Connect with us

Sukses di Enrekang, PKK dan PDGI Kini Gelar Operasi Celah Bibir dan Lelangit Gratis di Palopo

Published

on

Kitasulsel-Palopo-Tim Penggerak PKK Sulsel bersama Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Cabang Palopo menggelar Bakti Sosial Operasi Celah Bibir dan Lelangit di Kota Palopo, Sabtu, 18 Februari 2023. Sebelumnya, kegiatan serupa dilakukan di Kabupaten Enrekang.

Ketua Tim Penggerak PKK Sulsel yang diwakili Wakil Ketua Pokja IV Erna Komalaningrum, mengatakan, bakti sosial ini adalah kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh PKK Sulsel bekerjasama dengan PDGI. Baksos ini merupakan kegiatan rutin atau kegiatan tahunan dari Pokja IV yang dilaksanakan di 24 kabupaten/kota.

“Ini kegiatan yang keempat dilakukan,” kata Erna.

Ia menjelaskan jika sebelumnya telah dilakukan operasi celah bibir (sumbing) ini di RS Sayang Rakyat. Kemudian di Kabupaten Enrekang, Bantaeng, dan saat ini di Kota Palopo.

“Kemungkinan besar setelah ini kami lanjutkan di Kabupaten Takalar untuk operasi celah bibir (sumbing),” ujarnya.

Seperti diketahui, kata Erna, operasi celah bibir dan lelangit adalah salah satu cacat penyakit bawaan terhadap anak. Dan untuk Indonesia sendiri, berdasarkan data yang didapat ada sekitar 700 hingga seribu orang anak yang lahir, ada satu orang anak bibir sumbing jika. Di Asia, datanya 2,1 persen dari seribu angka kelahiran. Dan ini adalah angka tertinggi untuk bibir sumbing.

“Karena, seperti diketahui jika seorang anak terpapar bibir sumbing ini juga akan mengakibatkan terjadinya resiko stunting. Karena, dengan bibir sumbing mereka tidak bisa menyusui, lambat mendapatkan asupan makanan, dan ujung-ujungnya stunting,” terangnya.

Untuk itu, kegiatan ini merupakan sekaligus kegiatan untuk menurunkan angka stunting di Sulsel. Khususnya untuk melakukan operasi celah bibir dan lelangit baik anak-anak yang terpapar bibir sumbing dan tidak menutup kemungkinan juga dilakukan untuk orang dewasa.

“Salah satu komitmen  kami (Tim Penggerak PKK Sulsel) adalah turut berperan aktif dalam upaya peningkatan kualitas masyarakat Provinsi Sulsel,” ungkapnya.

Selain itu, pesan dari Ketua Tim Penggerak PKK Sulsel, Naoemi Octarina, agar kegiatan ini bisa berjalan dengan lancar dan berkesinambungan secara countinue dari tahun ke tahun.

Ketua PDGI Cabang Kota Palopo, drg Andi Murniati MKes FHIHFAA, mengatakan,  dirinya sangat mengapresiasi kegiatan tersebut yang dipusatkan di Kota Palopo.
Adapun kegiatan yang dilaksanakan yaitu Seminar Hands On, dan operasi celah bibir dan lelangit.

Menurutnya, ini adalah sebagai bentuk darma bakti PDGI Cabang Palopo untuk masyarakat di Tanah Luwu, karena PDGI Cabang Palopo ini bagian dari pemerintahan, yang terdiri dari dua kabupaten dan satu kota.

“Alhamdulillah kegiatan tersebut mendapat dukungan dari pemerintah daerah Kota Palopo dan se-Luwu Raya,” ucapnya.

Ia menambahkan, kegiatan ini juga merupakan ajang mempromosikan Rumah Sakit Palemmai Tandi dan sekaligus mendukung program pemerintah daerah. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

Pemkot Makassar Terbitkan SE Penutupan Sementara THM Selama Ramadan 1447 H dan Nyepi 1948 Saka

Published

on

Kitasulsel–Makassar Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan dalam rangka menghormati Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 M serta memperingati Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1948).

Surat edaran yang ditetapkan di Makassar pada 13 Februari 2026 itu ditujukan kepada seluruh pengelola atau pengusaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, serta panti pijat atau refleksi yang beroperasi di wilayah Kota Makassar.

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Islam yang menjalankan ibadah puasa selama Ramadan 1447 Hijriah, serta umat Hindu yang memperingati Hari Raya Nyepi yang jatuh pada 19 Maret 2026.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa pengaturan penutupan sementara ini juga mengacu pada Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, khususnya Pasal 34 ayat (1) poin a dan poin e.

“Adapun ketentuan yang diatur yakni seluruh kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, serta panti pijat atau refleksi wajib ditutup sementara mulai Selasa, 17 Februari 2026,” demikian bunyi surat edaran tersebut.

Pemerintah Kota Makassar juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui kebijakan ini, Pemkot Makassar berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi menjaga ketertiban umum serta menciptakan suasana yang kondusif dan penuh khidmat selama Ramadan dan peringatan Nyepi.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin yang akrab disapa Appi, menegaskan bahwa penutupan tempat hiburan malam (THM) selama Ramadan merupakan komitmen pemerintah kota dalam menjaga kekhusyukan ibadah masyarakat.

“Soal Ramadan kita tutup THM, saya pastikan itu akan kami keluarkan edaran untuk memastikan itu, jangan dibuka THM-nya,” tegasnya, Selasa (17/2/2026).

Ia mengingatkan bahwa Ramadan merupakan bulan penuh keberkahan dan pahala yang berlipat ganda. Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momentum tersebut dengan memperbanyak amal ibadah.

Munafri juga mengimbau para generasi muda agar tidak memaknai Ramadan dengan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Terkait kegiatan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan, ia memastikan seluruh agenda pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya, termasuk kegiatan Safari Ramadan.

“Kegiatan-kegiatan kita sama, ada Safari Ramadan, turun ke wilayah-wilayah untuk menyampaikan program-program kepada masyarakat,” tuturnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh agenda akan berjalan sesuai jadwal yang dikeluarkan oleh jajaran Kesejahteraan Rakyat (Kesra) bersama camat dan lurah.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Ahmad Hendra, mengatakan momentum Ramadan dan Nyepi merupakan ruang refleksi, pengendalian diri, serta penghormatan terhadap nilai-nilai spiritual dan kebhinekaan yang menjadi kekuatan Kota Makassar.

“Kepatuhan pengelola tempat hiburan bukan hanya bentuk ketaatan terhadap regulasi, tetapi juga kontribusi nyata dalam menjaga harmoni sosial dan ketertiban umum, sehingga ditutup sementara,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar penegakan aturan administratif, tetapi juga bagian dari upaya membangun kesadaran kolektif seluruh elemen masyarakat, termasuk pelaku usaha pariwisata, untuk menjaga suasana kondusif selama momen keagamaan berlangsung.

Menurutnya, sebagai kota yang terus bergerak menuju visi Makassar MULIA (Makassar Unggul, Inklusif, Aman, dan Berkelanjutan), sektor pariwisata dan ekonomi kreatif harus tumbuh secara beretika dan selaras dengan norma sosial yang berlaku di masyarakat.

“Kita ingin memastikan bahwa sektor pariwisata dan ekonomi kreatif tumbuh secara beretika, menghormati norma sosial, serta memperkuat citra Makassar sebagai destinasi yang berkelas dan beradab,” jelasnya.

Ahmad Hendra menambahkan, sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha menjadi kunci dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan serta budaya lokal.

“Dengan dukungan seluruh pihak, kami optimistis suasana Ramadan dan peringatan Nyepi tahun ini dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh kekhidmatan, sekaligus tetap menjaga kepercayaan publik terhadap iklim usaha pariwisata di Kota Makassar,” tutupnya.

Continue Reading

Trending