SMSI Minta Kebebasan Pers dan Keadilan Bisnis Tidak Dikorbankan
KITASULSEL—JAKARTA–Para anggota konstituen Dewan Pers meminta agar induk organisasi pers di Indonesia itu membuka draf mengenai rancangan peraturan presiden (perpres) tentang kerja sama platform global dengan media daring nasional yang dikenal dengan nama perpres media sustainability.
Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus menanggapi secara terpisah, SMSI sebagai kontituen Dewan Pers mendukung penuh draf perpres media sustainability dibuka secara transparan sebelum diajukan ke lembaga kepresidenan.
“Jangan sampai ada pihak-pihak media yang dirugikan, baik dari sisi kemerdekaan pers, maupun secara financial bisnis perusahaan media. Jangan karena didesak waktu, lalu melupakan prinsip keadilan ekonomi bisnis media dan kebebasan pers,” kata Firdaus.
Presiden RI Joko Widodo ketika berpidato di acara Hari Pers Nasional pada 9 Februari lalu di Medan minta agar draf ini sudah harus selesai dalam waktu sebulan.
“Saya minta Dewan Pers harus terbuka, dengan menyampaikan draf peraturan presiden yang disampaikan ke Sekretariat Negara tersebut kepada publik,” kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Sasmito Madrim. Hal itu di sampaikan dalam pertemuan antara konstituen dengan Dewan Pers di Gedung Dewan Pers, Selasa (14/2/2022) sebagaimana keterangan pers Dewan Pers yang diterima kantor pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Selasa malam.
Tuntutan AJI itu juga mendapat dukungan dari Wakil Sekjen Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Dr Suprapto Sastro Atmojo, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan, yang hadir bersama tim IJTI, Wahyu Triyoga, Wakil Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Yono Hartono, Toto Sutarto SH dari Serikat Perusahaan Pers (SPS), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), serta Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wenseslaus Manggut, yang hadir secara daring.
“Jangan sampai kita mengritik pemerintah untuk selalu melibatkan publik tapi kita justru tidak melaksanakannya,” kata Sasmito.
Dia menjelaskan draf perpres itu sudah dibahas sejak dua tahun lalu bersama para konstituen dengan Dewan Pers selaku koordinator. Namun dalam perjalanannya, draf itu mengalami beberapa perubahan sesuai dengan masukan konstituen.
Terhadap kalangan yang mengklaim sebagai pemilik draf perpres itu, Sasmito menamakannya sebagai romli (rombongan liar). AJI siap melakukan somasi atas klaim tersebut.
Menurut Suprapto, PWI juga cukup intens melakukan pembahasan, sampai mengadakan rapat di Bandung. Ini dilakukan demi terciptanya iklim dan ekosistem media yang lebih baik. Oleh karena itu, kalau ada pihak yang merasa sebagai pemilik draf tersebut, ini dinilai mencederai kebersamaan dan akan berhadapan dengan konstituen Dewan Pers yang selama ini telah memberikan kontribusi dalam dalam penyusunannya.
Sedangkan Herik melihat sebuah keanehan apabila draf yang disusun bersama itu diklaim oleh kelompok lain. “Dewan Pers harus terbuka dan bisa menyatukan draf perpres tersebut. IJTI siap mengawal rancangan perpres media sustainability,” ujar Herik.
Sementara itu, Wens Manggut menambahkan, baginya yang penting adalah dalam penyusunannya harus klir (jelas) mengatur mengenai fungsi dari lembaga yang akan menjalankan perpres itu. Lembaga tersebut juga harus bisa mengambil posisi dan hubungannya dengan Dewan Pers.
Manggut tak sepakat dengan konsep remunerasi. Ia lebih melihat itu sebagai bagi hasil (sharing revenue) karena ini menunjukkan kinerja media dalam memproduksi konten berkualitas. Ia menyarankan agar Dewan Pers mengirim surat ke presiden untuk memperjelas soal ini. Intinya kalau pemerintah menerapkan kebijakan satu pintu, itu akan lebih mudah.
Yono menimpali, bila ada pihak yang bersikap eksklusif dan hanya mementingkan kelompoknya, itu berbahaya. “Gerombolan yang eksklusif hanya mementingkan kelompoknya, itu tidak berkeadilan. Dewan Pers harus menjaga kemandirian dan keadilan,” paparnya. Harapan sama disampaikan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) yang diwakili oleh Maulana sebagai wakil sekjen.
Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, Wakil Ketua Dewan Pers, Muhamad Agung Dharmajaya, dan anggota Dewan Pers, Atmaji Sapto Anggoro, menyatakan setuju atas masukan dari konstituen tersebut. Dewan Pers pada dasarnya adalah mengemban amanat yang diberikan oleh anggota konstituen.
Tenaga ahli bidang hukum Dewan Pers, Hendrayana, mengaku sudah menyampaikan legal anotasi dari hasil kajian akademis yang dilaksanakan Dewan Pers. Hasil kajian tersebut menyatakan, perpres itu menjadi bagian dari Undang-Undang Pers No 40/1999 yang diatur dalam pasal 15.
Dalam hal ini, UU Pers menyatakan bahwa tidak ada lembaga lain yang mendapatkan amanah untuk mengatur pers selain Dewan Pers. Dalam pelaksanaan operasionalnya, Dewan Pers selalu melibatkan konstituen. Hendra menambahkan, bahwa norma hukum untuk mengatur media di masa mendatang harus selalu dikedepankan.
Adapun sebelas konstituen Dewan Pers terdiri dari AJI, PWI, SPS, IJTI, SMSI, AMSI, JMSI, PFI (Pewarta Foto Indonesia), ATVSI (Asosiasi Televisi Swasta Indonesia), ATVLI, dan PRSSNI (Persatuan Radio Siaran Swasta Indonesia).
Pemkot Makassar
Wakil Wali Kota Makassar Terima Audiensi UNIFA, Dukung Pelaksanaan KKN Berdampak 2026
Kitasulsel–MAKASSAR — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menerima audiensi dari Universitas Fajar (UNIFA) terkait rencana pelaksanaan Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Berdampak Tahun 2026 yang mengusung konsep pemberdayaan, inovasi, dan keberlanjutan.
Audiensi tersebut berlangsung di Ruang Rapat Wakil Wali Kota Makassar, Kantor Wali Kota Makassar, Jalan Ahmad Yani No. 2 Makassar, Jumat (29/5/2026).
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara dunia akademik dan pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan serta pemberdayaan masyarakat melalui program pengabdian mahasiswa.
Dalam kesempatan itu, pihak Universitas Fajar memaparkan rencana pelaksanaan KKN Berdampak 2026 yang akan melibatkan sebanyak 75 mahasiswa dan dilaksanakan di sejumlah wilayah di Kota Makassar.
Program tersebut dirancang untuk mendukung berbagai program sosial kemasyarakatan Pemerintah Kota Makassar dengan melibatkan mahasiswa secara langsung dalam kegiatan edukasi, pemberdayaan masyarakat, serta penguatan inovasi berbasis kebutuhan warga.
Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menyampaikan apresiasi atas inisiatif dan komitmen Universitas Fajar dalam menghadirkan program pengabdian masyarakat yang dinilai sejalan dengan arah pembangunan Kota Makassar.
Menurutnya, keberadaan mahasiswa melalui program KKN memiliki peran strategis dalam membantu pemerintah mengedukasi masyarakat sekaligus mendukung pelaksanaan berbagai program prioritas daerah.
“Pemerintah Kota Makassar tentu mengapresiasi dan mendukung kegiatan ini. Kehadiran mahasiswa melalui program KKN diharapkan dapat membantu mengedukasi masyarakat sekaligus mendukung berbagai program prioritas yang telah berjalan di Kota Makassar,” ujar Aliyah Mustika Ilham.
Ia menilai kolaborasi antara perguruan tinggi dan pemerintah daerah menjadi langkah penting dalam membangun sumber daya manusia yang lebih aktif, inovatif, dan peduli terhadap persoalan sosial di lingkungan masyarakat.
Selain itu, Aliyah juga memberikan sejumlah masukan terkait pola penempatan mahasiswa peserta KKN agar pelaksanaan program berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
Ia menyarankan agar para peserta KKN dibagi dan ditempatkan di tiga kecamatan berbeda sehingga jangkauan program pengabdian dapat lebih luas dan koordinasi lapangan menjadi lebih optimal.
“Kalau dibagi sekitar 25 mahasiswa di setiap kecamatan, tentu pelaksanaan program akan lebih maksimal dan koordinasinya juga lebih mudah,” katanya.
Menurut Aliyah, pembagian wilayah tersebut juga akan membantu mahasiswa memahami karakteristik sosial masyarakat di masing-masing kecamatan sekaligus memperluas dampak program yang dijalankan.
Sementara itu, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kota Makassar, Haidil Adha, menjelaskan bahwa mahasiswa peserta KKN nantinya diharapkan dapat berkontribusi dalam mendukung berbagai program prioritas Pemerintah Kota Makassar.
Beberapa program yang dapat didukung mahasiswa antara lain urban farming, pengembangan creative hub, penanganan sampah, edukasi lingkungan, hingga berbagai program pemberdayaan masyarakat berbasis inovasi.
“Adik-adik mahasiswa diharapkan mampu menjadi bagian dari solusi dan ikut berkontribusi dalam mendukung program prioritas pemerintah di wilayah,” ungkap Haidil Adha.
Ia menilai keterlibatan mahasiswa dalam program-program sosial dan pemberdayaan akan memberikan dampak positif tidak hanya bagi masyarakat, tetapi juga bagi pengembangan kapasitas mahasiswa itu sendiri.
Dengan turun langsung ke lapangan, mahasiswa diharapkan mampu memahami persoalan masyarakat secara nyata sekaligus menghadirkan solusi kreatif yang aplikatif dan berkelanjutan.
Di sisi lain, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Makassar, Fathur Rahim, juga menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan KKN Berdampak 2026 tersebut.
Menurutnya, Pemerintah Kota Makassar siap melakukan koordinasi lintas sektor guna memastikan kegiatan mahasiswa berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat di lokasi pengabdian.
“Kami siap mendukung dan melakukan koordinasi agar pelaksanaan KKN berjalan baik di lapangan,” ujarnya.
Turut mendampingi Wakil Wali Kota Makassar dalam audiensi tersebut, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Makassar Fathur Rahim, Kepala BRIDA Kota Makassar Haidil Adha, serta Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Achi Soleman yang diwakili Kepala Seksi Sarana Bidang PAUD, Arwinah.
Sementara dari pihak Universitas Fajar hadir Deputi Rektor I Bidang Akademik dan Kerja Sama, Ismail Marzuki, Deputi Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Muhammad Bisyri, Ketua IPPM Wahyu, serta staf pusat karier, Mirawati.
Audiensi tersebut diharapkan menjadi langkah awal penguatan kolaborasi antara Pemerintah Kota Makassar dan perguruan tinggi dalam menciptakan program pengabdian masyarakat yang lebih inovatif, solutif, dan berdampak nyata bagi pembangunan kota.
Melalui program KKN Berdampak 2026, mahasiswa tidak hanya menjalankan kewajiban akademik, tetapi juga diharapkan mampu menjadi agen perubahan sosial yang aktif membantu pemerintah dan masyarakat dalam menyelesaikan berbagai persoalan di lingkungan sekitar.
-
Nasional11 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login