Connect with us

SMSI Minta Kebebasan Pers dan Keadilan Bisnis Tidak Dikorbankan

Published

on

KITASULSEL—JAKARTA–Para anggota konstituen Dewan Pers meminta agar induk organisasi pers di Indonesia itu membuka draf mengenai rancangan peraturan presiden (perpres) tentang kerja sama platform global dengan media daring nasional yang dikenal dengan nama perpres media sustainability.

Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus menanggapi secara terpisah, SMSI sebagai kontituen Dewan Pers mendukung penuh draf perpres media sustainability dibuka secara transparan sebelum diajukan ke lembaga kepresidenan.

“Jangan sampai ada pihak-pihak media yang dirugikan, baik dari sisi kemerdekaan pers, maupun secara financial bisnis perusahaan media. Jangan karena didesak waktu, lalu melupakan prinsip keadilan ekonomi bisnis media dan kebebasan pers,” kata Firdaus.

Presiden RI Joko Widodo ketika berpidato di acara Hari Pers Nasional pada 9 Februari lalu di Medan minta agar draf ini sudah harus selesai dalam waktu sebulan.

“Saya minta Dewan Pers harus terbuka, dengan menyampaikan draf peraturan presiden yang disampaikan ke Sekretariat Negara tersebut kepada publik,” kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Sasmito Madrim. Hal itu di sampaikan dalam pertemuan antara konstituen dengan Dewan Pers di Gedung Dewan Pers, Selasa (14/2/2022) sebagaimana keterangan pers Dewan Pers yang diterima kantor pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Selasa malam.

Tuntutan AJI itu juga mendapat dukungan dari Wakil Sekjen Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Dr Suprapto Sastro Atmojo, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan, yang hadir bersama tim IJTI, Wahyu Triyoga, Wakil Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Yono Hartono, Toto Sutarto SH dari Serikat Perusahaan Pers (SPS), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), serta Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wenseslaus Manggut, yang hadir secara daring.

“Jangan sampai kita mengritik pemerintah untuk selalu melibatkan publik tapi kita justru tidak melaksanakannya,” kata Sasmito.

Dia menjelaskan draf perpres itu sudah dibahas sejak dua tahun lalu bersama para konstituen dengan Dewan Pers selaku koordinator. Namun dalam perjalanannya, draf itu mengalami beberapa perubahan sesuai dengan masukan konstituen.
Terhadap kalangan yang mengklaim sebagai pemilik draf perpres itu, Sasmito menamakannya sebagai romli (rombongan liar). AJI siap melakukan somasi atas klaim tersebut.

Menurut Suprapto, PWI juga cukup intens melakukan pembahasan, sampai mengadakan  rapat di Bandung. Ini dilakukan demi terciptanya iklim dan ekosistem media yang lebih baik. Oleh karena itu, kalau ada pihak yang merasa sebagai pemilik draf tersebut, ini dinilai mencederai kebersamaan dan akan berhadapan dengan konstituen Dewan Pers yang selama ini telah memberikan kontribusi dalam dalam penyusunannya.

Sedangkan Herik melihat sebuah keanehan apabila draf yang disusun bersama itu diklaim oleh kelompok lain. “Dewan Pers harus terbuka dan bisa menyatukan draf perpres tersebut. IJTI siap mengawal rancangan perpres media sustainability,” ujar Herik.

Sementara itu, Wens Manggut menambahkan, baginya yang penting adalah dalam penyusunannya harus klir (jelas) mengatur mengenai fungsi dari lembaga yang akan menjalankan perpres itu. Lembaga tersebut juga harus bisa mengambil posisi dan hubungannya dengan Dewan Pers.
Manggut tak sepakat dengan konsep remunerasi. Ia lebih melihat itu sebagai bagi hasil (sharing revenue) karena ini menunjukkan kinerja media dalam memproduksi konten berkualitas. Ia menyarankan agar Dewan Pers mengirim surat ke presiden untuk memperjelas soal ini. Intinya kalau pemerintah menerapkan kebijakan satu pintu, itu akan lebih mudah.

Yono menimpali, bila ada pihak yang bersikap eksklusif dan hanya mementingkan kelompoknya, itu berbahaya. “Gerombolan yang eksklusif hanya mementingkan kelompoknya, itu tidak berkeadilan. Dewan Pers harus menjaga kemandirian dan keadilan,” paparnya. Harapan sama disampaikan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) yang diwakili oleh Maulana sebagai wakil sekjen.
Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, Wakil Ketua Dewan Pers, Muhamad Agung Dharmajaya, dan anggota Dewan Pers, Atmaji Sapto Anggoro, menyatakan setuju atas masukan dari konstituen tersebut. Dewan Pers pada dasarnya adalah mengemban amanat yang diberikan oleh anggota konstituen.

Tenaga ahli bidang hukum Dewan Pers, Hendrayana, mengaku sudah menyampaikan legal anotasi dari hasil kajian akademis yang dilaksanakan Dewan Pers. Hasil kajian tersebut menyatakan, perpres itu menjadi bagian dari Undang-Undang Pers No 40/1999 yang diatur dalam pasal 15.

Dalam hal ini, UU Pers menyatakan bahwa tidak ada lembaga lain yang mendapatkan amanah untuk mengatur pers selain Dewan Pers. Dalam pelaksanaan operasionalnya, Dewan Pers selalu melibatkan konstituen. Hendra menambahkan, bahwa norma hukum untuk mengatur media di masa mendatang harus selalu dikedepankan.

Adapun sebelas konstituen Dewan Pers terdiri dari AJI, PWI, SPS, IJTI, SMSI, AMSI, JMSI, PFI (Pewarta Foto Indonesia), ATVSI (Asosiasi Televisi Swasta Indonesia), ATVLI, dan PRSSNI (Persatuan Radio Siaran Swasta Indonesia).

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kecamatan Mariso

Camat Mariso Pastikan Pengamanan Ketat Menjelang Pemilihan RW di Kelurahan Kunjung Mae

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Menjelang pelaksanaan pemilihan Rukun Warga (RW), jajaran Ketertiban dan Ketentraman (Trantib) Kecamatan Mariso melakukan langkah antisipatif melalui patroli dan pemantauan ketat di Kelurahan Kunjung Mae. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Trantib Kecamatan Mariso, Rusdi, S.Sos., M.M., bersama Back Up Operasi (BKO) Satpol PP. Upaya ini merupakan arahan langsung dari Camat Mariso, serta tindak lanjut instruksi Wali Kota Makassar untuk memastikan seluruh rangkaian pemilihan RW berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Pemantauan difokuskan pada titik-titik yang dinilai rawan, terutama TPS 03 RW 03 dan TPS 04 RW 04, setelah adanya laporan dari Lurah Kunjung Mae, Safruddin C., S.E., mengenai potensi gangguan yang berpotensi menghambat pelaksanaan pemilihan.

Pemilihan RW Digelar 8 Desember 2025

Pemilihan RW di Kelurahan Kunjung Mae akan dilaksanakan pada Senin, 8 Desember 2025. Proses kegiatan dimulai pukul 08.00 WITA dan dilanjutkan dengan pemungutan suara pada pukul 14.00 WITA. Seluruh proses telah dijadwalkan oleh panitia pemilihan dan disosialisasikan kepada para pemilih, yaitu ketua-ketua RT yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilihan RW.

Lurah Kunjung Mae, Safruddin C., S.E., menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima informasi awal terkait adanya potensi gangguan sehingga diperlukan langkah pengamanan yang lebih intensif.

“Kami menerima laporan adanya potensi gangguan menjelang pemilihan RW tanggal 8 Desember 2025. Untuk itu kami berkoordinasi dengan Trantib Kecamatan Mariso, BKO Satpol PP, Polsek Mariso, dan Babinsa untuk memperketat pengamanan. Pemilihan RW yang dipilih oleh RT yang sudah ditetapkan dapat berlangsung aman dan tanpa tekanan,” ujar Safruddin.

Ia juga memastikan bahwa seluruh persiapan teknis mulai dari pendataan pemilih, kesiapan TPS, hingga pengaturan keamanan telah dilakukan sesuai prosedur dan akan diawasi secara ketat hingga proses pemungutan suara selesai.

Tim Gabungan Lakukan Pemeriksaan TPS Rawan

Patroli gabungan yang dipimpin oleh Rusdi, S.Sos., M.M., menyasar dua TPS rawan berdasarkan laporan yang diterima. Didampingi Kanit Polsek Mariso, Babinsa, serta Lurah Kunjung Mae, tim melakukan identifikasi situasi dan memastikan bahwa pelaksanaan pemilihan dapat berjalan tanpa hambatan.

Usai pemeriksaan di TPS 03 RW 03, tim kemudian bergerak menuju TPS 04 RW 04 untuk memastikan keamanan lokasi dan kesiapan teknis lainnya. Dari hasil pemeriksaan lapangan, seluruh titik terpantau berada dalam kondisi aman dan terkendali.

“Alhamdulillah, situasi lapangan terkendali dan tidak ditemukan gangguan berarti,” jelas Rusdi selaku Trantib Kecamatan Mariso.

Camat Mariso Lakukan Pemantauan Menyeluruh

Camat Mariso, Aswin Kartapati Harun, S.STP., M.Si., turut melakukan pemantauan secara langsung di seluruh kelurahan yang sedang dan akan melaksanakan pemilihan RW. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan melekat sekaligus memastikan proses demokrasi tingkat kelurahan berjalan lancar.

“Kami melakukan pemantauan di semua kelurahan untuk memastikan pemilihan RW berjalan aman, tertib, dan sesuai aturan. Seluruh aparat kami siagakan penuh untuk mengantisipasi gangguan sekecil apa pun,” tegas Camat Mariso.

Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap kerja sama lintas sektor—mulai dari Trantib, Satpol PP, Polsek Mariso, hingga Babinsa—yang dinilai solid dalam menjaga stabilitas wilayah selama tahapan pemilihan.

Siaga Hingga Proses Pemilihan Selesai

Trantib Kecamatan Mariso bersama BKO Satpol PP menyatakan siap melakukan pemantauan hingga seluruh rangkaian pemilihan RW selesai. Setiap laporan masyarakat mengenai potensi kerawanan akan ditindaklanjuti dengan cepat melalui penanganan langsung di lapangan.

Hingga berita ini diterbitkan, situasi di Kelurahan Kunjung Mae serta kelurahan lainnya dalam wilayah Kecamatan Mariso terpantau aman. Dengan sinergi lintas sektor yang kuat, pelaksanaan pemilihan RW dipastikan dapat berjalan lancar, damai, dan penuh rasa aman bagi seluruh peserta.

 

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel