Connect with us

TP PKK Kota Makassar Salurkan 200 Paket Sembako untuk Pengungsi Banjir Makassar

Published

on

Kitasulsel-Makassar—TP PKK Kota Makassar menyalurkan bantuan sosial untuk masyarakat terdampak banjir di Kota Makassar, Jumat (17/02/2023).

Adapun bantuan yang diberikan berupa 200 paket Sembako untuk 136 KK yang terdampak. Paket Sembako dibagikan di empat titik pengungsian.

Yakni, titik pengungsian di Kecamatan Tamalate, Kecamatan Manggala, serta dua titik pengungsian di Kecamatan Biringkanaya yakni di Mesjid Grand Rahmani serta di Kantor Lurah Katimbang.

Ketua TP PKK Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail didampingi oleh putri sulungnya, Aura Aulia Imandara menyerahkan secara langsung bantuan tersebut kepada warga terdampak banjir di Kelurahan Jongaya, Kecamatan Tamalate.

“Mudahan-mudahan bantuan yang ala kadarnya ini bisa sedikit membantu meringankan bagi masyarakat setempat,” kata Indira.

Sementara pada tiga titik pengungsian lainnya,  paket Sembako diserahkan oleh Indira bersama Ketua Forum Kemanusiaan Kota Makassar (FKKM), dr. Udin Malik

Indira juga meninjau keadaan banjir yang masih menggenangi beberapa rumah warga di Kelurahan Jongaya. Tampak air mulai surut meski masih setinggi lutut anak-anak.

Dirinya pun meminta agar  warga setempat menjaga kebersihan terutama sampah yang menyumbat aliran drainase dan got.

“Ini musibah bagi kita semua, Alhamdulillah hari ini sudah menurun. Tapi mohon kepada pak camat, ibu lurah, seluruh masyarakat kita bersihkan semua sampah-sampahnya, got-gotnya,” ujar Indira.

“Ini banyak anak-anak. Kalau nanti air tinggi lagi bisa bahaya. Sama-sama ki’ gotong royong,” tambahnya.

Terpisah, Lurah Jongaya, M. Zulkifli Gozali, mengungkapkan sebanyak 260 warga Kelurahan Jongaya yang terdampak banjir mengungsi di masjid.

“Ada 58 KK dengan total 260 jiwa yang mengungsi di masjid.

Namun hari ini, kata dia, warga telah kembali ke rumah masing-masing karena melihat kondisi banjir yang mulai surut.

“Tapi tadi sudah kembali ke rumah masing-masing,” urai dia.

Dia pun berterima kasih kepada Ketua TP PKK Kota Makassar atas bantuan yang telah diberikan serta menyempatkan waktu untuk bertemu dengan warga terdampak banjir.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menag Nasaruddin Umar Ingatkan Pejabat Waspadai Gratifikasi Berkedok Hadiah

Published

on

Kitasulsel–Yogyakarta— Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, mengajak para pejabat untuk mewaspadai praktik gratifikasi yang berkedok hadiah. Menurutnya, dalam perspektif Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.

Hal tersebut disampaikan Menag saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional Antikorupsi Pendidikan Tinggi bertajuk “Gratifikasi dalam Perspektif Islam” yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring, Kamis (4/6/2026). Webinar tersebut diikuti pimpinan perguruan tinggi, dosen, dan akademisi dari berbagai daerah di Indonesia.

“Ketika hadiah tersebut berpotensi memengaruhi keputusan, kebijakan, atau objektivitas seorang pejabat, maka statusnya diharamkan. Rasulullah SAW telah memberikan batasan yang jelas bahwa hadiah yang diterima karena jabatan tidak dapat dibenarkan,” ujar Nasaruddin Umar dari Yogyakarta.

Dalam paparannya, Menag mengutip kisah seorang petugas pengumpul zakat pada masa Rasulullah SAW yang menerima hadiah saat menjalankan tugasnya. Rasulullah SAW kemudian menegur petugas tersebut dan mempertanyakan apakah hadiah itu tetap akan diterimanya jika tidak memiliki jabatan.

“Teguran ini menegaskan bahwa hadiah yang diterima karena jabatan atau kedudukan bukanlah hadiah biasa, melainkan memiliki potensi menjadi bentuk gratifikasi yang terlarang,” jelasnya.

Selain itu, Nasaruddin Umar juga mencontohkan keteladanan Khalifah Umar bin Khattab dalam menjaga integritas pemerintahan. Ia menyebut Umar pernah memerintahkan agar keuntungan usaha peternakan putranya diserahkan ke Baitul Mal karena khawatir adanya perlakuan istimewa akibat status sebagai anak khalifah.

Umar bin Khattab juga disebut pernah menolak hadiah berupa sajadah mewah dari Gubernur Kufah karena menilai dana tersebut lebih baik digunakan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Dalam kesempatan itu, Menag turut menjelaskan sejumlah bentuk korupsi yang dikenal dalam Islam, seperti al-ghulul atau penyalahgunaan amanah, riswah atau suap, komisi ilegal, mark up harga dan spesifikasi barang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga sponsorship yang memiliki maksud tersembunyi.

Menurutnya, seluruh praktik tersebut bertentangan dengan nilai kejujuran dan keadilan yang diajarkan agama.

“Jabatan adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Penyalahgunaan jabatan merupakan bentuk pengkhianatan yang sangat besar. Karena itu, seorang pemimpin harus berlaku adil, objektif, dan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Menutup paparannya, Menag mengajak seluruh peserta webinar untuk menjadikan integritas, amanah, dan kejujuran sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Ia mengingatkan bahwa keberkahan hidup jauh lebih penting daripada harta yang diperoleh melalui cara-cara yang tidak benar.

“Korupsi bukan hanya merusak kehidupan pelakunya, tetapi juga membawa dampak buruk bagi keluarga dan masyarakat. Harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar tidak akan membawa kebaikan bagi kehidupan dunia maupun akhirat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending