Connect with us

Danny Pomanto Siapkan 9 Hektar Lahan TPU di Maros

Published

on

Kitasulsel-Makassar-Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto tengah menyiapkan sekira 9 hektar lahan baru Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pemkot Makassar.

Hal ini sebagai jawaban atas makin menipisnya lahan perkuburan di beberapa lokasi di Makassar.

“Tempatnya bagus, pertama bebas banjir, ke dua, saya menganggap 9 hektar masih kecil. Tetapi saya berharap ini awal, dan kalau ada pengembangan di belakang saya kira bisa. Dan mudah-mudahan bisa,” kata Danny Pomanto sapaan akrab Ramdhan Pomanto usai melakukan peninjauan lokasi TPU Pemkot Makassar, di Dusun Tammu-tammu, Desa Moncongloe Bulu, Kecamatan Moncongloe, Maros, Jumat, (17/02/2023).

Dirinya sebenarnya berharap pengadaan Pemkot bisa mencapai 50 hektar agar bisa digunakan dalam jangka panjang sampai 20 hingga 30 tahun mendatang.

Meski begitu, ia merasa tidak masalah karena diharapkan ada perluasan nantinya.

Pun pihaknya akan membuat dengan konsep yang lebih bagus, rapi dan lebih baik dari sebelum-sebelumnya.

Juga dengan jalan menuju ke pemakaman dan fasilitas umum (fasum) lainnya yang bakal direncanakan.

“Kita bikin rumah masa depan yang rapi betul, apalagi saya lihat tanahnya memenuhi. Saya coba lihat, bagaimana jika pengembangan kalau misalnya kita bisa hibah jalan supaya jalannya bagus dan masyarakat tidak terganggu jadi mesti dilebarkan,” ucapnya.

Termasuk harus ada masjid, yang akan dibuat dan diserahkan sebagai fasum untuk warga Tammu-tammu.

Meski secara resmi dan masih berproses, tetapi dia mengaku lahan baru itu sudah cocok.

“Tetapi tempatnya saya sudah oke. Apalagi dukungan masyarakat luar biasa. Kita analisis terlebih dahulu karena butuh proses. Misalnya, harga yang harus ada diappraisal; tim penilai, independen, jadi ini masih proses,” akunya.

Apalagi para tokoh masyarakat juga setuju dan mendukung dengan adanya pemakaman umum ini.

“Menariknya karena tokoh-tokoh masyarakat juga ikut mendukung dan mereka meminta bahwa di blok makam itu ada pula untuk warga Tammu-tammu. Saya siap, tidak ada masalah karena kita saling memberi manfaat,” ucapnya.

Pemkot sendiri menyiapkan sekira Rp 25 Miliar untuk pengadaan ini.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menag Nasaruddin Umar Ingatkan Pejabat Waspadai Gratifikasi Berkedok Hadiah

Published

on

Kitasulsel–Yogyakarta— Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, mengajak para pejabat untuk mewaspadai praktik gratifikasi yang berkedok hadiah. Menurutnya, dalam perspektif Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.

Hal tersebut disampaikan Menag saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional Antikorupsi Pendidikan Tinggi bertajuk “Gratifikasi dalam Perspektif Islam” yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring, Kamis (4/6/2026). Webinar tersebut diikuti pimpinan perguruan tinggi, dosen, dan akademisi dari berbagai daerah di Indonesia.

“Ketika hadiah tersebut berpotensi memengaruhi keputusan, kebijakan, atau objektivitas seorang pejabat, maka statusnya diharamkan. Rasulullah SAW telah memberikan batasan yang jelas bahwa hadiah yang diterima karena jabatan tidak dapat dibenarkan,” ujar Nasaruddin Umar dari Yogyakarta.

Dalam paparannya, Menag mengutip kisah seorang petugas pengumpul zakat pada masa Rasulullah SAW yang menerima hadiah saat menjalankan tugasnya. Rasulullah SAW kemudian menegur petugas tersebut dan mempertanyakan apakah hadiah itu tetap akan diterimanya jika tidak memiliki jabatan.

“Teguran ini menegaskan bahwa hadiah yang diterima karena jabatan atau kedudukan bukanlah hadiah biasa, melainkan memiliki potensi menjadi bentuk gratifikasi yang terlarang,” jelasnya.

Selain itu, Nasaruddin Umar juga mencontohkan keteladanan Khalifah Umar bin Khattab dalam menjaga integritas pemerintahan. Ia menyebut Umar pernah memerintahkan agar keuntungan usaha peternakan putranya diserahkan ke Baitul Mal karena khawatir adanya perlakuan istimewa akibat status sebagai anak khalifah.

Umar bin Khattab juga disebut pernah menolak hadiah berupa sajadah mewah dari Gubernur Kufah karena menilai dana tersebut lebih baik digunakan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Dalam kesempatan itu, Menag turut menjelaskan sejumlah bentuk korupsi yang dikenal dalam Islam, seperti al-ghulul atau penyalahgunaan amanah, riswah atau suap, komisi ilegal, mark up harga dan spesifikasi barang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga sponsorship yang memiliki maksud tersembunyi.

Menurutnya, seluruh praktik tersebut bertentangan dengan nilai kejujuran dan keadilan yang diajarkan agama.

“Jabatan adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Penyalahgunaan jabatan merupakan bentuk pengkhianatan yang sangat besar. Karena itu, seorang pemimpin harus berlaku adil, objektif, dan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Menutup paparannya, Menag mengajak seluruh peserta webinar untuk menjadikan integritas, amanah, dan kejujuran sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Ia mengingatkan bahwa keberkahan hidup jauh lebih penting daripada harta yang diperoleh melalui cara-cara yang tidak benar.

“Korupsi bukan hanya merusak kehidupan pelakunya, tetapi juga membawa dampak buruk bagi keluarga dan masyarakat. Harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar tidak akan membawa kebaikan bagi kehidupan dunia maupun akhirat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending