Connect with us

Tekan Inflasi, Disdag Makassar Perkuat Operasi Pasar

Published

on

Kitasulsel-Makassar-Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Dinas Perdagangan (Disdag) Makassar kembali melaksanakan operasi pasar, Senin (20/2/2023).

Namun kali ini, Operasi Pasar Disdag Makassar menyasar pasar tradisional, seperti Pasar Sentral, Terong, Sambung Jawa, Pa’baeng-baeng, dan Pasar Daya.

Kepala Bidang Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Disdag Makassar, Wahyudin Ali mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya Pemkot, khusunya Disdag dalam menekan laju inflasi.

“Jadi berbagai metode yang kita lakukan. Termasuk operasi pasar di pasar-pasar tradisional,” kata Wahyuddin.

Wahyuddin menegaskan, operasi pasar di kontainer akan tetap dilaksanakan. Namun karena belum ada jadwal saat ini, sehingga Disdag berinisiatif melakukan di pasar tradisional.

“Disela-sela waktu ini harus kami manfaatkan waktu semaksimal mungkin untuk melakukan upaya-upaya dalam menekan laju inflasi,” tuturnya.

Lanjutnya, agar sasaran operasi pasar di pasar tradisional ini tepat sasaran atau khsus untuk warga Makassar, maka setiap pembeli harus memperlihatkan KTP.

“Jadi persyaratannya itu khsus KTP yang berdomisili Makassar, di luar dari Makassar kami tidak layani,” beber Wahyudin.

Ia juga menambahkan bahwa, untuk metodenya tetap seperti di operasi pasar yang dilaksanakan di kontainer recover yang ada di setiap Kelurahan di Makassar.

“Tidak ada perubahan, karena kan harus ki konsisten. Kalau persyaratannya satu kali harus tetap begitu persyaratannya,” tegasnya.

Sekedar tahu, pelaksanaan operasi pasar sembako murah untuk rakyat di pasar tradisional dilakukan secara langsung melalui truk garda pengendalian inflasi.

Harganya juga tetap sama dengan operasi pasar di Kontainer. Yakni beras medium 5 kg dengan harga Rp 42.500, minyak goreng harga Rp 13.000/liter dan gula pasir kemasan 1 kilogram harga Rp 13.500.

Sementara harga bahan pokok yang ada di Pasar Sentral harga beras kualitas medium berkisar Rp 11.000/kg, minyak goreng berkisar Rp 17.000/liter, dan gula pasir berkisar Rp 14.000/kg.

Pasar Terong sendiri memiliki harga beras kualitas medium berkisar Rp 10.800/kg, minyak goreng berkisar Rp 17.000/liter, dan gula pasir berkisar Rp 14.500/kg.

Sedangkan Pasar Sambung Jawa memiliki harga beras kisaran Rp 11.000/kg, minyak goreng kisaran Rp 15.000/liter, dan gula pasir kisaran Rp 14.000/kg.

Sementara di Pasar Pa’baeng-baeng sendiri harga beras kualitas medium berada di harga Rp 11.000/kg, minyak goreng berada di harga Rp 18.000/liter, dan gula pasir seharga Rp 14.000/kg.

Terakhir, Pasar Daya memiliki harga beras kualitas medium Rp 11.000/kg, minyak goreng seharga Rp 15.000/liter, dan gula pasir seharga Rp 15.000/kg.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Potongan Timbangan TBS Naik Jadi 4,5 Persen, Koperasi KIM Desak PT TWP Buka Dasar Perhitungannya

Published

on

Kitasulsel-Luwu Timur – Kebijakan PT Teguh Wira Pratama (TWP) yang menaikkan potongan timbangan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dari 3,5 persen menjadi 4,5 persen mendapat sorotan dari kalangan petani dan pelaku usaha perkebunan sawit di Kabupaten Luwu Timur.

Ketua Koperasi KIM, Mudatsir Musmian, menilai kebijakan tersebut berpotensi mengurangi pendapatan petani yang selama ini bergantung pada hasil penjualan TBS sebagai sumber penghasilan utama.

Menurut Mudatsir, hingga saat ini pihak koperasi maupun petani belum menerima penjelasan yang memadai terkait dasar penetapan kenaikan potongan tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan yang berdampak langsung terhadap pendapatan petani seharusnya disertai dengan penjelasan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami menilai kenaikan potongan dari 3,5 persen menjadi 4,5 persen sangat berdampak terhadap pendapatan petani. Yang menjadi persoalan adalah hingga saat ini kami belum mendapatkan penjelasan yang transparan mengenai dasar, metode perhitungan, maupun kajian yang digunakan sehingga kebijakan tersebut diberlakukan,” ujar Mudatsir.

Ia menjelaskan bahwa dalam tata niaga kelapa sawit, aspek transparansi merupakan hal yang sangat penting, terutama terkait standar kualitas buah, mekanisme sortasi, serta besaran potongan yang dikenakan kepada petani.

Menurutnya, petani tidak mempermasalahkan adanya standar mutu maupun proses sortasi selama dilakukan secara objektif dan terbuka. Namun, kebijakan yang berimplikasi langsung terhadap pengurangan hasil penjualan petani harus disampaikan secara jelas agar tidak menimbulkan persepsi yang merugikan.

“Kami tidak menolak adanya standar kualitas atau sortasi. Namun setiap kebijakan yang berdampak langsung pada pendapatan petani harus disampaikan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Petani berhak mengetahui alasan serta dasar penetapan potongan tersebut,” katanya.

Atas kondisi tersebut, Koperasi KIM meminta pemerintah daerah bersama instansi terkait untuk melakukan evaluasi dan memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai kebijakan yang diterapkan oleh PT Teguh Wira Pratama.

Mudatsir menilai kehadiran pemerintah sangat diperlukan untuk memastikan tata niaga kelapa sawit berjalan secara adil, transparan, dan tidak merugikan petani sebagai pihak yang berada di hulu rantai produksi.

“Kami meminta perhatian serius dari Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan, Dinas Koperasi, dan instansi terkait lainnya untuk memperjelas kebijakan ini. Jangan sampai kebijakan yang diterapkan justru merugikan petani sawit di Luwu Timur tanpa dasar yang jelas dan transparan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia berharap pemerintah dapat memfasilitasi dialog terbuka antara perusahaan, koperasi, dan perwakilan petani guna memperoleh kejelasan mengenai dasar teknis kenaikan potongan timbangan tersebut.

Menurutnya, komunikasi yang baik antara seluruh pemangku kepentingan akan menjadi langkah penting untuk menjaga stabilitas hubungan kemitraan sekaligus meningkatkan kepercayaan petani terhadap sistem tata niaga sawit yang berlaku.

“Kami menginginkan adanya keterbukaan dan kepastian. Jika memang terdapat dasar teknis yang dapat dipertanggungjawabkan, maka hal tersebut perlu disampaikan secara resmi kepada petani. Namun jika tidak, maka kebijakan tersebut perlu ditinjau kembali demi menjaga keadilan bagi seluruh pihak,” tutup Mudatsir.

Kenaikan potongan timbangan ini kini menjadi perhatian para petani sawit di Luwu Timur yang berharap adanya penjelasan resmi dari pihak perusahaan maupun pemerintah agar tidak menimbulkan ketidakpastian di tengah upaya peningkatan kesejahteraan petani dan penguatan sektor perkebunan sawit daerah.

Continue Reading

Trending