaku untuk seluruh kendaraan kecuali kendaraan baru.

2. Pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen untuk kendaraan yang memiliki tahun jatuh tempo 2024 ke bawah.

3. Pengurangan PKB sebesar 9,5 persen untuk kendaraan dengan jatuh tempo tahun 2025. Pengurangan ini tidak berlaku bagi kendaraan yang telah menerima potongan 50 persen.

Dengan skema ini, Pemprov Sulsel berharap masyarakat memiliki kesempatan yang lebih luas untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa terbebani denda dan dengan pokok pajak yang telah dikurangi secara signifikan.

Dorong Peningkatan Kepatuhan dan Optimalisasi Penerimaan Daerah

Pemprov Sulsel menegaskan bahwa perpanjangan program insentif PKB ini tidak hanya memberikan dampak langsung bagi warga, tetapi juga sangat penting bagi optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menjelang penutupan tahun anggaran, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan realisasi pajak daerah—khususnya dari sektor pajak kendaraan yang selama ini menjadi salah satu penyumbang PAD terbesar.

Pemerintah juga menyampaikan bahwa banyak wajib pajak yang sebelumnya terkendala membayar pajak akibat akumulasi denda atau beban administrasi, kini dapat memiliki ruang untuk menuntaskan kewajiban tanpa rasa khawatir. Program ini sekaligus diharapkan memperkuat budaya kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak secara tepat waktu ke depannya.

Pemprov Ajak Warga Memanfaatkan Kesempatan

Melalui pengumuman resminya, Pemerintah Provinsi Sulsel mengajak seluruh pemilik kendaraan bermotor yang belum melunasi pajak agar segera memanfaatkan masa insentif ini. Masyarakat dapat mengurus pembayaran PKB di seluruh kantor Samsat, gerai Samsat, maupun layanan Samsat keliling sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Pemprov menegaskan bahwa setelah masa insentif berakhir pada 30 November 2025, pemberlakuan denda akan kembali normal sesuai aturan perundang-undangan.

Dengan adanya perpanjangan insentif ini, Pemprov Sulsel berharap masyarakat makin terbantu dan termotivasi untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, sekaligus mendukung peningkatan pembangunan daerah melalui kontribusi PAD.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel