Connect with us

PJ Sekda Sulsel Andi Aslam Sebut Secara Statistik Data Inflasi Sulsel Memuaskan

Published

on

Kitasulsel-Makassar-Penjabat Sekertaris Daerah Provinsi Sulsel, Andi Aslam Patonangi, menghadiri Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Kinerja Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2022, yang digelar Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI), di Hotel Grand Claro Makassar, Kamis, 16 Februari 2023.

Dalam sambutannya, Andi Aslam menyampaikan perkembangan data-data inflasi di Sulsel beserta aspek penyumbang inflasi. Menurutnya, secara statistik memperlihatkan hasil yang cukup memuaskan.

“Kita compaire data-data yang kita dapatkan secara statistik memperlihatkan hasil yang cukup memuaskan, bahwa secara tahunan inflasi di Sulawesi Selatan pada Januari 2023, tercatat inflasi gabungan 5,83 persen year on year lebih rendah dari inflasi November 2022 yang berada pada poin 6 persen year on year,” jelasnya.

Sedangkan inflasi pada Bulan Januari 2022 terhadap Bulan Desember 2022, lanjutnya, tercatat sebesar 0,63 persen inflasi gabungan di lima daerah di Sulsel pada Bulan Januari. Inflasi tertinggi di Kota Makassar dan inflasi terendah di Kabupaten Bulukumba.

“Tercatat tertinggi sebesar 5,93 persen di Makassar sebagai sentra perekonomian di Sulsel, yang selama ini sudah dilakukan koordinasi antara TPID Provinsi dan TPID di Kota Makassar untuk memaksimalkan kinerja pengendalian di Kota Makassar, dan terendah di Kabupaten Bulukumba sebesar 4,12 persen,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Andi Aslam menyebutkan komoditas utama penyumbang inflasi year on year pada Januari 2023 antara lain, bensin, angkutan udara, beras, telur ayam ras, ikan, baik itu ikan cakalang maupun ikan sisik, tomat, rokok kretek, filter, serta berbagai komoditas lainnya.

Andi Aslam menambahkan, capaian yang tergambar secara statistik tersebut adalah capaian yang sifatnya pencapaian kolektif capaian sinergitas.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Selatan Causa Iman Karana mengungkapkan, pencapaian inflasi gabungan di lima daerah yang ada di Sulsel pada 2022 lalu mencapai 5,77 persen.

“Relatif lebih tinggi memang dibanding nasional maupun di wilayah Sulampua (Sulawesi, Maluku, dan Papua). Kondisi ini juga dipengaruhi oleh peningkatan permintaan masyarakat seiring juga pemulihan ekonomi pasca pandemi. Jadi kalau kita lihat disini ada 5 kota inflasi ada palopo, Bone, Bulukumba, Parepare dan Makassar ini menjadi perhatian kita semua,” ungkapnya.

Pafa Januari 2023, kata Causa, Badan Pusat Statistik mencatat inflasi gabungan di 5 kota yang ada di Sulsel mencapai sebesar 5,83 persen atau meningkat dibandingkan Desember dengan kontribusi utamanya melalui makanan, minuman dan tembakau dengan Andil 2,3 persen.

“Memang secara parsial inflasi di seluruh kota di Sulawesi Selatan mencatatkan inflasi bulanan pada periode laporan. Inflasi tertinggi terjadi di kota Makassar. Di Kota Makassar memang harus kita jaga karena peran Kota Makassar cukup besar dalam penghitungan inflasi gabungan di provinsi Sulsel,” tutupnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Asisten Deputi Bidang Ekonomi Makro Bidang, Perencanaan Pembangunan dan Pengembangan Iklim Usaha, Roby Arya Brata, Plt Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Ferry Irawan yang juga selaku Sekertaris TPID Pusat, dan sejumlah Perwakilan Kabupaten dan Kota Se-Sulsel.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Bupati Luwu Timur Keluarkan Surat Edaran Harga TBS, Minta PKS Tidak Naikkan Potongan Timbangan

Published

on

Kitasulsel—Luwu Timur – Di tengah polemik kenaikan potongan timbangan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit oleh sejumlah perusahaan, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Bupati H. Irwan Bachri Syam mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.2/203/BUP tentang Pemberlakuan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Mei 2026 di wilayah Kabupaten Luwu Timur.

Surat edaran yang diterbitkan pada 11 Juni 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Luwu Timur sebagai upaya memberikan kepastian harga dan perlindungan kepada petani sawit.

Dalam surat edaran itu, Bupati Luwu Timur menegaskan agar seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) melaksanakan pembelian TBS hasil produksi petani minimal sesuai harga yang telah ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Provinsi Sulawesi Selatan.

Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga secara khusus mengingatkan perusahaan agar dalam pelaksanaan penimbangan TBS tidak menaikkan potongan timbangan yang berpotensi mengurangi pendapatan petani sawit.

“Selanjutnya dalam melakukan penimbangan TBS diharapkan tidak menaikkan potongan timbangan yang berpotensi mengurangi pendapatan petani sawit,” demikian salah satu poin dalam surat edaran tersebut.

Kebijakan Bupati Luwu Timur ini muncul di tengah sorotan terhadap PT Teguh Wira Pratama (TWP) yang sebelumnya dikabarkan menaikkan potongan timbangan TBS dari 2,5 persen menjadi  4,5 persen. Informasi tersebut beredar melalui pesan internal yang menyebutkan adanya penyesuaian potongan dengan alasan kondisi TBS basah dan panjang tandan.

Ketua Koperasi KIM, Mudatsir Musmian, sebelumnya telah menyampaikan keberatannya atas kebijakan tersebut. Menurutnya, kenaikan potongan timbangan sangat berpengaruh terhadap pendapatan petani dan hingga kini belum disertai penjelasan yang transparan mengenai dasar perhitungannya.

Mudatsir menilai terbitnya surat edaran Bupati Luwu Timur menjadi perhatian serius pemerintah terhadap perlindungan petani sawit. Ia berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi arahan pemerintah daerah dan mengedepankan prinsip keterbukaan dalam setiap kebijakan yang berdampak langsung pada petani.

Surat edaran tersebut juga menegaskan pentingnya menjaga stabilitas usaha perkebunan kelapa sawit, melindungi kepentingan petani, serta menciptakan hubungan kemitraan yang harmonis antara perusahaan dan masyarakat pekebun.

Dengan terbitnya surat edaran ini, para petani berharap polemik terkait kenaikan potongan timbangan TBS dapat segera mendapatkan kejelasan. Pemerintah daerah pun didorong untuk melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan di lapangan agar tujuan perlindungan petani sebagaimana tertuang dalam surat edaran dapat terlaksana secara efektif.

Langkah Bupati Luwu Timur tersebut dinilai menjadi sinyal kuat bahwa peningkatan harga TBS yang telah ditetapkan pemerintah tidak boleh tergerus oleh kebijakan potongan timbangan yang justru berpotensi mengurangi hak dan pendapatan petani sawit di daerah.

Continue Reading

Trending