Connect with us

Kepala Desa Bontomarannu Kabupaten Takalar Bagikan Beras Ke 345 Kepala Keluarga Yang Terdampak Bencana

Published

on

 

Kitasulsel-Takalar,Kepala Desa Bontomarannu, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, menyerahkan bantuan beras kepada 345 Kepala Keluarga yang terdampak bencana alam di Desanya.

Pembagian beras ini berlansung di kediaman kepala Desa Bontomarannu Muhammad Nasir Dg. Gading yg dihadiri langsung oleh PJ Bupati Takalar dan Camat Galesong Selatan.

Kata Kepala Desa Bontomarannu, Penyaluran bantuan Beras ini ditujukan bagi masyarakat yang terdampak bencana banjir, abrasi, angin puting beliung dan gagal tanam.

“Jadi kami salurkan bantuan beras kepada 345 kepala keluarga di Desa Bontomarannu yang terdampak bencana, mulai dari bencana banjir, abrasi, angin puting beliung dan gagal tanam.”Jelas Muhammad Nasir Dg. Gading. Kamis (16/02/23).

Kepala Desa Bontomarannu juga berharap, pemerintah Kabupaten Takalar bisa selalu hadir dan memberikan dukungan kepada pemerintah Desa Bontomarannu dalam melayani masyarakat.

“Terimakasih bapak PJ Bupati Takalar, telah hadir ditengah-tengah masyarakat. Kami berharap pemerintah Kabupaten Takalar bisa selalu hadir dan memberikan dukungan kepada pemerintah Desa Bontomarannu dalam melayani masyarakat.”Harapnya.

Sementara itu, PJ Bupati Takalar Setiawan Aswad yang hadir ditengah-tengah masyarakat Desa Bontomarannu usai mengikuti kegiatan di Balla Lompoa Galesong dalam tammu Taung Gaukang Karaeng Galesong ke 262 tahun.

Dalam sambutannya, Setiawan Aswad mengungkap jika pemerintah Desa Bontomarannu sigap dalam melayani masyarakatnya.

“Terimakasih kepada pemerintah Desa Bontomarannu yang sudah memperlihatkan kepeduliannya terhadap masyarakat dan memberikan bantuan untuk meringankan beban warga yang terdampak musibah bencana alam”Ucap Setiawan Aswad.

Dihadapan warga, PJ Bupati Takalar menghimbau agar masyarakat bisa menerima apa yang diberikan oleh pemerintah kepala Desa, bukan dari jumlah atau nilainya, melainkan keikhlasannya dalam membantu masyarakat secara adil dan merata.

Sementara itu, warga yang menerima bantuan beras dari pemerintah Desa mengungkap sangat senang, pasalnya persediaan beras dirumahnya sudah habis.

“Alhamdulillah, terimakasih banyak atas bantuannya, kebetulan persediaan beras dirumah sudah habis.”ungkap salah satu warga. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

KEMENHAJ-UMRAH

Satu JCH Asal Soppeng Batal Berangkat, Hamil 10 Pekan Tak Penuhi Syarat Terbang

Published

on

Kitasulsel—Makassar — Satu Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Soppeng dipastikan batal berangkat ke Tanah Suci setelah hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan yang bersangkutan tengah hamil dengan usia kandungan 10 pekan.

Kabupaten Soppeng tergabung dalam Kelompok Penerbangan (Kloter) 1 Embarkasi Makassar yang masuk ke Asrama Haji Sudiang pada Selasa (21/4/2026) pagi sekitar pukul 06.30 Wita.

Total jamaah dalam Kloter 1 tercatat sebanyak 387 orang, terdiri dari 386 jamaah asal Soppeng dan satu orang dari Makassar. Namun, jumlah tersebut berkurang setelah satu jamaah dinyatakan tidak layak berangkat.

Hal ini disampaikan oleh perwakilan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Ikbal Ismail, saat ditemui di Asrama Haji Sudiang Makassar.

“Jadi kami baru dapat info setelah pemeriksaan kesehatan, ada satu jamaah hasil pemeriksaannya positif hamil. Kloter 1 dari Kabupaten Soppeng,” ujarnya.

Menurutnya, keputusan pembatalan keberangkatan diambil setelah adanya surat resmi dari tim kesehatan yang menyatakan jamaah tersebut tidak layak terbang karena usia kehamilan yang masih terlalu dini.

“Sudah ada surat dari kesehatan bahwa jamaah tersebut tidak layak terbang karena hamil 10 minggu,” jelasnya.

Ketentuan mengenai kelayakan jamaah haji yang sedang hamil sendiri telah diatur dalam regulasi Kementerian Kesehatan. Dalam aturan tersebut, hanya jamaah dengan usia kehamilan antara 16 hingga 24 minggu yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan udara dalam rangka ibadah haji.

“Artinya, usia kehamilan di bawah 16 minggu tidak layak terbang, begitu pula di atas 24 minggu. Yang diperbolehkan adalah antara 16 sampai 24 minggu,” tambahnya.

Akibat pembatalan tersebut, jumlah jamaah Kloter 1 pun mengalami pengurangan. Sementara itu, upaya penggantian jamaah dalam waktu singkat menghadapi kendala karena terbatasnya waktu menjelang jadwal keberangkatan ke Tanah Suci.

Continue Reading

Trending