Connect with us

Miliki Kepedulian Tinggi, Karaeng Galesong Anugerahi Danny Gelar Adat Kehormatan “Daeng Manaba”

Published

on

Kitasulsel—Takalar— Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto menghadiri peringatan 356 tahun Kerajaan Galesong dan Tammu Taung ke-262 Gaukang Karaeng Galesong, di Istana Balla Lompoa Galesong, Kamis (16/02/2023).

Danny disambut langsung oleh Karaeng Galesong, H. Mallarangang Abdullah Karaeng Gassing dan diikuti dengan tarian ku’ru sumange yang dibawakan langsung oleh keturunan Raja Galesong.

Pada peringatan ini pula, Danny hadir untuk  menerima gelar adat kehormatan. Ia diberi gelar “Daeng Manaba” dari keluarga besar Karaeng Galesong.

Gelar ini diberikan langsung oleh  Karaeng Galesong, H. Mallarangang Abdullah Karaeng Gassing secara lisan dan diumumkan di hadapan ratusan tamu  yang hadir.

Dalam sambutannya Danny mengungkapkan rasa terima kasih atas gelar “Daeng Manaba” yang diberikan. Ini sebuah amanah yang menurut Danny harus dijunjung tinggi.

“Terima kasih atas gelar adat kehormatan ini. Saya hanya orang biasa, anak lorong tapi bisa menerima gelar ini,” ucapnya.

Danny menyebutkan kekuatan adat adalah kekuatan inti yang menjadi pembeda dengan yang lain. Sejarah Sulawesi Selatan mewarnai sejarah dunia dan menjadi global story bagaimana kerajaan di Sulawesi Selatan menjelajahi dunia.

Ia berharap gelar ini bisa memberi semangat dalam menata dan terus membangun Kota Makassar ke arah yang lebih baik.

Senada, Karaeng Galesong, H. Mallarangang Abdullah Karaeng Gassing mengatakan alasan pemberian gelar ini karena Danny Pomanto dianggap berhasil membangun kota Makassar menjadi lebih baik selama periode kepemimpinannya.

Daeng Manaba sendiri artinya orang-orang yang tabah dan penyayang. Dalam kata Manaba juga itu terkandung doa dan harapan.

“Kami liat pak Danny ini kepeduliannya sangat tinggi kepada masyarakatnya. Banyak harapan kami kepada Danny. Semoga karirnya bisa terus meningkat ke level yang lebih tinggi,” harap Karaeng Galesong.

Diketahui, Sebelumnya Danny pomanto juga telah menerima gelar kehormatan “Karaeng Salamaka” dari keluarga besar pahlawan nasional Karaeng Polongbangkeng H Padjongnga Daeng Ngalle, 2019 lalu.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati Empat Ranperda, Perkuat Ketahanan Pangan hingga Perlindungan Sosial

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di Gedung DPRD Sidrap, Senin (29/6/2026).

Empat Ranperda tersebut terdiri atas tiga Ranperda inisiatif DPRD dan satu Ranperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Sidrap. Ranperda inisiatif DPRD meliputi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).

Sementara Ranperda prakarsa pemerintah daerah mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap Takyukdin Messe didampingi Wakil Ketua II Arifin Damis. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidrap, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, camat, lurah, kepala desa, Danramil Maritengngae Kapten Ridwan, serta sejumlah tamu undangan.

Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap keempat Ranperda. Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, seluruh Ranperda disetujui secara bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Bupati Sidrap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pendapat akhir fraksi-fraksi yang tertuang dalam laporan Pansus menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan rapat paripurna.

Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja sama menyelesaikan pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

“Berbagai dinamika yang terjadi selama proses pembahasan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Syaharuddin.

Menurut Bupati, persetujuan terhadap empat Ranperda tersebut menjadi bukti komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Ia menjelaskan, Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung posisi Kabupaten Sidrap sebagai salah satu lumbung pangan utama di kawasan Indonesia Timur.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berupaya menjamin ketersediaan cadangan pangan, memperkuat ketahanan pangan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian penyerapan hasil panen petani sebagai bagian dari cadangan pangan pemerintah daerah.

Selain itu, Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan menjadi landasan penguatan perlindungan sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong terciptanya lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Sementara Perda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui program-program yang terarah, terintegrasi, berkelanjutan, dan selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Sidrap.

Adapun Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, menurut Bupati, masih akan menjalani proses evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan secara definitif. Pemerintah Kabupaten Sidrap berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap sebagai wujud komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Continue Reading

Trending