Kodim 1420 Sidrap Latih Bela Negara Siswa BUMA School Melalui Outbond

Kitasulsel,Sidrap –– Berbagai cara yang dapat dilakukan dalam meningkatkan kesadaran bela negara serta menanamkan rasa cinta tanah air dan wawasan kebangsaan kepada para generasi muda penerus bangsa Indonesia.
Hal tersebut terbukti, saat Personel Kodim 1420 Sidrap melaksanakan pelatihan bela negara kepada para Siswa Kelas Industri Buma School SMK Negeri 5 Sidrap dengan menanamkan sikap disiplin, keberanian serta mental yang kuat melalui kegiatan Outbound di Depan Stadion Ganggawa Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidrap.(21/02/2023).

Saat ditemui, Lettu Cpl Junarman, Komandan Koramil 1420-03 Maritenggae mengatakan kegiatan ini dilaksanakan oleh Koramil 1420-03 jajaran Kodim 1420 Sidrap, sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran bela negara kepada para pemuda.
“Sehingga diharapkan bisa menjadi kader dan semakin cinta akan tanah air,”Ujarnya.

Lanjutnya, Selain itu tujuan dari kegiatan Outbound ini untuk membentuk pola pikir para siswa yang berwawasan luas, meningkatkan sikap disiplin, menanamkan keberanian serta membentuk mental para siswa dalam membela tanah air.
Yang pada akhirnya, diharapkan para siswa bisa menularkan kepada generasi pemuda lainya, bahkan kepada teman-temannya khususnya di SMK Negeri 5 Sidrap,”Tuturnya.
Sementara itu Muh. Ridho dan Muh. Akhyar Basri, peserta latihan Bela Negara yang merupakan siswa SMK Negeri 5 Sidrap mengungkapkan bahwa dengan mengikuti program latihan Bela Negara, dirinya mendapatkan ilmu tentang kedisiplinan, pbb, bela negara, kepemimpinan, norma dan etika dalam kehidupan.
Kepala sekolah SMK Negeri 5 Sidrap (Muhammad Rasyid, S.Pd., M.Si.) mengucapkan rasa terima kasih kepada Kodim 1420 Sidrap Khususnya Koramil 1420-03 Maritenggae yang telah melatih siswa dan siswi SMK Negeri 5 Sidrap dalam latihan Bela Negara tersebut.
Selain itu, ditempat terpisah Dandim 1420 Sidrap, Letkol Inf Andika Ari Prihantoro, SE., M.I.Pol. Mengatakan kegiatan yang kami laksanakan tersebut bertujuan untuk menguatkan rasa cinta tanah air serta bela negara dalam diri masing-masing para pemuda.
“Serta dapat memacu semangat para siswa dalam meningkatkan motivasi serta prestasi masing-masing siswa demi bangsa dan negara,”Pungkasnya.
Ditambahkannya, Hal ini juga merupakan pondasi awal dalam upaya membentuk karakter para generasi muda kita yang merupakan generasi penerus bangsa Indonesia.
“Sehingga kedepan diharapkan para siswa ini tidak mudah terpengaruh oleh hal-hal yang bersifat negatif dalam membela bangsa dan negara,”Tutup Dandim
Dalam kegiatan tersebut, terlihat sebanyak 15 Siswa Kelas Industri Buma School SMK Negeri 5 Sidrap, sangat bersemangat mengikuti materi yang diberikan berupa Pengenalan Rayapan tali satu, Jembatan tali dua, Jaring pendarat dan Penyebrangan Basah oleh para Babinsa jajaran Kodim 1420 Sidrap.

Nasional
Kementan Bongkar Praktek Beras Oplosan, Dijual Harga Premium Tapi Isinya Dicampur

Kitasulsel–JAKARTA Kementerian Pertanian (Kementan) kembali menegaskan pentingnya registrasi produk beras menyusul terungkapnya praktik pengoplosan beras premium dengan kualitas rendah. Praktik curang ini dinilai merugikan konsumen sekaligus mencoreng tata niaga pangan nasional.
Hasil investigasi Kementan bersama tim pengawasan pangan di sejumlah wilayah menemukan beras bermerek dijual dengan harga premium, namun isinya ternyata campuran dengan beras medium atau tidak sesuai standar mutu beras premium. Kasus ini menjadi sorotan publik karena sangat merugikan masyarakat dan petani.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku pengoplosan.
“Kami akan menindak tegas praktik seperti ini. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap petani, konsumen, dan juga semangat swasembada pangan,” tegas Mentan Amran.

Sesuai standar mutu beras yang diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020, beras premium berkadar air maksimal 14 persen, butir kepala minimal 85 persen dan butir patah maksimal 14,5 persen.
Tak hanya di SNI, peraturan mutu beras juga turut diperkuat oleh peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/PERMENTAN/PP.130/8/2017 tentang Kelas Mutu Beras.
“Sangat kami sayangkan, sejumlah perusahaan besar justru terindikasi tidak mematuhi standar mutu yang telah ditetapkan.
Masyarakat membeli beras premium dengan harapan kualitasnya sesuai standar, tetapi kenyataannya tidak demikian. Kalau diibaratkan, ini seperti membeli emas 24 karat namun yang diterima ternyata hanya emas 18 karat,” ujar Mentan Amran.
Registrasi produk beras sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 53/Permentan/KR.040/12/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).
Pasal 2 menyebutkan, registrasi bertujuan melindungi konsumen serta meningkatkan kepastian usaha dan daya saing pangan segar asal tumbuhan.
Sesuai regulasi tersebut, pelaku usaha yang mengemas PSAT untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label pada kemasan.
Label minimal harus memuat nomor pendaftaran, nama produk, berat bersih atau isi bersih, serta nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor PSAT ke Indonesia.
Sebagai tambahan, alasan utama mengapa registrasi produk beras sangat penting dan wajib diterapkan oleh seluruh pelaku usaha penggilingan serta distribusi:
1. Menjamin Keamanan dan Mutu Produk
Registrasi memastikan beras yang beredar memenuhi standar mutu dan uji keamanan, sehingga terhindar dari produk kadaluarsa, busuk, atau terkontaminasi bahan berbahaya.
2. Melindungi Konsumen dari Kecurangan
Registrasi menjamin konsumen memperoleh produk sesuai label, mencegah mereka tertipu membeli beras campuran atau kualitas rendah yang dikemas seolah premium.
3. Mendorong Transparansi dan Keterlacakan
Produk beras teregistrasi dapat ditelusuri hingga ke sumber produksi, mendukung sistem pangan yang akuntabel dan siap diaudit.
4. Menjaga Tata Niaga dan Persaingan Sehat
Hanya pelaku usaha yang mematuhi standar yang dapat bersaing di pasar, sehingga pelaku usaha jujur terlindungi dari persaingan tidak sehat.
5. Mempermudah Pengawasan dan Kebijakan Pemerintah
Data registrasi memudahkan pemerintah memantau pasar dan merumuskan kebijakan pangan yang tepat sasaran.
6. Memastikan Legalitas Usaha
Sebagai komoditas strategis, setiap beras yang diperdagangkan wajib memiliki registrasi dan izin edar. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung pada sanksi administratif hingga pidana.
Langkah registrasi merupakan fondasi penting untuk menjaga ketahanan pangan nasional dan melindungi semua pihak dalam rantai pasok beras. (*)
-
2 tahun ago
Informasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics10 bulan ago
Indo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
1 tahun ago
Tangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
1 tahun ago
Pj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
2 tahun ago
Video Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
1 tahun ago
IBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur
-
2 tahun ago
Dari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
1 tahun ago
Duet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap
You must be logged in to post a comment Login