Connect with us

Sukseskan Program 1 Juta Polybag Gerakan Terus Menanam, Wakil Wali Kota Makassar Gelar Rapat Koordinasi

Published

on

Kitasulsel-Makassar-Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi, pimpin rapat koordinasi terkait program satu juta polybag gerakan terus menanam, didampingi Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan, Rusmayani Madjid, Kepala Dinas Perikanan dan Pertanian (DP2), Evy Aprialty dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Mahyuddin serta seluruh camat, lurah, dan Kelompok Wanita Tani (KWT) se Makassar melalui zoom meeting, Kamis (16/02/2023).

Program 1 juta Polybag merupakan upaya menekan inflasi dengan melakukan penanaman dua komoditi utama yakni cabe dan bawang.

Dalam rapat koordinasi tersebut, wakil Wali kota meminta adanya verifikasi secara faktual dari kelurahan terkait titik Lorong Wisata, kesiapan lorong, serta penambahan KWT sebanyak 2 KWT di setiap kelurahan.

“Untuk memaksimalkan program 1 juta polybag dalam waktu sepekan, 1.000 lorong harus telah terverifikasi faktual dengan potensi yang ada di setiap Lorong Wisata harus qualified. Serta adanya penambahan masing-masing 2 KWT di setiap kelurahan,” ungkap Fatmawati Rusdi.

Untuk kesiapan bibit komoditi cabe akan disiapkan oleh DP2 sebanyak 3.000 polybag di setiap kecamatan, sedangkan untuk komoditi bawang akan disiapkan oleh Dinas Ketahanan Pangan sebanyak 2.000 polybag per kecamatan.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Mahyuddin, menyampaikan kesiapan untuk segera melakukan penyaluran bibit, media tanam, dan kompos ke setiap KWT.

Hal senada diungkapkan Kepala DP2, Evy Aprialty, yang menyatakan kesiapan untuk segera menyalurkan bibit dan media tanam ke masing-masing KWT.

Dalam rapat koordinasi tersebut, beberapa KWT menyampaikan kendala yang dihadapi dikarenakan musim hujan serta adanya bencana banjir mengakibatkan beberapa tanaman terendam dan hanyut terbawa banjir.

Untuk itu diminta agar adanya bantuan sarana berupa plastik pelindung tanaman, sebagai naungan agar tanaman tidak secara langsung terguyur hujan.

Hal yang tidak kalah pentingnya yakni peningkatan partisipasi masyarakat di setiap Lorong Wisata, agar bersama dengan KWT, penyuluh, Dewan Lorong, RT/RW, lurah dan camat bahu membahu sukseskan program gerakan terus menanam ini.

Sedangkan untuk Lorong Wisata yang wilayahnya agak sempit, diminta kesiapan dari Dinas PU untuk menyiapkan rak tanaman agar pemanfaatan lahan lebih maksimal.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati Empat Ranperda, Perkuat Ketahanan Pangan hingga Perlindungan Sosial

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di Gedung DPRD Sidrap, Senin (29/6/2026).

Empat Ranperda tersebut terdiri atas tiga Ranperda inisiatif DPRD dan satu Ranperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Sidrap. Ranperda inisiatif DPRD meliputi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).

Sementara Ranperda prakarsa pemerintah daerah mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap Takyukdin Messe didampingi Wakil Ketua II Arifin Damis. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidrap, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, camat, lurah, kepala desa, Danramil Maritengngae Kapten Ridwan, serta sejumlah tamu undangan.

Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap keempat Ranperda. Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, seluruh Ranperda disetujui secara bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Bupati Sidrap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pendapat akhir fraksi-fraksi yang tertuang dalam laporan Pansus menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan rapat paripurna.

Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja sama menyelesaikan pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

“Berbagai dinamika yang terjadi selama proses pembahasan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Syaharuddin.

Menurut Bupati, persetujuan terhadap empat Ranperda tersebut menjadi bukti komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Ia menjelaskan, Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung posisi Kabupaten Sidrap sebagai salah satu lumbung pangan utama di kawasan Indonesia Timur.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berupaya menjamin ketersediaan cadangan pangan, memperkuat ketahanan pangan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian penyerapan hasil panen petani sebagai bagian dari cadangan pangan pemerintah daerah.

Selain itu, Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan menjadi landasan penguatan perlindungan sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong terciptanya lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Sementara Perda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui program-program yang terarah, terintegrasi, berkelanjutan, dan selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Sidrap.

Adapun Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, menurut Bupati, masih akan menjalani proses evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan secara definitif. Pemerintah Kabupaten Sidrap berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap sebagai wujud komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Continue Reading

Trending