Sambut Hari Jadi Sidrap Ke-679, Bhayangkari Cabang Sidrap Ikut Ramaikan Bazar UMKM
Kitasulsel, Sidrap – Sambut hari jadi sidenreng rappang (Sidrap) Ke-679, Bhayangkari Cabang Sidrap ikut serta meramaikan bazar UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) yang di gelar di pelataran monumen ganggawa (pangker), Kec. Maritengngae. Rabu (15/02/23) malam
Ketua Bhayangkari Cabang Sidrap Ny. Siska Erwin Syah mengungkapkan bahwa, “keikutsertaan dalam bazar Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang dilaksanakan Bhayangkari Cabang Sidrap merupakan salah satu kegiatan dalam memeriahkan rangkaian hari jadi Sidrap ke-679.” Ungkap Siska
Siska Erwin Syah menjelaskan, “ada beberapa jenis produk kreatifitas hasil dari pengembangan anggota Bhayangkari Cabang Sidrap yang dijual di bazar ini. Diantaranya baju, sarung, mukena, tas, minuman dan juga berbagai macam jenis olahan jajanan makanan ringan.”Jelasnya
Kegiatan bazar UMKM oleh Bhayangkari Cabang Sidrap ini, tentunya bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam percepatan perbaikan inflasi pasca pandemi covid 19 khususnya di Kabupaten Sidrap.
Selain itu pengembangan UMKM ini juga merupakan program dari Bhayangkari Cabang Sidrap untuk membina serta mengembangkan potensi agar para anggota bisa lebih aktif dan produktif sehingga bisa mendapatkan penghasilan tambahan dan menjadikan para anggotanya lebih berdaya secara finansial. (win)
Provinsi Sulawesi Selatan
Pemprov Sulsel Kembali Perpanjang Insentif PKB hingga Akhir November 2025, Wajib Pajak Diimbau Manfaatkan Kesempatan
Kitasulsel–MAKASSAR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali memberikan keringanan bagi masyarakat melalui kebijakan perpanjangan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Perpanjangan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1762/X/Tahun 2025, yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Andi Sudirman Sulaiman.
Langkah ini diambil sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam meringankan beban wajib pajak, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan daerah, terutama menjelang akhir tahun anggaran.
Tiga Skema Keringanan yang Kembali Berlaku
Dalam kebijakan terbaru tersebut, masa insentif diperpanjang mulai 1 November hingga 30 November 2025. Terdapat tiga skema utama keringanan PKB yang masih dapat dimanfaatkan masyarakat, yakni:
1. Pembebasan denda PKB sebesar 100 persen, berlaku untuk seluruh kendaraan kecuali kendaraan baru.
2. Pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen untuk kendaraan yang memiliki tahun jatuh tempo 2024 ke bawah.
3. Pengurangan PKB sebesar 9,5 persen untuk kendaraan dengan jatuh tempo tahun 2025. Pengurangan ini tidak berlaku bagi kendaraan yang telah menerima potongan 50 persen.
Dengan skema ini, Pemprov Sulsel berharap masyarakat memiliki kesempatan yang lebih luas untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa terbebani denda dan dengan pokok pajak yang telah dikurangi secara signifikan.
Dorong Peningkatan Kepatuhan dan Optimalisasi Penerimaan Daerah
Pemprov Sulsel menegaskan bahwa perpanjangan program insentif PKB ini tidak hanya memberikan dampak langsung bagi warga, tetapi juga sangat penting bagi optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menjelang penutupan tahun anggaran, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan realisasi pajak daerah—khususnya dari sektor pajak kendaraan yang selama ini menjadi salah satu penyumbang PAD terbesar.
Pemerintah juga menyampaikan bahwa banyak wajib pajak yang sebelumnya terkendala membayar pajak akibat akumulasi denda atau beban administrasi, kini dapat memiliki ruang untuk menuntaskan kewajiban tanpa rasa khawatir. Program ini sekaligus diharapkan memperkuat budaya kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak secara tepat waktu ke depannya.
Pemprov Ajak Warga Memanfaatkan Kesempatan
Melalui pengumuman resminya, Pemerintah Provinsi Sulsel mengajak seluruh pemilik kendaraan bermotor yang belum melunasi pajak agar segera memanfaatkan masa insentif ini. Masyarakat dapat mengurus pembayaran PKB di seluruh kantor Samsat, gerai Samsat, maupun layanan Samsat keliling sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Pemprov menegaskan bahwa setelah masa insentif berakhir pada 30 November 2025, pemberlakuan denda akan kembali normal sesuai aturan perundang-undangan.
Dengan adanya perpanjangan insentif ini, Pemprov Sulsel berharap masyarakat makin terbantu dan termotivasi untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, sekaligus mendukung peningkatan pembangunan daerah melalui kontribusi PAD.
-
2 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
1 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
Nasional5 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur








You must be logged in to post a comment Login