Connect with us

Peringatan Dini BMKG, Danny Pomanto Imbau Masyarakat Pesisir Waspada Banjir dan Siaga Evakuasi Mandiri

Published

on

Kitasulsel-Makassar-Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Maritim Paotere Makassar mengeluarkan peringatan dini di Makassar yang diperkirakan terjadi pada 20 hingga 23 Februari mendatang.

Peringatan tersebut tertuang dalam surat peringatan dini   banjir pesisir yang dirilis hari ini, Minggu, (19/02/2023).

Diperkirakan curah hujan lebat dan pasang maksimum berpotensi menimbulkan bencana banjir di daerah pesisir.

Untuk itu, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan. Apalagi telah terjadi banjir di beberapa kecamatan sejak 13 Februari lalu.

“Belajar dari banjir berturut-turut yang dialami kota Makassar mulai dari tanggal 13 Februari, hari ini BMKG menyatakan kembali tanggal 20 sampai 23 Februari, jadi kepada seluruh masyarakat Makassar teruslah berhati-hati dan waspada,” katanya.

Beberapa imbauan yang disampaikan Danny Pomanto, sapaan akrab Ramdhan Pomanto antara lain, menghindari aktivitas di luar rumah untuk sementara waktu, menjaga anak-anak kecil, dokumen penting, kelistrikan, serta siaga evakuasi mandiri.

“Jagai anak kita, jagai instalasi listrik kita, kurangi keluar rumah, dan terus persiapkan surat-surat berharga kita di rumah agar tidak terendam air, serta mempersiapkan tempat evakuasi mandiri mandiri,” jelas Danny.

Jika membutuhkan lokasi evakuasi dan bantuan darurat, lanjut Danny, agar segera menghubungi Call Center Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.

“Jika tidak memiliki tempat evakuasi mandiri, bergabunglah dengan tempat evakuasi Pemkot. Kalau ada hal-hal yang dianggap darurat dan penting, telepon 112,” jelas Danny.

Pemkot Makassar sendiri, kata Danny, akan berupaya menjaga agar jalur dan saluran air dapat mengalir dengan baik ke laut. Mengingat ketinggian banjir disebabkan oleh meluapnya air sungai dan tersendatnya laju aliran air.

“Kami akan menjaga jalur-jalur air dan menhole ke laut, untuk memastikan air di sepanjang pesisir Makassar mengalir dengan baik ke laut,” tuturnya

Terakhir, Danny berpesan di tengah banjir yang menimpa seperti ini, masyarakat Makassar dapat menjaga dan medekatkan diri pada Allah SWT.

“Salama’ki semua dan terus jangan lupa berdoa kepada Allah SWT agar kita semua dilindungi dari bencana yang tidak bisa kita tangani,” harapnya.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

MK Gelar Sidang Putusan 29 Uji Materi Hari Ini, Gugatan UU Kesehatan hingga Pilkada Masuk Agenda

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan menggelar sidang pengucapan putusan maupun ketetapan terhadap 29 permohonan pengujian undang-undang (uji materi) pada Senin (29/6/2026). Sidang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, mulai pukul 13.30 WIB.

Berdasarkan agenda yang diumumkan MK, sejumlah perkara strategis akan diputus, mulai dari pengujian Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Pilkada, hingga Undang-Undang Desa.

Salah satu perkara yang menjadi sorotan ialah permohonan Nomor 172/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Permohonan tersebut diajukan mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Dharma Pongrekun, yang juga pernah menjadi calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024.

Dalam gugatannya, Dharma mempersoalkan ketentuan dalam UU Kesehatan yang dinilai belum memberikan indikator yang jelas mengenai penetapan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah. Menurutnya, ketiadaan parameter yang pasti berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapannya.

Selain itu, MK juga akan membacakan putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Permohonan tersebut diajukan empat mahasiswa yang meminta penegasan bahwa kepala daerah hanya dipilih melalui mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.

Perkara lain yang turut menjadi perhatian adalah permohonan Nomor 186/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Dua mahasiswa mengajukan gugatan terhadap ketentuan batas usia minimal calon kepala desa yang saat ini ditetapkan 25 tahun.

Para pemohon mengusulkan agar syarat tersebut diubah menjadi minimal berusia 25 tahun atau memiliki pengalaman kepemimpinan dalam organisasi kemasyarakatan maupun organisasi kepemudaan di tingkat desa. Menurut mereka, pengalaman kepemimpinan layak menjadi alternatif persyaratan bagi calon kepala desa.

Selain tiga perkara tersebut, MK juga akan memutus berbagai permohonan pengujian undang-undang lain yang mencakup UU MD3, UU HAM, UU Migas, UU Polri, UU Advokat, UU Peradilan Agama, KUHP, KUHAP, UU TNI, UU Perlindungan Konsumen, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU Narkotika, UU ASN, UU Pemilu, UU Peradilan Militer, serta sejumlah permohonan terkait Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Secara keseluruhan, terdapat 29 permohonan uji materi yang dijadwalkan diputus dalam sidang pleno MK hari ini. Putusan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum terhadap berbagai ketentuan undang-undang yang dipersoalkan para pemohon sekaligus menjadi rujukan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum di Indonesia.

Continue Reading

Trending