PJ Sekda Sulsel Andi Aslam Sebut Secara Statistik Data Inflasi Sulsel Memuaskan
Kitasulsel-Makassar-Penjabat Sekertaris Daerah Provinsi Sulsel, Andi Aslam Patonangi, menghadiri Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Kinerja Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2022, yang digelar Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI), di Hotel Grand Claro Makassar, Kamis, 16 Februari 2023.
Dalam sambutannya, Andi Aslam menyampaikan perkembangan data-data inflasi di Sulsel beserta aspek penyumbang inflasi. Menurutnya, secara statistik memperlihatkan hasil yang cukup memuaskan.
“Kita compaire data-data yang kita dapatkan secara statistik memperlihatkan hasil yang cukup memuaskan, bahwa secara tahunan inflasi di Sulawesi Selatan pada Januari 2023, tercatat inflasi gabungan 5,83 persen year on year lebih rendah dari inflasi November 2022 yang berada pada poin 6 persen year on year,” jelasnya.
Sedangkan inflasi pada Bulan Januari 2022 terhadap Bulan Desember 2022, lanjutnya, tercatat sebesar 0,63 persen inflasi gabungan di lima daerah di Sulsel pada Bulan Januari. Inflasi tertinggi di Kota Makassar dan inflasi terendah di Kabupaten Bulukumba.
“Tercatat tertinggi sebesar 5,93 persen di Makassar sebagai sentra perekonomian di Sulsel, yang selama ini sudah dilakukan koordinasi antara TPID Provinsi dan TPID di Kota Makassar untuk memaksimalkan kinerja pengendalian di Kota Makassar, dan terendah di Kabupaten Bulukumba sebesar 4,12 persen,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Andi Aslam menyebutkan komoditas utama penyumbang inflasi year on year pada Januari 2023 antara lain, bensin, angkutan udara, beras, telur ayam ras, ikan, baik itu ikan cakalang maupun ikan sisik, tomat, rokok kretek, filter, serta berbagai komoditas lainnya.
Andi Aslam menambahkan, capaian yang tergambar secara statistik tersebut adalah capaian yang sifatnya pencapaian kolektif capaian sinergitas.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Selatan Causa Iman Karana mengungkapkan, pencapaian inflasi gabungan di lima daerah yang ada di Sulsel pada 2022 lalu mencapai 5,77 persen.
“Relatif lebih tinggi memang dibanding nasional maupun di wilayah Sulampua (Sulawesi, Maluku, dan Papua). Kondisi ini juga dipengaruhi oleh peningkatan permintaan masyarakat seiring juga pemulihan ekonomi pasca pandemi. Jadi kalau kita lihat disini ada 5 kota inflasi ada palopo, Bone, Bulukumba, Parepare dan Makassar ini menjadi perhatian kita semua,” ungkapnya.
Pafa Januari 2023, kata Causa, Badan Pusat Statistik mencatat inflasi gabungan di 5 kota yang ada di Sulsel mencapai sebesar 5,83 persen atau meningkat dibandingkan Desember dengan kontribusi utamanya melalui makanan, minuman dan tembakau dengan Andil 2,3 persen.
“Memang secara parsial inflasi di seluruh kota di Sulawesi Selatan mencatatkan inflasi bulanan pada periode laporan. Inflasi tertinggi terjadi di kota Makassar. Di Kota Makassar memang harus kita jaga karena peran Kota Makassar cukup besar dalam penghitungan inflasi gabungan di provinsi Sulsel,” tutupnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Asisten Deputi Bidang Ekonomi Makro Bidang, Perencanaan Pembangunan dan Pengembangan Iklim Usaha, Roby Arya Brata, Plt Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Ferry Irawan yang juga selaku Sekertaris TPID Pusat, dan sejumlah Perwakilan Kabupaten dan Kota Se-Sulsel.
DISKOMINFO KAB SIDRAP
DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati Empat Ranperda, Perkuat Ketahanan Pangan hingga Perlindungan Sosial
Kitasulsel–SIDRAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di Gedung DPRD Sidrap, Senin (29/6/2026).
Empat Ranperda tersebut terdiri atas tiga Ranperda inisiatif DPRD dan satu Ranperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Sidrap. Ranperda inisiatif DPRD meliputi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).
Sementara Ranperda prakarsa pemerintah daerah mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap Takyukdin Messe didampingi Wakil Ketua II Arifin Damis. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidrap, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, camat, lurah, kepala desa, Danramil Maritengngae Kapten Ridwan, serta sejumlah tamu undangan.
Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap keempat Ranperda. Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, seluruh Ranperda disetujui secara bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Bupati Sidrap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pendapat akhir fraksi-fraksi yang tertuang dalam laporan Pansus menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan rapat paripurna.
Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja sama menyelesaikan pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.
“Berbagai dinamika yang terjadi selama proses pembahasan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Syaharuddin.
Menurut Bupati, persetujuan terhadap empat Ranperda tersebut menjadi bukti komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Ia menjelaskan, Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung posisi Kabupaten Sidrap sebagai salah satu lumbung pangan utama di kawasan Indonesia Timur.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berupaya menjamin ketersediaan cadangan pangan, memperkuat ketahanan pangan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian penyerapan hasil panen petani sebagai bagian dari cadangan pangan pemerintah daerah.
Selain itu, Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan menjadi landasan penguatan perlindungan sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong terciptanya lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Sementara Perda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui program-program yang terarah, terintegrasi, berkelanjutan, dan selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Sidrap.
Adapun Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, menurut Bupati, masih akan menjalani proses evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan secara definitif. Pemerintah Kabupaten Sidrap berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap sebagai wujud komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login