Connect with us

Danny Pomanto: Makassar Akan Jadi yang Pertama Membentuk Ekosistem Penanganan E-Waste

Published

on

Kitasulsel-Makassar-Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menyambut baik upaya Save The Children dalam penanganan E-Waste atau Sampah Elektronik.

Dirinya bahkan mengiyakan bahwa pihaknya siap menjadi yang pertama dalam penanganan e-waste di Makassar sekaligus berupaya membentuk ekosistem e-waste yang bagus sama halnya sampah plastik.

Dia juga mengarahkan agar Save The Children dapat membuat serupa Sandbox yang berfungsi sebagai serangkaian uji coba sebelum aksi itu dirilis ke publik.

“Saya mau kita jadi yang pertama di Indonesia; ‘The first city in Indonesian’. Buat semacam Sandbox, lalu trial and error, baru kita sempurnakan bersama-sama,” kata Danny Pomanto sapaan akrab Ramdhan Pomanto di sela-sela menerima Tim Save The Children Indonesia dan Save The Children Swedia di kediamannya, Jumat, (17/02/2023).

Selain itu, ia menyebutkan timnya siap bersama Save The Children untuk sosialisasi di sekolah-sekolah, komunitas, kelompok masyarakat hingga pemerintahan.

“Intinya jelaskan saja dulu apa itu e-waste, bagaimana cara menghandelnya, hubungannya dengan bahaya bagi kesehatan. Juga apa saja yang menjadi sampah di komponen motor, hp, komputer, kipas angin, televisi dan sebagainya. Agar masyarakat paham. Selanjutnya, baru yang lebih besar yaitu membentuk ekosistemnya,” sebutnya.

Termasuk perihal regulasinya, lebih jauh dapat bermanfaat dalam sirkulasi ekonomi jika dikelola-didaur ulang dengan baik. “Beri kami input agar kebijakannya akan sesuai,” ucapnya.

Danny Pomanto juga menyinggung bahwa pihaknya sampai saat ini terus menjalankan program Bank Sampah. Nantinya, ketika sudah matang konsepnya maka dapat menjadi seperti ekosistem bank sampah.

Senior Manager Growth Hub, Save the Children Swedia, Asa Mourn mengatakan pihaknya sangat senang dengan respon baik dari Danny Pomanto.

Asa menilai isu mengenai e-waste sangat besar tidak hanya di Swedia tetapi juga di Indonesia, dan permasalahannya juga kompleks.

Apalagi dalam penelitiannya dirinya dan tim juga menemukan anak-anak menjadi bagian dari aktivitas berbahaya dalam e-waste itu. Mereka menangani sampah elektronik tanpa penanganan khusus.

Ia katakan, Makassar menjadi kota yang dipilihnya karena melihat kepedulian pemerintah yang luar biasa terhadap persampahan.

“Kami memilih Makassar sebagai pilot project untuk penanganan e-waste ini. Apalagi sebelumnya kita punya relasi yang bagus dengan pemerintahan, juga NGO di Makassar. Olehnya sangat memungkinkan menjadikan Makassar yang pertama dalam penanganan sampah elektronik,” katanya, usai audiensi.

Menanggapi respon wali kota,  yang bakal menjadikan Makassar sebagai yang pertama dalam ekosistem mengatasi e-waste ini ia terkejut dan senang.

“Luar biasa, kami senang. Itu sangat penting karena sampah elektronik sangat mempengaruhi kehidupan masyarakat tetapi setiap orang juga bisa membuat solusi terhadap sampah jenis ini,” ungkapnya.

“Jika pemerintah, perusahaan, masyarakat bekerjasama dalam mengatasi sampah elektronik maka itu membuka peluang bagus, dan segera dapat disosialisasikan, diterapkan di masyarakat,” sambungnya.

Timnya saat ini terus dalam pengembangan ide. Intinya, konsepnya ialah membangun kolaborasi dengan berbagai pihak terutama dengan pemerintah.

Sebelumnya pun sudah ada workshop sehari tentang e-waste ini yang dihadiri oleh OPD terkait.

Mereka menilai, ini merupakan momen yang tepat apalagi sejauh ini belum banyak yang melakukan pengelolaan sampah elektronik ini beda dengan plastik.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

MK Gelar Sidang Putusan 29 Uji Materi Hari Ini, Gugatan UU Kesehatan hingga Pilkada Masuk Agenda

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan menggelar sidang pengucapan putusan maupun ketetapan terhadap 29 permohonan pengujian undang-undang (uji materi) pada Senin (29/6/2026). Sidang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, mulai pukul 13.30 WIB.

Berdasarkan agenda yang diumumkan MK, sejumlah perkara strategis akan diputus, mulai dari pengujian Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Pilkada, hingga Undang-Undang Desa.

Salah satu perkara yang menjadi sorotan ialah permohonan Nomor 172/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Permohonan tersebut diajukan mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Dharma Pongrekun, yang juga pernah menjadi calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024.

Dalam gugatannya, Dharma mempersoalkan ketentuan dalam UU Kesehatan yang dinilai belum memberikan indikator yang jelas mengenai penetapan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah. Menurutnya, ketiadaan parameter yang pasti berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapannya.

Selain itu, MK juga akan membacakan putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Permohonan tersebut diajukan empat mahasiswa yang meminta penegasan bahwa kepala daerah hanya dipilih melalui mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.

Perkara lain yang turut menjadi perhatian adalah permohonan Nomor 186/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Dua mahasiswa mengajukan gugatan terhadap ketentuan batas usia minimal calon kepala desa yang saat ini ditetapkan 25 tahun.

Para pemohon mengusulkan agar syarat tersebut diubah menjadi minimal berusia 25 tahun atau memiliki pengalaman kepemimpinan dalam organisasi kemasyarakatan maupun organisasi kepemudaan di tingkat desa. Menurut mereka, pengalaman kepemimpinan layak menjadi alternatif persyaratan bagi calon kepala desa.

Selain tiga perkara tersebut, MK juga akan memutus berbagai permohonan pengujian undang-undang lain yang mencakup UU MD3, UU HAM, UU Migas, UU Polri, UU Advokat, UU Peradilan Agama, KUHP, KUHAP, UU TNI, UU Perlindungan Konsumen, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU Narkotika, UU ASN, UU Pemilu, UU Peradilan Militer, serta sejumlah permohonan terkait Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Secara keseluruhan, terdapat 29 permohonan uji materi yang dijadwalkan diputus dalam sidang pleno MK hari ini. Putusan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum terhadap berbagai ketentuan undang-undang yang dipersoalkan para pemohon sekaligus menjadi rujukan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum di Indonesia.

Continue Reading

Trending