Dinas Sosial Makassar Siapkan 1.000 Paket Makanan Siap Saji Untuk Pengungsi Banjir
Kitasulsel,Makassar-Curah hujan yang tinggi selama empat hari berturut-turut menyebabkan sejumlah wilayah di Kota Makassar terendam banjir.
Olehnya itu, Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto memerintahkan seluruh OPD terkait untuk bergerak cepat membantu warga.
Mulai dari evakuasi, penyediaan tempat ungsian, penyaluran bantuan hingga ketersediaan makanan siap saji dan keperluan pengungsi.
Untuk makanan siap saji, Dinas Sosial Kota Makassar menyiapkan 1.000 paket makanan melalui pelayanan dapur umum yang berpusat di Jalan Abdullah Daeng Sirua.
Dapur umum ini melayani dua titik ungsian yakni di Biringkanaya dan Manggala.
“Untuk kesiapan kami sangat siap. Kita cover semua. Hari ini kita juga dapat bantuan dari Dinas Sosial Pemprov Sulsel sebanyak 500 paket makanan siap saji. Jadi totalnya 1.500 paket untuk sekali makan. Pengungsi dua kali makan. Siang dan malam,” ucap Armin Parera, Kepala Dinas Sosial Makassar, Kamis (16/02/2023).
Armin mengatakan total pengungsi di hari ke empat untuk dua kecamatan terdapat 1.247 jiwa. Dengan rincian 453 jiwa kecamatan Manggala dan 794 di kecamatan Biringkanaya.
Jikalau ada penambahan, kata Armin, pihaknya siap dan bisa mengcover.
“Ini ada penambahan di Manggala khususnya di kelurahan Antang sekitar 100 jiwa dan kita masih cukup untuk mengcover itu semua,” ungkapnya.
Untuk Standar Operasional Prosedur (SOP) pendirian dapur umum sendiri itu hanya tiga hari.
Namun, pihaknya mengatakan jika hujan tetap turun dengan intensitas lebat dan pengungsi bertambah maka dapur umum akan terus didirikan.
“Seharusnya tiga hari saja. Cuman kalau pengungsi bertambah kita akan terus mendirikan dapur umum untuk membantu pengungsi tanpa kenal waktu. Tapi kalau pengungsi sudah berkurang dari 100 jiwa dapur umum kita akan tutup,” pungkasnya.
NEWS
MK Gelar Sidang Putusan 29 Uji Materi Hari Ini, Gugatan UU Kesehatan hingga Pilkada Masuk Agenda
Kitasulsel–JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan menggelar sidang pengucapan putusan maupun ketetapan terhadap 29 permohonan pengujian undang-undang (uji materi) pada Senin (29/6/2026). Sidang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, mulai pukul 13.30 WIB.
Berdasarkan agenda yang diumumkan MK, sejumlah perkara strategis akan diputus, mulai dari pengujian Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Pilkada, hingga Undang-Undang Desa.
Salah satu perkara yang menjadi sorotan ialah permohonan Nomor 172/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Permohonan tersebut diajukan mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Dharma Pongrekun, yang juga pernah menjadi calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024.
Dalam gugatannya, Dharma mempersoalkan ketentuan dalam UU Kesehatan yang dinilai belum memberikan indikator yang jelas mengenai penetapan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah. Menurutnya, ketiadaan parameter yang pasti berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapannya.
Selain itu, MK juga akan membacakan putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Permohonan tersebut diajukan empat mahasiswa yang meminta penegasan bahwa kepala daerah hanya dipilih melalui mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.
Perkara lain yang turut menjadi perhatian adalah permohonan Nomor 186/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Dua mahasiswa mengajukan gugatan terhadap ketentuan batas usia minimal calon kepala desa yang saat ini ditetapkan 25 tahun.
Para pemohon mengusulkan agar syarat tersebut diubah menjadi minimal berusia 25 tahun atau memiliki pengalaman kepemimpinan dalam organisasi kemasyarakatan maupun organisasi kepemudaan di tingkat desa. Menurut mereka, pengalaman kepemimpinan layak menjadi alternatif persyaratan bagi calon kepala desa.
Selain tiga perkara tersebut, MK juga akan memutus berbagai permohonan pengujian undang-undang lain yang mencakup UU MD3, UU HAM, UU Migas, UU Polri, UU Advokat, UU Peradilan Agama, KUHP, KUHAP, UU TNI, UU Perlindungan Konsumen, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU Narkotika, UU ASN, UU Pemilu, UU Peradilan Militer, serta sejumlah permohonan terkait Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Secara keseluruhan, terdapat 29 permohonan uji materi yang dijadwalkan diputus dalam sidang pleno MK hari ini. Putusan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum terhadap berbagai ketentuan undang-undang yang dipersoalkan para pemohon sekaligus menjadi rujukan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum di Indonesia.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login