Connect with us

Sivitas Akademika Unhas Terima Sertifikat Tanah Perumahan Dosen dari Kantor Pertanahan Makassar

Published

on

Kitasulsel-Makassar—Sebanyak 12 orang sivitas akademika Universitas Hasanuddin terima sertifikat tanah Perumahan Dosen (Perdos) Angkatan Satu dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar. Kegiatan berlangsung dalam sela-sela kegiatan diskusi bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI di Ruang Senat Lantai 2, Gedung Rektorat, Kampus Tamalanrea, Makassar, pada Kamis (16/2).

Penyerahan sertifikat tanah Perumahan Dosen Unhas turut dihadiri oleh Rektor Unhas Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc.., Gubernur Sulawesi Selatan yang diwakili oleh Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Dr. H. Muh. Iqbal, S.E., M.T), Kepala Kantor Wilayah BPN Sulawesi Selatan, (Tri Wibisono, S.T., M.T), Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar (Marliana).

Pada kesempatan tersebut, Rektor Unhas menyampaikan penyerahan sertifkat tanah ini merupakan bentuk komitmen pimpinan Unhas untuk menyelesasikan permasalahan yang telah sejak lama diharapkan dan dinantikan oleh warga perumahan Dosen Unhas Tamalanrea.

“Ini adalah kerja keras tim yang dilakukan atas sinergitas bersama Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Provinsi Sulsel. Sebuah harapan kosong yang telah dicari selama puluhan tahun lamanya. Sehingga hari ini adalah hasil dari solusi yang ditawarkan dengan langkah strategis yang diambil, yang tidak hanya memerlukan pemahaman pengetahuan tentang aturan itu sendiri, tetapi ini juga bagian dari aspek keadilan atas hak kepemilikan,” jelas Prof. JJ.

lebih lanjut, Prof. JJ menuturkan bahwa permasalahan yang dihadapi selama ini adalah permasalahan adminsitrasi masa lampau, sehingga perlu penyesuaian data dan kebutuhan dokumen dalam proses pengurusannya. Demikian diharapkan Unhas dapat memanfaatkan aset tanah dan ruang yang dimiliki untuk dapat menjadi sesuatu yang bermanfaat dan produktif untuk digunakan bagi pengembangan ilmu pengetahuan melaui hasil riset inovasi.

Adapun Nama-nama yang diberikan sertifikat tanah perumahan Dosen Angkatan I, yakni

1. Prof.Dr. H. Hamka Naping, MA
2.Drh. Farida Nur Yuliati, M.Si.
3. Prof. Dr. H. Najamuddin, M.Sc.
4. Prof. Ahmad Ramadhan Siregar
5. Prof.Tajuddin Naid
6. Dr.H. Muhammad Toaha
7. Prof.Dr. Ir. Sitti Bulkis, MS
8. Dr. Syarifuddin Liong, M.Si.
9. Prof.Dr.Muh. Altin Massinai
10. Prof. Dr.Ir.H. Nasaruddin Salam, MT
11.Dr. Muhammad Yunus, MA
12.Dr.dr.Irfan Idris

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

Wabup Sidrap Pimpin Rapat Tindak Lanjut LHP BPK, Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP — Wakil Bupati Sidenreng Rappang, Nurkanaah, memimpin rapat pemantauan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Senin (6/4/2026).

Kegiatan yang berlangsung di ruang kerja Wakil Bupati tersebut dihadiri Inspektur Daerah Kabupaten Sidrap, Mustari Kadir, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan jajaran terkait lainnya.

Dalam arahannya, Nurkanaah menegaskan bahwa rapat ini menjadi bagian penting dari instrumen pengawasan pemerintah daerah untuk memastikan setiap temuan BPK telah ditindaklanjuti secara tepat waktu dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami mengontrol sejauh mana OPD terkait telah menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK ini,” tegasnya.

Ia menambahkan, selain memantau progres penyelesaian secara administratif dan fisik, rapat tersebut juga bertujuan mendorong partisipasi aktif seluruh pihak dalam penyelesaian potensi kerugian daerah.

Menurutnya, langkah tersebut sangat krusial dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Diharapkan melalui kegiatan ini, tindak lanjut atas temuan BPK dapat diselesaikan secara optimal dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” lanjut Nurkanaah.

Melalui langkah proaktif ini, Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, seluruh rekomendasi dari lembaga pemeriksa diharapkan dapat diimplementasikan secara maksimal demi kepentingan masyarakat.

Continue Reading

Trending