Connect with us

Family Gathering SMANSA 86 Makassar, Indira Yusuf Ismail Ajak Alumni Bantu Warga Terdampak Banjir

Published

on

Kitasulsel-Makassar—Ikatan Alumni (IKA) SMA Negeri 1 (SMANSA) Makassar era kelulusan tahun 1986 menggelar Family Gathering perdana di tahun 2023 ini.

Diikuti oleh puluhan alumni SMANSA 86, acara ini digelar di Bukit Tokka Tena Rata, Maros, Minggu, (19/02/2023).

Indira Yusuf Ismail menuturkan adanya kegiatan Family Gathering guna menumbuhkan rasa kebersamaan dan kekompakan alumni SMANSA 86 Makassar.

“Semoga Ini (kegiatan Family Gathering) bisa terus mempererat persaudaraan kita, yang paling penting kompak selalu tentunya, juga pertemuan kita bisa membawa berkah,”  kata Indira.

Indira pun mengucapkan suka citanya kepada seluruh IKA SMANSA 86 yang hadir di acara family gathering tersebut.

“Tidak bosan bosannya ketemu. kita tentunya bersyukur bisa bersilaturahmi lagi,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Indira lantas mengingatkan alumni SMANSA 86 untuk melek terhadap musibah banjir yang melanda Makassar beberapa hari ini.

“Hari ini merupakan hari bahagia kita bisa bersilaturahmi, namun tentunya pada kesempatan ini saya juga ingin mengingatkan ada musibah di Kota Makassar, beberapa hari ini saudara kita ada yang terdampak banjir,” tutur Indira

Dirinya kemudian mengajak seluruh alumni SMANSA 86 untuk peduli serta turut menyalurkan bantuan kepada mereka yang terdampak banjir.

“Saya harap teman-teman SMANSA 86, kita bisa saling peduli, sehingga kita saling membantu dan saling mendoakan saudara – saudara kita,” harapnya.

Sementara itu, Ketua IKA SMANSA 86, Muhlisa Jusuf Kalla, mengucapkan terimakasih kepada Indira Yusuf Ismail yang telah menyediakan tempat penggelaran Family Gathering.

“Terimakasih kita semua kepada ibu Indira yang telah menyediakan tempat untuk kegiatan hari ini,” tukas Muhlisa dalam sambutannya.

“Sebenarnya ibu Indira telah mengundang kita sejak tahun-tahun lalu ke sini, dan baru hari ini kita bisa ketemu di sini” ujarnya.

Family Gathering SMANSA 86 turut dirangkaikan dengan acara senam bersama, games, pembagian doorprize, live musik, serta penyampaian kesan dan pesan alumni.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Komisi Taksi Online Belum Dipangkas, Pemerintah Prioritaskan Aturan 8 Persen untuk Ojol

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Pemerintah belum akan menerapkan kebijakan pembatasan komisi aplikasi transportasi online maksimal 8 persen untuk layanan taksi online. Saat ini, pemerintah memprioritaskan penyusunan regulasi tersebut bagi layanan ojek online (ojol) roda dua.

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, mengatakan langkah tersebut diambil karena jumlah mitra pengemudi dan pengguna layanan ojek online roda dua jauh lebih besar dibandingkan layanan angkutan online roda empat.

“Fokus sementara adalah memberikan regulasi terbaru mengenai komisi untuk roda dua terlebih dahulu,” kata Dudy di Jakarta, dikutip Minggu (28/6/2026).

Menurut Dudy, penerapan kebijakan serupa untuk layanan taksi online masih menghadapi tantangan dari sisi regulasi. Saat ini, kewenangan pengaturan angkutan sewa khusus atau taksi online berbeda antara wilayah Jabodetabek dan daerah lainnya.

Di wilayah Jabodetabek, regulasi berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan. Sementara itu, pengaturan layanan di luar Jabodetabek menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Perbedaan kewenangan tersebut membuat pemerintah belum dapat memberlakukan batas maksimal komisi aplikasi sebesar 8 persen secara nasional bagi layanan taksi online.

Dudy mengungkapkan sejumlah operator transportasi online telah mengusulkan agar regulasi angkutan online roda empat dipusatkan di pemerintah pusat. Langkah tersebut dinilai dapat menciptakan kebijakan yang seragam di seluruh Indonesia.

Namun demikian, usulan tersebut masih akan dibahas bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah.

“Kami tidak hanya berbicara dengan operator, tetapi juga dengan pemerintah provinsi. Nantinya akan diputuskan apakah pengaturan kendaraan roda empat perlu disatukan di tingkat pusat,” ujarnya.

Kementerian Perhubungan menegaskan akan lebih dahulu mengevaluasi efektivitas implementasi kebijakan pembatasan komisi maksimal 8 persen pada layanan ojek online roda dua sebelum mempertimbangkan penerapan aturan serupa bagi layanan taksi online.

Pemerintah berharap regulasi yang tengah disiapkan dapat memberikan keseimbangan antara kepentingan mitra pengemudi, perusahaan aplikasi, dan keberlanjutan ekosistem transportasi online di Indonesia.

Continue Reading

Trending