679 Kabupaten Sidrap, Gubernur Andi Sudirman : Alhamdulillah, Rp 300 Miliar Alokasi Sejumlah Program Prioritas
Kitasulsel-Sidrap-Gubernur Sulawesi Selatan terus mendorong pembangunan di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap). Selama lima tahun terakhir, Pemprov Sulsel telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 300 Miliar.
“Alhamdulillah, sekitar Rp 300 Miliar telah dialokasikan anggaran Pemprov Sulsel di Kabupaten Sidrap. Kita terus mendorong pembangunan di sejumlah potensi
unggulan di Sidrap,” ujar Gubernur pada acara 679 Tahun Kabupaten Sidrap di halaman Kantor Bupati Sidrap, Sabtu (18/2/2023).
Dimana pada tahun 2022, Pemprov Sulsel telah melakukan rekonstruksi jalan ruas Pinrang – Rappang, Rappang – Batas Soppeng (long segment) dengan nilai Rp 54,3 Miliar; lanjutan pembangunan rest area Datae Sidrap; serta bantuan lainnya.
Termasuk bantuan keuangan TA 2022 senilai Rp 6 Miliar untuk pembangunan jembatan gantun Belawae (ruas Compong – Larompong) dan rehabilitasi sejumlah daerah irigasi di Sidrap.
Sebagai wujud mendukung pembangunan di daerah, tahun ini Gubernur Sulsel kembali mengalokasikan bantuan keuangan Pemprov Sulsel TA 2023 senilai Rp 15 Miliar. Bantuan keuangan itu dialokasikan untuk jalan ruas Compong – Larompong, pembangunan jalan prioritas Kabupaten, dan subsidi trans andalan Sulsel.
“Alhamdulillah, tahun ini kembali kita alokasikan bantuan keuangan Rp 15 Miliar untuk Kabupaten Sidrap. Kita berharap dapat segera direalisasikan oleh Pemerintah Kabupaten, sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” jelasnya.
Untuk tahun 2023 ini, Pemprov Sulsel juga mengalokasikan sejumlah pembangunan prioritas di Sidrap. Diantaranya rekonstruksi jalan ruas Tanru Tedong – Dongi – Salokarajae dengan alokasi Rp 16,2 Miliar; rehabilitasi jalan ruas Pinrang – Rappang dengan alokasi Rp 14 Miliar; Rekonstruksi jalan ruas Batas Soppeng – Pangkajene Sidrap Rp 16,1 Miiar; dan sejumlah program prioritas lainnya.
Disektor lainnya, Pemprov Sulsel juga menyalurkan bantuan program Mandiri Benih di Sidrap. Terlebih Sidrap dikenal sebagai daerah yang berkontribusi besar pada produksi padi di Sulsel.
“Tahun lalu, kita telah menyalurkan bantuan mandiri benih padi unggul secara gratis sebanyak 110 ton untuk ditanam dilahan seluas 4.400 hektar. Insya Allah, tahun ini akan kembali disalurkan benih padi sebanyak 200 ton untuk lahan seluas 8 ribu hektar di Sidrap,” jelasnya.
“Kita berharap 679 Tahun Kabupaten Sidenreng Rappang, bersama Bupati Bapak Ir. H. Dollah Mando dan Wakil Bupati Bapak Ir. H. Mahmud Yusuf, dengan berkolaborasi Sidrap akan jauh lebih tangguh untuk menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Sulsel menyerahkan bantuan hibah sarana dan lembaga keagamaan melalui APBD Pokok TA 2023 dengan total Rp 900 Juta untuk sejumlah Masjid di Sidrap.
Gubernur Sulsel juga meresmikan sejumlah pembangunan melalui bantuan keuangan Pemprov, diantaranya rehabilitasi DI Wette’e di Kecamatan Panca Lautang; peningkatan jaringan irigasi Larang Loka di Kecamatan Pitu Riawa; rehabilitasi DI Jampue di Kecamatan Watang Pulu; dan rehabilitasi DI Arateng di Kecamatan Tellu Limpoe.
Sementara itu, Bupati Sidrap, Dollah Mando menyampaikan, “kami atas nama Pemerintah Kabupaten Sidrao menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Gubernur Sulawesi Selatan atas dukungan sinergitas dan kerjasama yang terjalin dengan baik dan harmonis hingga sejauh ini,” tuturnya. (*)
Nasional
Menko Polkam Tegaskan Wacana Larangan Vape Hanya untuk yang Mengandung Narkotika
Kitasulsel–JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan bahwa wacana pelarangan vape yang disampaikan pemerintah tidak ditujukan untuk seluruh produk rokok elektrik, melainkan hanya yang terbukti berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Penegasan tersebut disampaikan Djamari di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/7/2026), untuk meluruskan persepsi publik yang menganggap pemerintah akan melarang seluruh peredaran vape di Indonesia.
“Saya kan tadi memberitahukan untuk dicoba dipelajari untuk kita ngambil tindakan tegas,” ujar Djamari kepada wartawan.
Saat ditanya apakah kebijakan itu akan berlaku untuk semua rokok elektrik, Djamari memastikan bahwa fokus pemerintah adalah produk vape yang disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika.
“Oh, yang berkaitan dengan narkoba,” tegasnya.
Sebelumnya, Djamari menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemberantasan narkotika dilakukan hingga ke akar-akarnya. Arahan tersebut disampaikan dalam agenda pemusnahan barang bukti narkotika di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), Cigombong, Kabupaten Bogor, Kamis (23/7/2026).
Dalam kesempatan itu, Djamari menginstruksikan Kepala BNN, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk segera melakukan koordinasi guna memperketat tata kelola perdagangan rokok elektrik di Indonesia.
“Hari ini saya instruksikan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan POM, serta Direktur Jenderal Bea Cukai untuk segera duduk bersama dalam waktu singkat, rumuskan dan atur kembali secara ketat tata kelola niaga rokok elektrik di Indonesia,” kata Djamari.
Ia menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap jalur impor maupun distribusi rokok elektrik guna mencegah penyalahgunaannya sebagai media peredaran narkotika jenis baru.
Menurut Djamari, pemerintah akan mendasarkan setiap kebijakan pada hasil kajian lintas kementerian dan lembaga. Apabila kajian tersebut menunjukkan bahwa risiko penyalahgunaan vape lebih besar daripada manfaatnya dan terus dimanfaatkan sebagai pintu masuk narkotika, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah yang lebih tegas.
“Jika hasil kajian bersama menunjukkan komoditas ini lebih banyak risikonya dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru, saya perintahkan untuk tidak ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia,” tandasnya.
Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pemberantasan narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran maupun konsumsi narkoba.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoDuet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap









You must be logged in to post a comment Login