Danny Pomanto Beri Kuliah Umum dan Motivasi Ratusan Mahasiswa Soppeng
Kitasulsel-Soppeng—Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mendapatkan undangan khusus memberi kuliah umum di Universitas Lamappapoleonro Soppeng.
Di sana, Ramdhan Pomanto memberikan edukasi tentang kepemimpinan atau leadership terhadap para mahasiswa.
Danny Pomanto sapaan akrab Ramdhan Pomanto mengatakan mahasiswa bukan hanya membaca ilmu pengetahuan tetapi perlu men-scan-nya sehingga pengetahuan terhadap sesuatu lebih kuat dibanding hanya membacanya.
Olehnya, jika menjadi pemimpin maka harus bisa melihat sudut pandang yang lebih luas dari apa yang dilihat dari mata sendiri.
Dalam pandangannya, berdasarkan nilai-nilai Al-Qur’an seorang pemimpin kata dia, harus melihat bukti-bukti kebesaran Allah dan tanda-tanda kebesaran Allah.
Makanya seorang pemuda harus banyak belajar dari sejarah, karena tidak mungkin membaca masa depan tanpa belajar sejarah.
“Sesungguhnya diri kita ialah pemimpin atas diri sendiri. Dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban. Makanya memimpin harus dimulai dari diri sendiri dulu. Jangan jadi orang malas yang tidak bisa memimpin dirinya,” kata Danny Pomanto kepada para mahasiswa di sela-sela kuliah umum.
Mereka yang malas, ujar Danny Pomanto tak mampu mengendalikan dirinya sendiri. Apalagi, manusia memiliki tiga hal yang kompleks yakni Raga, Jiwa, dan Ruh.
Dia juga menekankan bahwa untuk memimpin harus punya visi jauh ke depan, menembus ruang dan waktu.
Ia memisalkan, program prioritas Pemkot Makassar seperti awalnya Lorong Garden terus dikembangkan hingga kini menjadi Lorong Wisata (Longwis).
Bukan hanya itu, program Makassar Metaverse dengan kendaraan listriknya Co’mo juga merupakan pemikiran visioner. Pasalnya, Makassar Metaverse menggunakan banyak fitur dan komponen digital terupdate.
Dia juga memberi contoh, bahwa kepemimpinan harus didesain, dirancang. Pun, pemuda-pemudi dan mahasiswa Soppeng perlu membentuk pikirannya menjadi pikiran yang positif dan networking yang luas.
“Kita butuh orang lain, setidaknya empat orang sebagaimana Nabi memiliki empat sahabat. Jadi bekerja selalu bersama karena manusia merupakan makhluk sosial. Makanya silaturahmi itu memperpanjang umur. Baik-baik sama orang, positif thinking,” jelasnya.
Selanjutnya ialah doa orangtua. “Banyak orang berhasil karena taat kepada orangtua. Jadi kalau masih ada orangtua ta maka di situ rezeki ta,” imbuhnya.
NEWS
MK Gelar Sidang Putusan 29 Uji Materi Hari Ini, Gugatan UU Kesehatan hingga Pilkada Masuk Agenda
Kitasulsel–JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan menggelar sidang pengucapan putusan maupun ketetapan terhadap 29 permohonan pengujian undang-undang (uji materi) pada Senin (29/6/2026). Sidang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, mulai pukul 13.30 WIB.
Berdasarkan agenda yang diumumkan MK, sejumlah perkara strategis akan diputus, mulai dari pengujian Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Pilkada, hingga Undang-Undang Desa.
Salah satu perkara yang menjadi sorotan ialah permohonan Nomor 172/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Permohonan tersebut diajukan mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Dharma Pongrekun, yang juga pernah menjadi calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024.
Dalam gugatannya, Dharma mempersoalkan ketentuan dalam UU Kesehatan yang dinilai belum memberikan indikator yang jelas mengenai penetapan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah. Menurutnya, ketiadaan parameter yang pasti berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapannya.
Selain itu, MK juga akan membacakan putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Permohonan tersebut diajukan empat mahasiswa yang meminta penegasan bahwa kepala daerah hanya dipilih melalui mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.
Perkara lain yang turut menjadi perhatian adalah permohonan Nomor 186/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Dua mahasiswa mengajukan gugatan terhadap ketentuan batas usia minimal calon kepala desa yang saat ini ditetapkan 25 tahun.
Para pemohon mengusulkan agar syarat tersebut diubah menjadi minimal berusia 25 tahun atau memiliki pengalaman kepemimpinan dalam organisasi kemasyarakatan maupun organisasi kepemudaan di tingkat desa. Menurut mereka, pengalaman kepemimpinan layak menjadi alternatif persyaratan bagi calon kepala desa.
Selain tiga perkara tersebut, MK juga akan memutus berbagai permohonan pengujian undang-undang lain yang mencakup UU MD3, UU HAM, UU Migas, UU Polri, UU Advokat, UU Peradilan Agama, KUHP, KUHAP, UU TNI, UU Perlindungan Konsumen, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU Narkotika, UU ASN, UU Pemilu, UU Peradilan Militer, serta sejumlah permohonan terkait Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Secara keseluruhan, terdapat 29 permohonan uji materi yang dijadwalkan diputus dalam sidang pleno MK hari ini. Putusan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum terhadap berbagai ketentuan undang-undang yang dipersoalkan para pemohon sekaligus menjadi rujukan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum di Indonesia.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login