Connect with us

Puncak Peringatan Hari Jadi ke-679 Sidenreng Rappang Berlangsung Semarak

Published

on

Kitasulsel, Sidrap – Puncak peringatan Hari Jadi ke-679 Sidenreng Rappang berlangsung meriah, Sabtu (18/2/2023) di Lapangan Kompleks SKPD Sidrap, Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu.

Acara dihadiri Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman didampingi Bupati Sidrap, H. Dollah Mando dan Wakil Bupati Sidrap, H. Mahmud Yusuf. Turut hadir, Wakil Ketua DPRD Sulsel, Syaharuddin Alrif, Anggota DPRD Sulsel, H. Zulkifli Zain, perwakilan bupati/walikota, serta sejumlah kepala OPD Pemprov Sulsel.

Tampak pula, Ketua DPRD Sidrap, H. Ruslan, Dandim 1420, Letkol Andika Ari Prihantono, Kapolres, AKBP Erwin Syah, Kajari, Hasnadirah, Ketua Pengadilan Negeri, Jumadi Apri Ahmad, Sekda Sidrap, H. Basra, serta undangan lainnya.

Peringatan diawali persembahan tari kolosal ratusan siswa-siswi YMPI Rappang binaan Pemerintah Kabupaten Sidrap. Penampilan kompak dan menarik mereka membuat acara menjadi semarak dan memukau hadirin.

Selanjutnya, Ketua DPRD Sidrap, H. Ruslan tampil membacakan sejarah singkat Hari Jadi Sidenreng Rappang yang disusul penayangan video pembangunan Sidenreng Rappang.

Peringatan juga diisi penyematan satya lencana karya satya kepada Muhammad Rohady Ramadhan (30 tahun), Andi Gusti, S.Sos (20 tahun), dan Rivan Sutomo (10 tahun). Berbagai penghargaan juga diserahkan dalam kesempatan itu, ada pula penyerahan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada 6 ahli waris peserta.

Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman kemudian menyerahkan bantuan keuangan ke Kabupaten Sidrap sebesar Rp15 miliar untuk pembangunan jalan Compong-Larompong, pembangunan jalan Prioritas Kabupaten dan subsidi trans andalan Sulsel.

Sudirman Sulaiman didampingi Direktur Utama PT Bank Sulselbar lalu menyerahkan bantuan kendaraan operasional mobil ambulans untuk puskesmas di Kabupaten Sidrap. Ada pula penyerahan secara simbolis sertifikat tanah milik Pemkab Sidrap.

Gubernur Sulsel juga menyerahkan bantuan hibah sarana dan lembaga keagamaan melalui APBD Pokok TA 2023 dengan total Rp 900 Juta untuk sejumlah Masjid di Sidrap.

Ia lalu menandatangani prasasti menandai peresmian sejumlah proyek. Di antaranya, rehabilitiasi Daerah Irigasi Wette’e Kecamatan Panca Lautang, peningkatan jaringan irigasi Larang Loka, Kecamatan Pitu Riawa, rehabilitasi Daerah Irigasi Jampue, Kecamatan Watang Pulu, dan rehabilitasi daerah irigasi Arateng, Kecamatan Tellu Limpoe.

Dalam sambutannya Dollah Mando menyebut, Hari Jadi ke-679 Sidrap sebagai momentum melihat capaian kinerja pembangunan di Bumi Nene Mallomo.

“Sekaligus silaturahmi dalam meneguhkan komitmen bersama untuk tetap bersatu dan berkolaborasi mewujudkan kondisi Sidenreng Rappang yang lebih baik, sebagaimana tema ‘Sidrap Kolaborasi, Sidrap Tangguh’,” tutur Dollah.

Tahun 2023 ini, lanjut Dollah, merupakan tahun kelima periode kepemimpinannya bersama Wakil Bupati H. Mahmud Yusuf. Dinamika penyelenggaraan pemerintahan dijalani bersama dalam situasi yang penuh tantangan dan hambatan.

“Alhamdulillah, berkat kerja keras, sinergitas, dan doa bersama, kita dapat melewati hambatan dan permasalahan yang ada, serta kita mampu menjaga kondisi perekonomian daerah yang tetap tumbuh. Sejumlah proyek pembangunan kita hadirkan, dan berbagai prestasi juga telah kita raih,” papar Dollah.

Sesuai data BPS, ungkap Dollah, indek pembangunan manusia (IPM) meningkat 71,54 menjadi 72,06 poin (kategori tinggi) atau urutan 6 di Sulsel. Pertumbuhan ekonomi diasumsikan akan meningkat dari tahun sebelumnya yakni 5,54 persen, pengeluaran per kapita per tahun juga naik dari 76,22 menjadi 76,66.

Sementara Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan selamat Hari Jadi ke-679 Sidenreng Rappang tahun 2023. Disebutkannya, Pemprov Sulsel terus mendorong pembangunan di Kabupaten Sidrap, di mana lima tahun terkahir telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp300 miliar.

“Alhamdulillah, sekitar Rp300 miliar telah dialokasikan anggaran Pemprov Sulsel di Kabupaten Sidrap. Kita terus mendorong pembangunan di sejumlah potensi unggulan di Sidrap,” ujar Andi Sudirman.

Tahun ini Gubernur Sulsel kembali mengalokasikan bantuan keuangan senilai Rp 15 miliar untuk Kabupaten Sidrap. Bantuan keuangan itu dialokasikan untuk jalan ruas Compong-Larompong, pembangunan jalan prioritas Kabupaten, dan subsidi trans andalan Sulsel.

Pemprov Sulsel juga menyalurkan bantuan program Mandiri Benih di Sidrap. Terlebih Sidrap dikenal sebagai daerah yang berkontribusi besar pada produksi padi di Sulsel.

“Tahun lalu, kita telah menyalurkan bantuan mandiri benih padi unggul secara gratis sebanyak 110 ton untuk ditanam dilahan seluas 4.400 hektar. Insya Allah, tahun ini akan kembali disalurkan benih padi sebanyak 200 ton untuk lahan seluas 8 ribu hektar di Sidrap,” Jelas Sudirman Sulaiman.(win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Kementan Bongkar Praktek Beras Oplosan, Dijual Harga Premium Tapi Isinya Dicampur

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Kementerian Pertanian (Kementan) kembali menegaskan pentingnya registrasi produk beras menyusul terungkapnya praktik pengoplosan beras premium dengan kualitas rendah. Praktik curang ini dinilai merugikan konsumen sekaligus mencoreng tata niaga pangan nasional.

Hasil investigasi Kementan bersama tim pengawasan pangan di sejumlah wilayah menemukan beras bermerek dijual dengan harga premium, namun isinya ternyata campuran dengan beras medium atau tidak sesuai standar mutu beras premium. Kasus ini menjadi sorotan publik karena sangat merugikan masyarakat dan petani.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku pengoplosan.

“Kami akan menindak tegas praktik seperti ini. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap petani, konsumen, dan juga semangat swasembada pangan,” tegas Mentan Amran.

Sesuai standar mutu beras yang diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020, beras premium berkadar air maksimal 14 persen, butir kepala minimal 85 persen dan butir patah maksimal 14,5 persen.

Tak hanya di SNI, peraturan mutu beras juga turut diperkuat oleh peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/PERMENTAN/PP.130/8/2017 tentang Kelas Mutu Beras.

“Sangat kami sayangkan, sejumlah perusahaan besar justru terindikasi tidak mematuhi standar mutu yang telah ditetapkan.

Masyarakat membeli beras premium dengan harapan kualitasnya sesuai standar, tetapi kenyataannya tidak demikian. Kalau diibaratkan, ini seperti membeli emas 24 karat namun yang diterima ternyata hanya emas 18 karat,” ujar Mentan Amran.

Registrasi produk beras sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 53/Permentan/KR.040/12/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).

Pasal 2 menyebutkan, registrasi bertujuan melindungi konsumen serta meningkatkan kepastian usaha dan daya saing pangan segar asal tumbuhan.

Sesuai regulasi tersebut, pelaku usaha yang mengemas PSAT untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label pada kemasan.

Label minimal harus memuat nomor pendaftaran, nama produk, berat bersih atau isi bersih, serta nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor PSAT ke Indonesia.

Sebagai tambahan, alasan utama mengapa registrasi produk beras sangat penting dan wajib diterapkan oleh seluruh pelaku usaha penggilingan serta distribusi:

1. Menjamin Keamanan dan Mutu Produk

Registrasi memastikan beras yang beredar memenuhi standar mutu dan uji keamanan, sehingga terhindar dari produk kadaluarsa, busuk, atau terkontaminasi bahan berbahaya.

2. Melindungi Konsumen dari Kecurangan

Registrasi menjamin konsumen memperoleh produk sesuai label, mencegah mereka tertipu membeli beras campuran atau kualitas rendah yang dikemas seolah premium.

3. Mendorong Transparansi dan Keterlacakan

Produk beras teregistrasi dapat ditelusuri hingga ke sumber produksi, mendukung sistem pangan yang akuntabel dan siap diaudit.

4. Menjaga Tata Niaga dan Persaingan Sehat

Hanya pelaku usaha yang mematuhi standar yang dapat bersaing di pasar, sehingga pelaku usaha jujur terlindungi dari persaingan tidak sehat.

5. Mempermudah Pengawasan dan Kebijakan Pemerintah

Data registrasi memudahkan pemerintah memantau pasar dan merumuskan kebijakan pangan yang tepat sasaran.

6. Memastikan Legalitas Usaha

Sebagai komoditas strategis, setiap beras yang diperdagangkan wajib memiliki registrasi dan izin edar. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung pada sanksi administratif hingga pidana.

Langkah registrasi merupakan fondasi penting untuk menjaga ketahanan pangan nasional dan melindungi semua pihak dalam rantai pasok beras. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel