Connect with us

Kemenhub RI – Pemprov Sulsel Serah Terima BAST Sembilan Pelabuhan Pengumpan

Published

on

Kitasulsel-Makassar-Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel, Andi Aslam Patonangi, bersama Kepala Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan (PPTB) Kementerian Perhubungan RI, Marwanto Heru Santoso, melakukan penyerahan BAST (Berita Acara Serah Terima) pelabuhan pengumpan di sembilan titik di Sulsel.

Kepala Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan (PPTB) Kementerian Perhubungan RI, Marwanto Heru Santoso, mengatakan, berdasarkan perintah Undang-undang dan Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo, untuk melakukan serah terima pelabuhan pengumpan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) se-Indonesia.

“Kami sangat mengapresiasi (Pemprov Sulsel), karena sudah selesai dengan secepat ini, bahkan lebih cepat dari yang lainnya,” ungkap Marwanto dalam pertemuan tersebut, di Ruang Kerja Sekprov Sulsel, Senin, 20 Febuari 2023

Ia menjelaskan, pihak Kementerian Perhubungan RI akan mendampingi Pemprov Sulsel dalam pengelolaan pelabuhan pengumpan tersebut sampai akhir tahun 2023 ini. Pasalnya, pihak Pemprov Sulsel sendiri selain butuh penyesuaian, Kementrian Perhubungan juga sudah menyediakan anggaran sampai akhir tahun ini.

“Teman-teman dari Kementerian Perhubungan masih bisa pendampingan, dan untuk pendampingan, kami masih bantu (Pemprov Sulsel) sampai akhir tahun ini,” lanjutnya.

Lebih jauh dirinya menjelaskan, bila pihaknya dalam pengelolaan pelabuhan pengumpan dan sejumlah trasportasi lainnya, mendapatkan bantuan dari Kementrian Dalam Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya.

“Kami juga disetujui oleh Menteri dalam Negeri, KPK juga mengijinkan kami untuk mengelola dengan baik pelabuhan pengumpan ini,” tuturnya.

Sementara itu, Penjabat Sekprov Sulsel, Andi Aslam Patonangi, menyampaikan, terimakasih dan permohonan maaf dari Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, yang belum bisa menerima secara langsung.

“Mohon maaf. Bapak Gubernur saat ini sementara mewakili Indonesia untuk jadi pembicara di Paris. Izin Bapak, surat ini kami akan sampaikan kepada Bapak Gubernur,” kata Andi Aslam usai menerima surat serah terima penyerahan bast pelabuhan pengumpan tersebut.

Untuk itu, Andi Aslam berharap, dengan penyerahan bast pelabuhan pengumpan ini, pihak Kemenhub dalam hal ini PPTB, masih mendampingi Pemprov Sulsel.

“Kami butuh pendampingan dari Kementerian Perhubungan untuk membantu. Karena ini masih baru,” imbuhnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Pernyataan Hotman Paris soal Kasus Febrie Adriansyah Tuai Kritik, DPR, Istana hingga Dewan Pers Buka Suara

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea saat mendampingi pemeriksaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7) menuai sorotan dan kritik dari berbagai kalangan. Kritik datang dari anggota DPR, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), pihak Istana, hingga Dewan Pers.

Dalam konferensi pers usai pemeriksaan, Hotman menyebut Presiden Prabowo Subianto tidak mengetahui proses pengungkapan kasus dugaan korupsi yang menjerat kliennya. Ia juga menyatakan Febrie merupakan “jaksa kebanggaan Presiden Prabowo”.

Hotman mempertanyakan mengapa penetapan tersangka terhadap Febrie tidak didahului dengan izin Presiden. Selain itu, pernyataannya kepada wartawan saat sesi tanya jawab juga menjadi sorotan karena dinilai bernada merendahkan.

Saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai dugaan kriminalisasi terhadap Febrie, Hotman melontarkan kalimat seperti “Lu punya otak enggak?” dan sebelumnya juga meminta wartawan “tanya kakekmu” serta menyebut wartawan pengecut apabila tidak mempertanyakan perkara tersebut kepada kepolisian.

DPR: Tak Ada Aturan Harus Minta Izin Presiden

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menegaskan tidak ada ketentuan hukum yang mewajibkan penyidik meminta izin Presiden sebelum menetapkan seorang jaksa sebagai tersangka.

Menurutnya, aturan mengenai izin Jaksa Agung bagi penetapan tersangka terhadap jaksa memang pernah diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan, namun ketentuan tersebut telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.

Tandra juga menilai proses hukum tidak semestinya dikaitkan dengan kedekatan seseorang dengan Presiden ataupun jabatan yang pernah diemban.

MAKI: Pernyataan Hotman Berpotensi Ganggu Penegakan Hukum

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai pernyataan Hotman yang membawa nama Presiden justru dapat berdampak negatif terhadap citra kepala negara.

Menurut Boyamin, narasi yang mengaitkan penetapan tersangka dengan izin Presiden berpotensi menimbulkan kesan bahwa Presiden ikut campur dalam proses penegakan hukum.

Ia meyakini Presiden Prabowo tetap berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi dan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum siapa pun.

Istana: Jangan Kaitkan dengan Presiden

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga meminta publik tidak mengaitkan proses hukum yang sedang berjalan dengan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Prasetyo, penanganan perkara sepenuhnya menjadi ranah mekanisme hukum yang berlaku. Ia juga menyatakan tidak ada kewajiban melaporkan penetapan tersangka kepada Presiden.

Prasetyo menjelaskan, mekanisme izin Presiden hanya berlaku dalam kondisi tertentu pada tahap pemeriksaan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku, bukan dalam proses penetapan tersangka.

Dewan Pers Sesalkan Sikap kepada Wartawan

Dewan Pers turut menyayangkan sikap Hotman Paris saat menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers tersebut.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menilai perbedaan pendapat atau ketidaknyamanan terhadap pertanyaan wartawan seharusnya disampaikan secara rasional dan beretika, bukan dengan ungkapan yang merendahkan.

Ia mengingatkan bahwa kegiatan bertanya yang dilakukan wartawan merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Komaruddin juga mengajak seluruh pihak menghormati profesi wartawan dalam menjalankan tugasnya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi, mengawal demokrasi, dan melakukan pengawasan terhadap kepentingan publik.

Polemik yang muncul setelah konferensi pers tersebut kini memicu perdebatan luas mengenai etika komunikasi publik, independensi proses penegakan hukum, serta pentingnya penghormatan terhadap kerja jurnalistik dalam setiap penanganan perkara yang menjadi perhatian masyarakat.

Continue Reading

Trending