Connect with us

Gelar Rapat Perdana,IWO Sidrap Persiapkan Pelantikan

Published

on

Kitasulsel, Sidrap — Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Sidrap bakal eksis di Bumi Nene Mallomo. Hal itu ditandai dengan terbentuknya pengurus daerah (PD) IWO Sidrap.

Menandai eksisnya PD IWO Sidrap itu, Ketua Mandataris PD IWO Sidrap, Edy Basri melakukan rapat perdana dihadiri sejumlah calon pengurus PD IWO Sidrap, bertempat di Kolam Pemancingan Ikan Galatama, di Talumae, Kecamatan Maritengnge, Selasa, 21 Februari 2023.

Pada rapat itu, dibahas sejumlah hal penting, antara lain, penyusunan dan penetapan pengurus, pembacaan peran dan tanggung jawab pengurus PD IWO Sidrap serta pembentukan panitia pelantikan

Berdasarkan hasil rapat, peserta memutuskan untuk mengangat wartawan 13.News.com sebagai Ketua Panitia Pelantikan PD IWO Sidrap.

Ketua Mandataris PD IWO Sidrap, Edy Basri mengatakan, rapat perdana tersebut merupakan tindklanjut dari arahan PW IWO Sulsel untuk kelengkapan struktur dan mempersiapkan pelantikan.

“Alhamdulillah, struktur kepengurusan daerah sudah lengkap dan panitia pelantikan sudah terbentuk. Selanjutnya, susunan kepengurusan PD IWO Sidrap tersebut akan kami kirim ke PW IWO Sulsel sebagai bahan penerbitan Surat Keputusan atau SK,” ujar Edy Basri didampingi Bendahara, Ersan.

Mengenai pelantikan, sebut Edy Basri, akan dilakukan satu dua bulan ke depan, tergantung petunjuk PW IWO Sulsel.

“Tentunya setelah rapat ini, kami menunggu kerja-kerja panitia pelantikan. begitu semuanya sudah oke, maka kami akan berkoordinasi ke PW IWO Sulsel di Makassar guna menyampaikan kesiapan pelantikan,” kata Edy Basri.

Pada bagian lain, Ketua Panitia Pelantikan PD IWO Sidrap, Andi Kute menyampaikan kesiapannya untuk memaksimalkan peran dan tugas dalam menyukseskan acara pelantikan PD IWO Sidrap tersebut.

Sesuai hasil rapat, kta Andi Kute, pelantikan PD IWO Sidrap direncanakan satu dua bulan ke depan. “Adapun tempat pelantikannya, belum ditetapkan. Di rapat mencuat beberapa opsi, kalau bukan di Aula SKPD Pemkab, ya di salah satu hotel atau gedung masyarakat,” ujarnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati Empat Ranperda, Perkuat Ketahanan Pangan hingga Perlindungan Sosial

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di Gedung DPRD Sidrap, Senin (29/6/2026).

Empat Ranperda tersebut terdiri atas tiga Ranperda inisiatif DPRD dan satu Ranperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Sidrap. Ranperda inisiatif DPRD meliputi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).

Sementara Ranperda prakarsa pemerintah daerah mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap Takyukdin Messe didampingi Wakil Ketua II Arifin Damis. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidrap, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, camat, lurah, kepala desa, Danramil Maritengngae Kapten Ridwan, serta sejumlah tamu undangan.

Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap keempat Ranperda. Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, seluruh Ranperda disetujui secara bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Bupati Sidrap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pendapat akhir fraksi-fraksi yang tertuang dalam laporan Pansus menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan rapat paripurna.

Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja sama menyelesaikan pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

“Berbagai dinamika yang terjadi selama proses pembahasan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Syaharuddin.

Menurut Bupati, persetujuan terhadap empat Ranperda tersebut menjadi bukti komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Ia menjelaskan, Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung posisi Kabupaten Sidrap sebagai salah satu lumbung pangan utama di kawasan Indonesia Timur.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berupaya menjamin ketersediaan cadangan pangan, memperkuat ketahanan pangan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian penyerapan hasil panen petani sebagai bagian dari cadangan pangan pemerintah daerah.

Selain itu, Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan menjadi landasan penguatan perlindungan sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong terciptanya lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Sementara Perda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui program-program yang terarah, terintegrasi, berkelanjutan, dan selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Sidrap.

Adapun Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, menurut Bupati, masih akan menjalani proses evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan secara definitif. Pemerintah Kabupaten Sidrap berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap sebagai wujud komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Continue Reading

Trending