SMSI Minta Kebebasan Pers dan Keadilan Bisnis Tidak Dikorbankan
KITASULSEL—JAKARTA–Para anggota konstituen Dewan Pers meminta agar induk organisasi pers di Indonesia itu membuka draf mengenai rancangan peraturan presiden (perpres) tentang kerja sama platform global dengan media daring nasional yang dikenal dengan nama perpres media sustainability.
Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus menanggapi secara terpisah, SMSI sebagai kontituen Dewan Pers mendukung penuh draf perpres media sustainability dibuka secara transparan sebelum diajukan ke lembaga kepresidenan.
“Jangan sampai ada pihak-pihak media yang dirugikan, baik dari sisi kemerdekaan pers, maupun secara financial bisnis perusahaan media. Jangan karena didesak waktu, lalu melupakan prinsip keadilan ekonomi bisnis media dan kebebasan pers,” kata Firdaus.
Presiden RI Joko Widodo ketika berpidato di acara Hari Pers Nasional pada 9 Februari lalu di Medan minta agar draf ini sudah harus selesai dalam waktu sebulan.
“Saya minta Dewan Pers harus terbuka, dengan menyampaikan draf peraturan presiden yang disampaikan ke Sekretariat Negara tersebut kepada publik,” kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Sasmito Madrim. Hal itu di sampaikan dalam pertemuan antara konstituen dengan Dewan Pers di Gedung Dewan Pers, Selasa (14/2/2022) sebagaimana keterangan pers Dewan Pers yang diterima kantor pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Selasa malam.
Tuntutan AJI itu juga mendapat dukungan dari Wakil Sekjen Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Dr Suprapto Sastro Atmojo, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan, yang hadir bersama tim IJTI, Wahyu Triyoga, Wakil Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Yono Hartono, Toto Sutarto SH dari Serikat Perusahaan Pers (SPS), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), serta Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wenseslaus Manggut, yang hadir secara daring.
“Jangan sampai kita mengritik pemerintah untuk selalu melibatkan publik tapi kita justru tidak melaksanakannya,” kata Sasmito.
Dia menjelaskan draf perpres itu sudah dibahas sejak dua tahun lalu bersama para konstituen dengan Dewan Pers selaku koordinator. Namun dalam perjalanannya, draf itu mengalami beberapa perubahan sesuai dengan masukan konstituen.
Terhadap kalangan yang mengklaim sebagai pemilik draf perpres itu, Sasmito menamakannya sebagai romli (rombongan liar). AJI siap melakukan somasi atas klaim tersebut.
Menurut Suprapto, PWI juga cukup intens melakukan pembahasan, sampai mengadakan rapat di Bandung. Ini dilakukan demi terciptanya iklim dan ekosistem media yang lebih baik. Oleh karena itu, kalau ada pihak yang merasa sebagai pemilik draf tersebut, ini dinilai mencederai kebersamaan dan akan berhadapan dengan konstituen Dewan Pers yang selama ini telah memberikan kontribusi dalam dalam penyusunannya.
Sedangkan Herik melihat sebuah keanehan apabila draf yang disusun bersama itu diklaim oleh kelompok lain. “Dewan Pers harus terbuka dan bisa menyatukan draf perpres tersebut. IJTI siap mengawal rancangan perpres media sustainability,” ujar Herik.
Sementara itu, Wens Manggut menambahkan, baginya yang penting adalah dalam penyusunannya harus klir (jelas) mengatur mengenai fungsi dari lembaga yang akan menjalankan perpres itu. Lembaga tersebut juga harus bisa mengambil posisi dan hubungannya dengan Dewan Pers.
Manggut tak sepakat dengan konsep remunerasi. Ia lebih melihat itu sebagai bagi hasil (sharing revenue) karena ini menunjukkan kinerja media dalam memproduksi konten berkualitas. Ia menyarankan agar Dewan Pers mengirim surat ke presiden untuk memperjelas soal ini. Intinya kalau pemerintah menerapkan kebijakan satu pintu, itu akan lebih mudah.
Yono menimpali, bila ada pihak yang bersikap eksklusif dan hanya mementingkan kelompoknya, itu berbahaya. “Gerombolan yang eksklusif hanya mementingkan kelompoknya, itu tidak berkeadilan. Dewan Pers harus menjaga kemandirian dan keadilan,” paparnya. Harapan sama disampaikan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) yang diwakili oleh Maulana sebagai wakil sekjen.
Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, Wakil Ketua Dewan Pers, Muhamad Agung Dharmajaya, dan anggota Dewan Pers, Atmaji Sapto Anggoro, menyatakan setuju atas masukan dari konstituen tersebut. Dewan Pers pada dasarnya adalah mengemban amanat yang diberikan oleh anggota konstituen.
Tenaga ahli bidang hukum Dewan Pers, Hendrayana, mengaku sudah menyampaikan legal anotasi dari hasil kajian akademis yang dilaksanakan Dewan Pers. Hasil kajian tersebut menyatakan, perpres itu menjadi bagian dari Undang-Undang Pers No 40/1999 yang diatur dalam pasal 15.
Dalam hal ini, UU Pers menyatakan bahwa tidak ada lembaga lain yang mendapatkan amanah untuk mengatur pers selain Dewan Pers. Dalam pelaksanaan operasionalnya, Dewan Pers selalu melibatkan konstituen. Hendra menambahkan, bahwa norma hukum untuk mengatur media di masa mendatang harus selalu dikedepankan.
Adapun sebelas konstituen Dewan Pers terdiri dari AJI, PWI, SPS, IJTI, SMSI, AMSI, JMSI, PFI (Pewarta Foto Indonesia), ATVSI (Asosiasi Televisi Swasta Indonesia), ATVLI, dan PRSSNI (Persatuan Radio Siaran Swasta Indonesia).
DISKOMINFO LUWU TIMUR
Pemkab Luwu Timur Sediakan Rumah Singgah Gratis di Makassar, Ringankan Beban Warga Berobat
Kitasulsel–LUWUTIMUR Di bawah kepemimpinan Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam bersama Wakil Bupati Hj. Puspawati Husler, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Salah satu terobosan yang kini dirasakan langsung manfaatnya adalah penyediaan fasilitas “Rumah Singgah” bagi warga Luwu Timur yang menjalani pengobatan rujukan di Kota Makassar.
Rumah singgah tersebut berlokasi di kawasan Tamalanrea Indah, tepatnya di Jalan Jalur Lingkar Barat, tidak jauh dari RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo. Kehadiran fasilitas ini menjadi solusi bagi warga yang sebelumnya kesulitan mencari tempat tinggal selama mendampingi keluarga yang menjalani perawatan medis.
Fasilitas yang disediakan pun tergolong lengkap, mulai dari tempat tidur, kamar mandi, hingga perlengkapan memasak. Warga hanya perlu membawa kebutuhan pribadi tanpa harus memikirkan biaya tambahan.
Salah satu penerima manfaat, Jumati, warga Kecamatan Wasuponda, mengaku sangat terbantu dengan program tersebut. Ia datang ke Makassar untuk mendampingi bapak mertuanya yang dirujuk dari RS Primaya Sorowako ke RS Wahidin.
“Awalnya kami bingung karena tidak punya tempat tinggal. Tapi kami mendapat kabar bahwa Bapak Bupati dan Ibu Wakil Bupati menyiapkan rumah singgah untuk warga Luwu Timur,” ungkapnya, Senin (13/4/2026).
Menurutnya, pelayanan di rumah singgah sangat baik dengan fasilitas lengkap seperti kamar mandi, kulkas, pemanas nasi dan air, tempat tidur, televisi, hingga lemari pakaian, semuanya dapat digunakan secara gratis.
Hal serupa disampaikan Matriel Sanco’o (66), warga Desa Tampinna, Kecamatan Angkona, yang telah dua minggu tinggal di rumah singgah untuk mendampingi anaknya menjalani operasi.
“Saya sebelumnya dari RS Wotu dan dirujuk ke Makassar. Selama di sini, saya tinggal di rumah singgah dengan fasilitas lengkap dan semuanya gratis. Kami sangat bersyukur atas bantuan ini,” ujarnya.
Ia juga mengaku sempat bertemu langsung dengan Bupati Luwu Timur dan menyampaikan kondisi anaknya yang telah beberapa kali menjalani operasi.
“Alhamdulillah, dari berobat di RS Wotu sampai di RS Unhas ini, semua gratis. Kami sangat berterima kasih dan mendoakan Bapak Bupati serta Ibu Wakil Bupati selalu sehat,” tambahnya.
Sementara itu, Josua, yang turut mendampingi proses pengobatan adiknya, mengaku merasa aman dan terbantu selama tinggal di rumah singgah.
“Selama kurang lebih dua minggu di Makassar, kami difasilitasi rumah singgah secara gratis tanpa biaya sedikit pun. Fasilitasnya lengkap, mulai dari alat memasak, AC, hingga kamar mandi. Harapan kami program ini terus berlanjut,” tuturnya.
Plt. Direktur RSUD I Lagaligo, dr. Irfan, menjelaskan bahwa layanan rumah singgah tersebut telah mulai beroperasi sejak 1 April 2026. Saat ini tersedia tiga kamar hunian yang dapat dimanfaatkan oleh warga.
“Untuk sementara kami menyediakan tiga kamar, dan ke depan akan ditambah sesuai kebutuhan pasien,” jelasnya, Rabu (15/4/2026).
Ia menambahkan, syarat utama untuk dapat memanfaatkan fasilitas tersebut adalah pasien merupakan rujukan dari Luwu Timur. Selama ketersediaan kamar masih ada, warga dapat tinggal tanpa batas waktu selama pasien masih menjalani perawatan.
Program rumah singgah ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam menghadirkan layanan kesehatan yang inklusif dan berkeadilan, sekaligus memastikan masyarakat mendapatkan akses pengobatan yang layak tanpa terbebani persoalan tempat tinggal.
-
Nasional10 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login