Connect with us

Beri Penghargaan, Ombudsman RI Nilai Pelayanan DPM-PTSP Makassar Kualitas Tinggi

Published

on

Kitasulsel-Makassar-Ombudsman RI menilai kualitas pelayanan publik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Makassar.

Hasilnya, berada di zona hijau atau kualitas tinggi dengan skor 85,14 poin. Olehnya, diberikan penghargaan mengenai opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022.

Ketua Ombudsman RI, Muhammad Najih yang menyerahkan langsung penghargaan dan diterima Kepala DPM-PTSP Makassar, Andi Zulkifli Nanda di ruang sipakalebbi, Balaikota, Kamis (16/2/2023).

Seremoni penyerahan disaksikan oleh Wali Kota Makassar Danny Pomanto, Sekretaris Daerah M. Ansar bersama jajaran Ombudsman provinsi Sulsel.

“Selamat bagi yang menerima penghargaan. Semoga ini menjadi motivasi untuk peningkatan kedepan,” kata Najih saat memberi sambutan.

Dia menjelaskan hasil penilaian kepatuhan merupakan penggabungan atas hasil kinerja empat dimensi penilaian, dimensi masukan, dimensi proses, dimensi keluaran dan dimensi pengaduan.

Sementara Kepala DPM-PTSP Makassar, Andi Zulkifli Nanda mengatakan prestasi ini baru diterima seiring tahun sebelumnya hanya berada di zona kuning.

“Baru untuk tahun 2022 ini masuk zona hijau untuk pertama kali,” katanya.

Dia memaparkan indikator penilaian ombudsman seperti penilaian sarana dan prasarana, hingga SOP yang diterapkan. Selain itu, sertifikasi sumber daya manusia (SDM) dan sistem pengaduan hingga tindaklanjutnya.

“Itu melihat apakah memberatkan masyarakat, kita membuat sistem berdasarkan indikator penilaian itu, masih banyak pengaduan tetapi sudah ada mekanisme untuk menindaklanjuti itu,” ucapnya.

“Begitu masuk di pengaduan maka akan dipertemukan tim teknis di ptsp jadi harus ada jawaban yang memuaskan. Kami juga buat petugas of the mounth, jadi Dinas PTSP ini menggelar pelayanan publik dan terdepan,” tutupnya.(*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO LUWU TIMUR

Demi Kesehatan Warga, Pasar Tampinna Diawasi: Penjual Diajak Lebih Bijak Pilih Produk

Published

on

Kitasulsel—Luwu Timur — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Tim Pengawas Obat dan Makanan kembali melakukan inspeksi lapangan di Pasar dan sejumlah toko di Desa Tampinna, Kecamatan Angkona, Selasa (03/03/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam memastikan keamanan produk konsumsi masyarakat.

Pengawasan yang melibatkan Dinas Kesehatan bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut bertujuan melindungi kesehatan masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran pelaku usaha agar lebih selektif dalam memilih barang dagangan.

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Suhelmi, mengungkapkan bahwa hasil pengawasan tahun ini masih menunjukkan temuan yang serupa dengan tahun-tahun sebelumnya, yakni adanya produk yang sudah tidak layak edar.

“Masih ditemukan bahan-bahan yang tidak layak jual. Karena itu, penjual diharapkan lebih bijak dalam memilih produk untuk mencegah peredaran barang ilegal, kadaluwarsa, maupun yang mengandung bahan berbahaya,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa setiap produk makanan, minuman, maupun obat-obatan yang beredar wajib memiliki izin edar resmi. Para penjual juga diminta tidak menerima produk yang belum terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Sementara itu, Camat Angkona, I Putu Gede, menyampaikan bahwa temuan produk kadaluwarsa di lapangan cukup signifikan sehingga diperlukan perhatian bersama, baik dari pelaku usaha maupun masyarakat sebagai konsumen.

“Kami menghimbau masyarakat agar lebih teliti memeriksa tanggal kedaluwarsa sebelum membeli produk. Kesadaran konsumen sangat penting untuk memutus peredaran barang yang tidak layak,” katanya.

Ia juga meminta para pelaku usaha lebih cermat dalam memilih produk yang dijual agar potensi kerugian masyarakat dapat dicegah sejak awal.

Pengawasan ini melibatkan berbagai instansi lintas sektor, di antaranya Dinas Kesehatan, Bapperida, DPMPTSP, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Perikanan, Ekbang Setdakab Lutim, Bagian Hukum, pihak Kecamatan Angkona, serta Satpol PP.

Pemerintah berharap kegiatan pengawasan rutin ini mampu menekan peredaran produk kadaluwarsa dan meningkatkan keamanan pangan di tengah masyarakat.

Continue Reading

Trending