Connect with us

Beri Penghargaan, Ombudsman RI Nilai Pelayanan DPM-PTSP Makassar Kualitas Tinggi

Published

on

Kitasulsel-Makassar-Ombudsman RI menilai kualitas pelayanan publik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Makassar.

Hasilnya, berada di zona hijau atau kualitas tinggi dengan skor 85,14 poin. Olehnya, diberikan penghargaan mengenai opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022.

Ketua Ombudsman RI, Muhammad Najih yang menyerahkan langsung penghargaan dan diterima Kepala DPM-PTSP Makassar, Andi Zulkifli Nanda di ruang sipakalebbi, Balaikota, Kamis (16/2/2023).

Seremoni penyerahan disaksikan oleh Wali Kota Makassar Danny Pomanto, Sekretaris Daerah M. Ansar bersama jajaran Ombudsman provinsi Sulsel.

“Selamat bagi yang menerima penghargaan. Semoga ini menjadi motivasi untuk peningkatan kedepan,” kata Najih saat memberi sambutan.

Dia menjelaskan hasil penilaian kepatuhan merupakan penggabungan atas hasil kinerja empat dimensi penilaian, dimensi masukan, dimensi proses, dimensi keluaran dan dimensi pengaduan.

Sementara Kepala DPM-PTSP Makassar, Andi Zulkifli Nanda mengatakan prestasi ini baru diterima seiring tahun sebelumnya hanya berada di zona kuning.

“Baru untuk tahun 2022 ini masuk zona hijau untuk pertama kali,” katanya.

Dia memaparkan indikator penilaian ombudsman seperti penilaian sarana dan prasarana, hingga SOP yang diterapkan. Selain itu, sertifikasi sumber daya manusia (SDM) dan sistem pengaduan hingga tindaklanjutnya.

“Itu melihat apakah memberatkan masyarakat, kita membuat sistem berdasarkan indikator penilaian itu, masih banyak pengaduan tetapi sudah ada mekanisme untuk menindaklanjuti itu,” ucapnya.

“Begitu masuk di pengaduan maka akan dipertemukan tim teknis di ptsp jadi harus ada jawaban yang memuaskan. Kami juga buat petugas of the mounth, jadi Dinas PTSP ini menggelar pelayanan publik dan terdepan,” tutupnya.(*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

Pemkot Makassar Tertibkan Lapak di Sunu dan Datuk Patimang, Camat Ujung Pandang Kedepankan Pendekatan Humanis

Published

on

Kitasulsel–Makassar Pemerintah Kota Makassar terus melakukan penataan kawasan perkotaan, khususnya di sejumlah ruas jalan yang selama ini dipadati lapak usaha di atas fasilitas umum. Penataan difokuskan di Jalan Sunu dan Jalan Datuk Patimang agar lebih tertata dan bebas dari pelanggaran pemanfaatan ruang publik.

Camat Ujung Pandang, Nanin Sudiar, menyampaikan bahwa langkah penertiban dilakukan secara bertahap melalui dialog langsung dengan para pemilik usaha.

Salah satu penertiban dilakukan terhadap satu unit lapak warung ikan bakar di Jalan Emitailan (Emisailan) yang telah beroperasi kurang lebih 20 tahun. Lapak tersebut ditertibkan karena berdiri di atas fasilitas umum dan akan direlokasi ke Pasar Baru agar aktivitas usaha tetap berjalan di tempat yang telah disiapkan.

“Pendekatan yang kami lakukan tetap mengedepankan komunikasi dan solusi. Pedagang tidak dilarang berusaha, tetapi diarahkan agar menempati lokasi yang sesuai peruntukannya,” ujar Nanin.

Selain di Jalan Emitailan, pemerintah kecamatan juga melakukan pendekatan humanis di Jalan Sungai Poso. Di lokasi tersebut, pedagang diberikan pemahaman sehingga melakukan pembongkaran mandiri terhadap bangunan yang tidak sesuai aturan.

Penertiban juga menyasar trotoar di sepanjang Jalan Penghibur. Sejumlah lapak yang selama ini menetap atau bermalam di atas trotoar dibersihkan guna mengembalikan fungsi jalur pejalan kaki serta menjaga estetika kawasan kota Makassar.

Tak hanya itu, penjual ikan bakar di Jalan Gunung Merapi yang telah berjualan sekitar 20 tahun juga menjadi perhatian pemerintah kecamatan. Sementara di kawasan Sungai Pareman, terdapat sekitar 10 lapak yang menggunakan area di atas drainase untuk berusaha.

Terhadap para pedagang tersebut, pemerintah melakukan pendekatan persuasif agar bersedia direlokasi ke tempat yang lebih tertib dan aman. Relokasi disebut sebagai solusi agar para pelaku usaha tetap dapat menjalankan aktivitas ekonomi tanpa melanggar aturan tata ruang.

Nanin menegaskan, seluruh langkah penataan dilakukan sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi drainase dan trotoar, sekaligus meminimalisir potensi banjir dan gangguan ketertiban umum.

“Kami ingin kawasan tetap tertata, drainase berfungsi optimal, dan masyarakat bisa beraktivitas dengan nyaman. Relokasi menjadi solusi agar pedagang tetap bisa berusaha tanpa melanggar aturan,” tutupnya.

Continue Reading

Trending