Connect with us

SMSI Minta Kebebasan Pers dan Keadilan Bisnis Tidak Dikorbankan

Published

on

KITASULSEL—JAKARTA–Para anggota konstituen Dewan Pers meminta agar induk organisasi pers di Indonesia itu membuka draf mengenai rancangan peraturan presiden (perpres) tentang kerja sama platform global dengan media daring nasional yang dikenal dengan nama perpres media sustainability.

Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus menanggapi secara terpisah, SMSI sebagai kontituen Dewan Pers mendukung penuh draf perpres media sustainability dibuka secara transparan sebelum diajukan ke lembaga kepresidenan.

“Jangan sampai ada pihak-pihak media yang dirugikan, baik dari sisi kemerdekaan pers, maupun secara financial bisnis perusahaan media. Jangan karena didesak waktu, lalu melupakan prinsip keadilan ekonomi bisnis media dan kebebasan pers,” kata Firdaus.

Presiden RI Joko Widodo ketika berpidato di acara Hari Pers Nasional pada 9 Februari lalu di Medan minta agar draf ini sudah harus selesai dalam waktu sebulan.

“Saya minta Dewan Pers harus terbuka, dengan menyampaikan draf peraturan presiden yang disampaikan ke Sekretariat Negara tersebut kepada publik,” kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Sasmito Madrim. Hal itu di sampaikan dalam pertemuan antara konstituen dengan Dewan Pers di Gedung Dewan Pers, Selasa (14/2/2022) sebagaimana keterangan pers Dewan Pers yang diterima kantor pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Selasa malam.

Tuntutan AJI itu juga mendapat dukungan dari Wakil Sekjen Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Dr Suprapto Sastro Atmojo, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan, yang hadir bersama tim IJTI, Wahyu Triyoga, Wakil Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Yono Hartono, Toto Sutarto SH dari Serikat Perusahaan Pers (SPS), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), serta Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wenseslaus Manggut, yang hadir secara daring.

“Jangan sampai kita mengritik pemerintah untuk selalu melibatkan publik tapi kita justru tidak melaksanakannya,” kata Sasmito.

Dia menjelaskan draf perpres itu sudah dibahas sejak dua tahun lalu bersama para konstituen dengan Dewan Pers selaku koordinator. Namun dalam perjalanannya, draf itu mengalami beberapa perubahan sesuai dengan masukan konstituen.
Terhadap kalangan yang mengklaim sebagai pemilik draf perpres itu, Sasmito menamakannya sebagai romli (rombongan liar). AJI siap melakukan somasi atas klaim tersebut.

Menurut Suprapto, PWI juga cukup intens melakukan pembahasan, sampai mengadakan  rapat di Bandung. Ini dilakukan demi terciptanya iklim dan ekosistem media yang lebih baik. Oleh karena itu, kalau ada pihak yang merasa sebagai pemilik draf tersebut, ini dinilai mencederai kebersamaan dan akan berhadapan dengan konstituen Dewan Pers yang selama ini telah memberikan kontribusi dalam dalam penyusunannya.

Sedangkan Herik melihat sebuah keanehan apabila draf yang disusun bersama itu diklaim oleh kelompok lain. “Dewan Pers harus terbuka dan bisa menyatukan draf perpres tersebut. IJTI siap mengawal rancangan perpres media sustainability,” ujar Herik.

Sementara itu, Wens Manggut menambahkan, baginya yang penting adalah dalam penyusunannya harus klir (jelas) mengatur mengenai fungsi dari lembaga yang akan menjalankan perpres itu. Lembaga tersebut juga harus bisa mengambil posisi dan hubungannya dengan Dewan Pers.
Manggut tak sepakat dengan konsep remunerasi. Ia lebih melihat itu sebagai bagi hasil (sharing revenue) karena ini menunjukkan kinerja media dalam memproduksi konten berkualitas. Ia menyarankan agar Dewan Pers mengirim surat ke presiden untuk memperjelas soal ini. Intinya kalau pemerintah menerapkan kebijakan satu pintu, itu akan lebih mudah.

Yono menimpali, bila ada pihak yang bersikap eksklusif dan hanya mementingkan kelompoknya, itu berbahaya. “Gerombolan yang eksklusif hanya mementingkan kelompoknya, itu tidak berkeadilan. Dewan Pers harus menjaga kemandirian dan keadilan,” paparnya. Harapan sama disampaikan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) yang diwakili oleh Maulana sebagai wakil sekjen.
Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, Wakil Ketua Dewan Pers, Muhamad Agung Dharmajaya, dan anggota Dewan Pers, Atmaji Sapto Anggoro, menyatakan setuju atas masukan dari konstituen tersebut. Dewan Pers pada dasarnya adalah mengemban amanat yang diberikan oleh anggota konstituen.

Tenaga ahli bidang hukum Dewan Pers, Hendrayana, mengaku sudah menyampaikan legal anotasi dari hasil kajian akademis yang dilaksanakan Dewan Pers. Hasil kajian tersebut menyatakan, perpres itu menjadi bagian dari Undang-Undang Pers No 40/1999 yang diatur dalam pasal 15.

Dalam hal ini, UU Pers menyatakan bahwa tidak ada lembaga lain yang mendapatkan amanah untuk mengatur pers selain Dewan Pers. Dalam pelaksanaan operasionalnya, Dewan Pers selalu melibatkan konstituen. Hendra menambahkan, bahwa norma hukum untuk mengatur media di masa mendatang harus selalu dikedepankan.

Adapun sebelas konstituen Dewan Pers terdiri dari AJI, PWI, SPS, IJTI, SMSI, AMSI, JMSI, PFI (Pewarta Foto Indonesia), ATVSI (Asosiasi Televisi Swasta Indonesia), ATVLI, dan PRSSNI (Persatuan Radio Siaran Swasta Indonesia).

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO LUWU TIMUR

Bupati Luwu Timur Paparkan Komitmen Perlindungan Pekerja di Wawancara Jamsostek Award Sulsel 2026

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, memaparkan berbagai capaian dan komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan pada tahapan wawancara Jamsostek Award Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan 2026 yang berlangsung di Hotel The Rinra, Makassar, Rabu (22/7/2026).

Paparan tersebut disampaikan langsung di hadapan tim juri sebagai bagian dari proses penilaian kategori Pemerintah Daerah. Kehadiran Bupati Irwan menjadi tahapan lanjutan setelah Kabupaten Luwu Timur berhasil masuk sebagai salah satu kandidat yang lolos ke sesi wawancara.

Dalam presentasinya, Irwan menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu Timur untuk terus memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat, khususnya pekerja rentan.

“Kami senantiasa berusaha dan berupaya agar setiap tahunnya persentase kepesertaan masyarakat kami dalam program Universal Coverage Jamsostek ini bisa bertambah. Kami yakin, Insya Allah, capaian tersebut akan bertambah karena program ini menjadi salah satu prioritas kami di pemerintah daerah,” ujar Irwan.

Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terus memperkuat implementasi Universal Coverage Jamsostek (UCJ) melalui dukungan anggaran daerah. Pada Tahun Anggaran 2026, sebanyak 19.603 pekerja rentan mendapatkan perlindungan melalui pembiayaan dari APBD dan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit.

Selain itu, pemerintah daerah juga memberikan perlindungan kepada 8.862 pekerja yang berasal dari ekosistem desa dan lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

“Total pekerja rentan yang dibiayai melalui APBD dan DBH Sawit mencapai 19.603 pekerja. Selain itu, perlindungan juga diberikan kepada pekerja ekosistem desa serta pekerja di lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur yang mencapai 8.862 orang,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Irwan turut memaparkan sejumlah inovasi yang menjadi andalan Kabupaten Luwu Timur dalam memperluas kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Inovasi tersebut meliputi program ASN Care, Satu Desa Satu Perisai, penguatan kepatuhan sektor jasa konstruksi, hingga inovasi Peduli Mustahik yang dikembangkan melalui kolaborasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Berbagai kebijakan dan inovasi yang dipresentasikan mendapat apresiasi dari tim juri. Program-program tersebut dinilai menunjukkan komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam menghadirkan perlindungan sosial yang lebih luas, terutama bagi pekerja rentan dan kelompok masyarakat yang membutuhkan.

Melalui keikutsertaan pada Jamsostek Award 2026, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berharap sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan semakin kuat sehingga cakupan perlindungan pekerja di daerah dapat terus meningkat.

Mendampingi Bupati dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Luwu Timur Joni Patabi, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja A. Abd. Rasyid, serta Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palopo Haryanjas Pasang Kamase.

Continue Reading

Trending