Connect with us

Tekan Inflasi, Disdag Makassar Perkuat Operasi Pasar

Published

on

Kitasulsel-Makassar-Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Dinas Perdagangan (Disdag) Makassar kembali melaksanakan operasi pasar, Senin (20/2/2023).

Namun kali ini, Operasi Pasar Disdag Makassar menyasar pasar tradisional, seperti Pasar Sentral, Terong, Sambung Jawa, Pa’baeng-baeng, dan Pasar Daya.

Kepala Bidang Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Disdag Makassar, Wahyudin Ali mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya Pemkot, khusunya Disdag dalam menekan laju inflasi.

“Jadi berbagai metode yang kita lakukan. Termasuk operasi pasar di pasar-pasar tradisional,” kata Wahyuddin.

Wahyuddin menegaskan, operasi pasar di kontainer akan tetap dilaksanakan. Namun karena belum ada jadwal saat ini, sehingga Disdag berinisiatif melakukan di pasar tradisional.

“Disela-sela waktu ini harus kami manfaatkan waktu semaksimal mungkin untuk melakukan upaya-upaya dalam menekan laju inflasi,” tuturnya.

Lanjutnya, agar sasaran operasi pasar di pasar tradisional ini tepat sasaran atau khsus untuk warga Makassar, maka setiap pembeli harus memperlihatkan KTP.

“Jadi persyaratannya itu khsus KTP yang berdomisili Makassar, di luar dari Makassar kami tidak layani,” beber Wahyudin.

Ia juga menambahkan bahwa, untuk metodenya tetap seperti di operasi pasar yang dilaksanakan di kontainer recover yang ada di setiap Kelurahan di Makassar.

“Tidak ada perubahan, karena kan harus ki konsisten. Kalau persyaratannya satu kali harus tetap begitu persyaratannya,” tegasnya.

Sekedar tahu, pelaksanaan operasi pasar sembako murah untuk rakyat di pasar tradisional dilakukan secara langsung melalui truk garda pengendalian inflasi.

Harganya juga tetap sama dengan operasi pasar di Kontainer. Yakni beras medium 5 kg dengan harga Rp 42.500, minyak goreng harga Rp 13.000/liter dan gula pasir kemasan 1 kilogram harga Rp 13.500.

Sementara harga bahan pokok yang ada di Pasar Sentral harga beras kualitas medium berkisar Rp 11.000/kg, minyak goreng berkisar Rp 17.000/liter, dan gula pasir berkisar Rp 14.000/kg.

Pasar Terong sendiri memiliki harga beras kualitas medium berkisar Rp 10.800/kg, minyak goreng berkisar Rp 17.000/liter, dan gula pasir berkisar Rp 14.500/kg.

Sedangkan Pasar Sambung Jawa memiliki harga beras kisaran Rp 11.000/kg, minyak goreng kisaran Rp 15.000/liter, dan gula pasir kisaran Rp 14.000/kg.

Sementara di Pasar Pa’baeng-baeng sendiri harga beras kualitas medium berada di harga Rp 11.000/kg, minyak goreng berada di harga Rp 18.000/liter, dan gula pasir seharga Rp 14.000/kg.

Terakhir, Pasar Daya memiliki harga beras kualitas medium Rp 11.000/kg, minyak goreng seharga Rp 15.000/liter, dan gula pasir seharga Rp 15.000/kg.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Mantan Jampidsus Tak Pakai Rompi Saat Ditahan, Gerindra: Jangan Ada Perlakuan Istimewa

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Proses penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang memasuki Rumah Tahanan (Rutan) KPK tanpa mengenakan rompi maupun borgol menjadi sorotan.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono, menyoroti hal tersebut dan mengingatkan pentingnya prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Bimantoro yang merupakan Anggota Panja Tim Pengawas Komisi III mengatakan, perhatian utama dalam penegakan hukum seharusnya bukan hanya soal atribut tahanan, tetapi bagaimana prinsip kesetaraan diterapkan secara transparan.

“Penegakan hukum tidak boleh memberikan kesan adanya perlakuan istimewa kepada siapa pun. Siapa pun yang telah berstatus tersangka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa ada standar yang berbeda dalam penanganan suatu perkara,” tegas Bimantoro.

Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum bergantung pada konsistensi dalam menjalankan prosedur. Karena itu, setiap proses hukum harus dilakukan secara objektif, profesional, dan tanpa diskriminasi.

“Yang paling penting adalah proses hukumnya berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel. Jangan ada perlakuan khusus yang dapat menimbulkan polemik atau mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” ujarnya.

Ia juga meminta seluruh aparat penegak hukum menjadikan kasus tersebut sebagai momentum untuk memperkuat komitmen terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum tanpa memandang jabatan maupun kedudukan seseorang.

“Sebagai negara hukum, Indonesia harus menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Semua memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, setiap prosedur penegakan hukum harus dilaksanakan secara konsisten agar tidak menimbulkan persepsi adanya keistimewaan bagi pihak tertentu,” tambahnya.

Bimantoro menegaskan Komisi III DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses penegakan hukum agar seluruh institusi penegak hukum bekerja secara profesional, akuntabel, dan menjunjung rasa keadilan.

“Jangan sampai persoalan administratif atau prosedural yang terlihat sederhana justru mencederai kepercayaan publik. Yang harus dikedepankan adalah profesionalitas, transparansi, dan perlakuan yang sama bagi setiap warga negara dalam proses penegakan hukum,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending