Connect with us

Miliki Kepedulian Tinggi, Karaeng Galesong Anugerahi Danny Gelar Adat Kehormatan “Daeng Manaba”

Published

on

Kitasulsel—Takalar— Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto menghadiri peringatan 356 tahun Kerajaan Galesong dan Tammu Taung ke-262 Gaukang Karaeng Galesong, di Istana Balla Lompoa Galesong, Kamis (16/02/2023).

Danny disambut langsung oleh Karaeng Galesong, H. Mallarangang Abdullah Karaeng Gassing dan diikuti dengan tarian ku’ru sumange yang dibawakan langsung oleh keturunan Raja Galesong.

Pada peringatan ini pula, Danny hadir untuk  menerima gelar adat kehormatan. Ia diberi gelar “Daeng Manaba” dari keluarga besar Karaeng Galesong.

Gelar ini diberikan langsung oleh  Karaeng Galesong, H. Mallarangang Abdullah Karaeng Gassing secara lisan dan diumumkan di hadapan ratusan tamu  yang hadir.

Dalam sambutannya Danny mengungkapkan rasa terima kasih atas gelar “Daeng Manaba” yang diberikan. Ini sebuah amanah yang menurut Danny harus dijunjung tinggi.

“Terima kasih atas gelar adat kehormatan ini. Saya hanya orang biasa, anak lorong tapi bisa menerima gelar ini,” ucapnya.

Danny menyebutkan kekuatan adat adalah kekuatan inti yang menjadi pembeda dengan yang lain. Sejarah Sulawesi Selatan mewarnai sejarah dunia dan menjadi global story bagaimana kerajaan di Sulawesi Selatan menjelajahi dunia.

Ia berharap gelar ini bisa memberi semangat dalam menata dan terus membangun Kota Makassar ke arah yang lebih baik.

Senada, Karaeng Galesong, H. Mallarangang Abdullah Karaeng Gassing mengatakan alasan pemberian gelar ini karena Danny Pomanto dianggap berhasil membangun kota Makassar menjadi lebih baik selama periode kepemimpinannya.

Daeng Manaba sendiri artinya orang-orang yang tabah dan penyayang. Dalam kata Manaba juga itu terkandung doa dan harapan.

“Kami liat pak Danny ini kepeduliannya sangat tinggi kepada masyarakatnya. Banyak harapan kami kepada Danny. Semoga karirnya bisa terus meningkat ke level yang lebih tinggi,” harap Karaeng Galesong.

Diketahui, Sebelumnya Danny pomanto juga telah menerima gelar kehormatan “Karaeng Salamaka” dari keluarga besar pahlawan nasional Karaeng Polongbangkeng H Padjongnga Daeng Ngalle, 2019 lalu.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menko Polkam Tegaskan Wacana Larangan Vape Hanya untuk yang Mengandung Narkotika

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan bahwa wacana pelarangan vape yang disampaikan pemerintah tidak ditujukan untuk seluruh produk rokok elektrik, melainkan hanya yang terbukti berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Penegasan tersebut disampaikan Djamari di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/7/2026), untuk meluruskan persepsi publik yang menganggap pemerintah akan melarang seluruh peredaran vape di Indonesia.

“Saya kan tadi memberitahukan untuk dicoba dipelajari untuk kita ngambil tindakan tegas,” ujar Djamari kepada wartawan.

Saat ditanya apakah kebijakan itu akan berlaku untuk semua rokok elektrik, Djamari memastikan bahwa fokus pemerintah adalah produk vape yang disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika.

“Oh, yang berkaitan dengan narkoba,” tegasnya.

Sebelumnya, Djamari menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemberantasan narkotika dilakukan hingga ke akar-akarnya. Arahan tersebut disampaikan dalam agenda pemusnahan barang bukti narkotika di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), Cigombong, Kabupaten Bogor, Kamis (23/7/2026).

Dalam kesempatan itu, Djamari menginstruksikan Kepala BNN, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk segera melakukan koordinasi guna memperketat tata kelola perdagangan rokok elektrik di Indonesia.

“Hari ini saya instruksikan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan POM, serta Direktur Jenderal Bea Cukai untuk segera duduk bersama dalam waktu singkat, rumuskan dan atur kembali secara ketat tata kelola niaga rokok elektrik di Indonesia,” kata Djamari.

Ia menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap jalur impor maupun distribusi rokok elektrik guna mencegah penyalahgunaannya sebagai media peredaran narkotika jenis baru.

Menurut Djamari, pemerintah akan mendasarkan setiap kebijakan pada hasil kajian lintas kementerian dan lembaga. Apabila kajian tersebut menunjukkan bahwa risiko penyalahgunaan vape lebih besar daripada manfaatnya dan terus dimanfaatkan sebagai pintu masuk narkotika, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah yang lebih tegas.

“Jika hasil kajian bersama menunjukkan komoditas ini lebih banyak risikonya dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru, saya perintahkan untuk tidak ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia,” tandasnya.

Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pemberantasan narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran maupun konsumsi narkoba.

Continue Reading

Trending