Connect with us

Gelar Rapat Perdana,IWO Sidrap Persiapkan Pelantikan

Published

on

Kitasulsel, Sidrap — Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Sidrap bakal eksis di Bumi Nene Mallomo. Hal itu ditandai dengan terbentuknya pengurus daerah (PD) IWO Sidrap.

Menandai eksisnya PD IWO Sidrap itu, Ketua Mandataris PD IWO Sidrap, Edy Basri melakukan rapat perdana dihadiri sejumlah calon pengurus PD IWO Sidrap, bertempat di Kolam Pemancingan Ikan Galatama, di Talumae, Kecamatan Maritengnge, Selasa, 21 Februari 2023.

Pada rapat itu, dibahas sejumlah hal penting, antara lain, penyusunan dan penetapan pengurus, pembacaan peran dan tanggung jawab pengurus PD IWO Sidrap serta pembentukan panitia pelantikan

Berdasarkan hasil rapat, peserta memutuskan untuk mengangat wartawan 13.News.com sebagai Ketua Panitia Pelantikan PD IWO Sidrap.

Ketua Mandataris PD IWO Sidrap, Edy Basri mengatakan, rapat perdana tersebut merupakan tindklanjut dari arahan PW IWO Sulsel untuk kelengkapan struktur dan mempersiapkan pelantikan.

“Alhamdulillah, struktur kepengurusan daerah sudah lengkap dan panitia pelantikan sudah terbentuk. Selanjutnya, susunan kepengurusan PD IWO Sidrap tersebut akan kami kirim ke PW IWO Sulsel sebagai bahan penerbitan Surat Keputusan atau SK,” ujar Edy Basri didampingi Bendahara, Ersan.

Mengenai pelantikan, sebut Edy Basri, akan dilakukan satu dua bulan ke depan, tergantung petunjuk PW IWO Sulsel.

“Tentunya setelah rapat ini, kami menunggu kerja-kerja panitia pelantikan. begitu semuanya sudah oke, maka kami akan berkoordinasi ke PW IWO Sulsel di Makassar guna menyampaikan kesiapan pelantikan,” kata Edy Basri.

Pada bagian lain, Ketua Panitia Pelantikan PD IWO Sidrap, Andi Kute menyampaikan kesiapannya untuk memaksimalkan peran dan tugas dalam menyukseskan acara pelantikan PD IWO Sidrap tersebut.

Sesuai hasil rapat, kta Andi Kute, pelantikan PD IWO Sidrap direncanakan satu dua bulan ke depan. “Adapun tempat pelantikannya, belum ditetapkan. Di rapat mencuat beberapa opsi, kalau bukan di Aula SKPD Pemkab, ya di salah satu hotel atau gedung masyarakat,” ujarnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Kejari Luwu Timur Musnahkan Barang Bukti 37 Perkara, Termasuk 101 Gram Sabu dan Ribuan Obat THD

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap dalam periode Juli hingga November 2025. Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejari Luwu Timur, Rabu (26/11/2025), dan menjadi langkah lanjutan penegakan hukum atas sejumlah perkara yang telah inkracht.

Pemusnahan ini mencakup barang bukti dari 37 perkara, yang terdiri atas:

16 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda)

4 perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum)

22 perkara Narkotika

Pemerintah Daerah Apresiasi Langkah Penegakan Hukum

Mewakili Bupati Luwu Timur, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Andi Juana Fachruddin, menyampaikan apresiasi serta penegasan bahwa pemusnahan barang bukti bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bukti komitmen kolektif dalam menjaga ketertiban dan keamanan daerah.

“Kegiatan hari ini bukan hanya tindakan administratif, tapi menjadi simbol komitmen antar semua unsur dalam memerangi kejahatan di Bumi Batara Guru,” ujar Andi Juana dalam sambutannya.

Ia juga mengapresiasi dedikasi aparat penegak hukum yang selama ini bersinergi untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari tindakan kriminalitas, khususnya yang mengancam generasi muda.

Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan

Plt. Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Andi Saenal Amal, memaparkan secara rinci jenis barang bukti yang dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan sesuai standar berdasarkan kategori dan tingkat bahayanya.

Barang bukti tersebut meliputi:

Narkotika jenis sabu: 101,2481 gram

Obat-obatan terlarang jenis THD: 6.612 butir

Senjata tajam: 2 bilah badik dan 1 parang

Gawai: 3 unit

Berbagai barang bukti lain, termasuk korek api, bong, sendok sabu, pakaian, kaca pireks, dan sumbu sabu.

“Seluruh barang bukti ini akan dimusnahkan menggunakan tiga metode, disesuaikan dengan karakteristiknya. Ada yang dibakar, dihancurkan, dan khusus narkotika serta obat-obatan dilakukan pemblenderan dengan cairan kimia,” jelas Andi Saenal.

Tiga Metode Pemusnahan

Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh unsur pemerintah, aparat penegak hukum, serta media. Adapun tiga metode yang digunakan:

1. Pembakaran

Untuk barang seperti pakaian, korek api, bong, kaca pireks, dan sumbu sabu.

2. Penghancuran

Diterapkan pada sendok sabu, senjata tajam, batu, serta gawai.

3. Pemblenderan

Khusus untuk narkotika sabu dan ribuan butir obat THD, menggunakan cairan kimia agar tidak dapat disalahgunakan kembali.

Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh barang bukti benar-benar dimusnahkan hingga ke bentuk yang tidak bisa dipulihkan maupun diperdagangkan ulang.

Dihadiri Unsur Forkopimda dan Tokoh Penting

Acara pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat, antara lain:

Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Lutim, Abdullah Zuebair

Pabung Lutim Kodim 1403 Palopo, Mayor Arm. Syafaruddin

Kepala Bea Cukai Malili, Eri Utomo Partoyo

Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Raodah K.

Perwakilan media Luwu Timur serta para undangan lainnya.

Kehadiran berbagai pihak ini mencerminkan sinergi antarinstansi dalam memerangi kejahatan, khususnya peredaran narkotika yang masih menjadi ancaman serius di Kabupaten Luwu Timur.

Komitmen Berkelanjutan

Pemusnahan berkala ini menegaskan komitmen Kejari Luwu Timur dalam memastikan setiap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap diselesaikan hingga tuntas, termasuk pada tahap eksekusi barang bukti. Pemerintah daerah berharap langkah-langkah seperti ini mampu menekan angka kriminalitas dan memberi efek jera bagi para pelaku.

Dengan transparansi dan koordinasi yang semakin kuat antar lembaga penegak hukum, Kabupaten Luwu Timur diharapkan semakin menjadi daerah yang aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel