Connect with us

Hadiri Manre Sipulung, Danny Pomanto-Tiga Pilar Wujudkan Pemilu Damai dan Adil

Published

on

KITASULSEL—MAKASSAR,– Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto memastikan bahwa pihaknya bersama tiga pilar yakni lurah, Bhabinkamtibmas dan Babinsa dalam mendukung jalannya Pemilu 2024 yang adil, aman dan damai.

Selain itu, berkomitmen bersama-sama 153 lurah, 153 Bhabinkamtibmas, 153 Babinsa mewujudkan pertumbuhan ekonomi, UMKM dan menekan inflasi.

Danny Pomanto sapaan akrab Ramdhan Pomanto menuturkan Pemkot Makassar bersama para lurah dan unsur TNI Babinsa dan Polri Bhabinkamtibmas siap berkolaborasi dalam mendukung keamanan Pemilu 2024.

“Dengan adanya program Manre Sipulung dari Polda Sulsel bersama tiga pilar Kamtibmas ini maka kami siap berkolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat mewujudkan Pemilu aman,” kata Danny Pomanto usai menghadiri Manre Sipulung bersama tiga pilar Kamtibmas dalam rangka antisipasi pengamanan Pemilu 2024 dan meningkatkan perekonomian daerah (UMKM) serta revitalisasi Balla Rewako (Pos Kamling/Satkamling), di Karebosi, Rabu, (15/02/2023).

Dengan total 153 lurah, Danny Pomanto mengaku timnya siap, apalagi dengan adanya CCTV lorong makin membantu keamanan Kota Makassar. Juga, dengan revitalisasi Balla Rewako maka sangat membantu ketertiban masyarakat.

Termasuk melibatkan tiga pilar, juga RT/RW dalam membentuk ekosistem perekonomian di lorong-lorong. Hal itu akan membantu sirkulasi perekonomian masyarakat menengah ke bawah sehingga mudah mendapatkan pasokan bahan pangan juga menekan angka inflasi.

“Dengan penanaman cabai dan bawang di satu juta polibag di lorong-lorong maka mampu membantu ekonomi masyarakat lorong,” ucapnya.

Ditambah lagi membranding Makassar Kota Makan Enak sehingga UMKM di sana tumbuh.

Gubernur Sulsel Sudirman Sulaiman mengatakan seluruh pihak terutama tiga pilar agar bahu-membahu menjaga keamanan dan ketertiban terutama pada ajang Pemilu 2024 nanti.

Di samping itu, ia menyebutkan dalam arahan Presiden RI bahwa tiga pilar juga menolong pemerintah untuk mengecek harga-harga Sembako di pasar.

“Ini masih masa transisi pandemi. Jadi untuk penanganan inflasi kami minta tolong kepada tiga pilar mengecek harga kenaikan atau gejolak harga Sembako di pasar agar pemerintah siap menjaga kestabilan inflasi pada kadar normal,” sebut dia.

Pun, meminta semua elemen masyarakat untuk lebih cenderung membeli dan menggunakan produk buatan dalam negeri dibanding luar negeri.

“Itu agar menjaga stabilitas barang di negeri sendiri apalagi banyak negara juga banyak menahan produknya,” harapnya.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati Empat Ranperda, Perkuat Ketahanan Pangan hingga Perlindungan Sosial

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di Gedung DPRD Sidrap, Senin (29/6/2026).

Empat Ranperda tersebut terdiri atas tiga Ranperda inisiatif DPRD dan satu Ranperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Sidrap. Ranperda inisiatif DPRD meliputi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).

Sementara Ranperda prakarsa pemerintah daerah mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap Takyukdin Messe didampingi Wakil Ketua II Arifin Damis. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidrap, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, camat, lurah, kepala desa, Danramil Maritengngae Kapten Ridwan, serta sejumlah tamu undangan.

Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap keempat Ranperda. Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, seluruh Ranperda disetujui secara bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Bupati Sidrap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pendapat akhir fraksi-fraksi yang tertuang dalam laporan Pansus menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan rapat paripurna.

Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja sama menyelesaikan pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

“Berbagai dinamika yang terjadi selama proses pembahasan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Syaharuddin.

Menurut Bupati, persetujuan terhadap empat Ranperda tersebut menjadi bukti komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Ia menjelaskan, Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung posisi Kabupaten Sidrap sebagai salah satu lumbung pangan utama di kawasan Indonesia Timur.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berupaya menjamin ketersediaan cadangan pangan, memperkuat ketahanan pangan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian penyerapan hasil panen petani sebagai bagian dari cadangan pangan pemerintah daerah.

Selain itu, Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan menjadi landasan penguatan perlindungan sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong terciptanya lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Sementara Perda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui program-program yang terarah, terintegrasi, berkelanjutan, dan selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Sidrap.

Adapun Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, menurut Bupati, masih akan menjalani proses evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan secara definitif. Pemerintah Kabupaten Sidrap berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap sebagai wujud komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Continue Reading

Trending