Connect with us

LBH Unhas: Tidak Benar Rektor Unhas Tidak Peduli Meninggalnya Virendy

Published

on

Kitasulsel-Makassar-Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Unhas Prof.Dr. Anwar Borahima, SH., MH menyatakan tidak benar jika Rektor Universitas Hasanuddin dinilai tidak peduli atas meninggalnya Virendy –mahasiswa Fakultas Teknik Unhas yang meninggal setelah mengikuti Diksar dan Orientasi Medan.

“Setelah mendengar adanya berita kematian mahasiswa tersebut, saya (Rektor Unhas, red) kemudian memerintahkan secara lisan kepada Wakil Rektor bidang Akademik dan Kemahasiswaan untuk segera mendatangi Rumah Sakit Grestelina karena pada saat bersamaan ada agenda yang telah dijadwalkan sebelumnya sehingga saya tidak dapat hadir secara langsung,” ungkap Anwar mengutip ucapan Rektor Unhas Prof. Dr. Jamaluddin Jompa, M.Sc ketika mendengar kabar meninggalnya mahasiswa tersebut.

Pernyataan Ketua LBH Unhas ini disampaikan terkait munculnya pemberitaan di media online yang mengutip pernyataan orang tua korban bahwa hingga detik ini pihak Unhas secara kelembagaan tidak pernah datang menemui keluarga almarhum untuk menunjukkan itikad baik dan membahas segala hal yang diinginkan pihak keluarga sebagai bentuk pertanggungjawaban Unhas.

Di media yang lain juga yang memberitakan secara sepihak bahwa Rektorat Unhas dan Dekanat Teknik tidak pernah datang sekalipun secara kelembagaan ke pihak keluarga untuk menunjukkan rasa empati dan itikad baik. “Pemberitaan tersebut tidak benar berdasarkan fakta-fakta yang ada,” kata Guru Besar Fak. Hukum Unhas ini sembari memperlihatkan berita Media Sinergi.co, Senin (20/2).

Contoh di media yang lain menyebut jika Virendy tidak mendapat perhatian dari pihak Unhas ketika disemayamkan di RS Grestelina. “Itu juga tidak benar, karena Dekan Teknik juga datang ke rumah sakit Grestelina melihat korban,” sergah Prof Anwar Borahima menunjukkan pemberitaan Salah satu media online Selasa (21/2).

Menurut Ketua LBH Unhas ini, Setibanya Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan di RS Grestelina pada sekitar pukul 09:30 WITA, ternyata Dekan Fakultas Teknik bersama dengan Wakil Dekan 1 dan Wakil Dekan 2 sudah tiba terlebih dahulu di RS Grestelina bersama dengan Manajer Kemahasiswaan dan Ketua Departemen Arsitektur pada sekitar pukul 08:30 WITA.

Pada saat akan dikebumikan, menurut Prof Anwar, Dekan Fakultas Teknik memperoleh informasi dari pengurus MAPALA 09 Fakultas Teknik bahwa penguburan akan dilaksanakan pada hari itu dan diminta perwakilan Universitas Hasanuddin untuk memberikan sambutan pelepasan jenazah. “Setelah mendapatkan informasi tersebut, Dekan Fakultas Teknik segera menyampaikan kepada Rektor dan Rektor Unhas kemudian menyampaikan kepada Wakil Rektor bidang Akademik dan Kemahasiswaan untuk menghadiri acara pemakaman tetapi Wakil Rektor Akademik dan Kemahasiswaan telah mempunyai agenda di Kabupaten Sidrap, sehingga diwakilkan ke Direktur Kemahasiswaan dan Penyiapan Karier Abdullah Sanusi, MBA, PhD.” Paparnya. Saat itu, hadir juga dalam acara pelepasan jenasah Dekan Fakultas Teknis Unhas, Wakil Dekan 1, Wakil Dekan 3, Sekretaris Departemen Arsitektur, Manajer Kemahasiswaan, dan Kasubdit Penyiapan Karier.

Sebagai tanda turut berduka cita, Rektor dan Dekan Fakultas Teknik Unhas masing-masing telah mengirimkan karangan bunga duka cita. “Setelah acara penguburan jenazah, Direktur Kemahasiswaan juga mengirimkan konsumsi karena mengetahui kemungkinan akan dilaksanakan acara khusus bagi keluarga yang berduka,” ungkap Prof. Anwar.
Karena itu, Ketua LBH Unhas ini menilai, tudingan bahwa Unhas secara kelembagaan tidak pernah datang dan tidak peduli adalah tidak benar.

Sehingga perlu dipertanyakan apa sesungguhnya yang dimaksud oleh pihak keluarga korban dan kuasa hukum yang menyatakan Unhas tidak datang secara kelembagaan, kecuali jika mereka mengganggap bahwa Unhas secara kelembagaan hanyalah Rektor. Menjadi berlebihan dan hampir tidak mungkin jika setiap peristiwa atau kegiatan haruslah dihadiri secara langsung oleh Rektor dan tidak boleh diwakili. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Mantan Jampidsus Tak Pakai Rompi Saat Ditahan, Gerindra: Jangan Ada Perlakuan Istimewa

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Proses penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang memasuki Rumah Tahanan (Rutan) KPK tanpa mengenakan rompi maupun borgol menjadi sorotan.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono, menyoroti hal tersebut dan mengingatkan pentingnya prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Bimantoro yang merupakan Anggota Panja Tim Pengawas Komisi III mengatakan, perhatian utama dalam penegakan hukum seharusnya bukan hanya soal atribut tahanan, tetapi bagaimana prinsip kesetaraan diterapkan secara transparan.

“Penegakan hukum tidak boleh memberikan kesan adanya perlakuan istimewa kepada siapa pun. Siapa pun yang telah berstatus tersangka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa ada standar yang berbeda dalam penanganan suatu perkara,” tegas Bimantoro.

Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum bergantung pada konsistensi dalam menjalankan prosedur. Karena itu, setiap proses hukum harus dilakukan secara objektif, profesional, dan tanpa diskriminasi.

“Yang paling penting adalah proses hukumnya berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel. Jangan ada perlakuan khusus yang dapat menimbulkan polemik atau mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” ujarnya.

Ia juga meminta seluruh aparat penegak hukum menjadikan kasus tersebut sebagai momentum untuk memperkuat komitmen terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum tanpa memandang jabatan maupun kedudukan seseorang.

“Sebagai negara hukum, Indonesia harus menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Semua memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, setiap prosedur penegakan hukum harus dilaksanakan secara konsisten agar tidak menimbulkan persepsi adanya keistimewaan bagi pihak tertentu,” tambahnya.

Bimantoro menegaskan Komisi III DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses penegakan hukum agar seluruh institusi penegak hukum bekerja secara profesional, akuntabel, dan menjunjung rasa keadilan.

“Jangan sampai persoalan administratif atau prosedural yang terlihat sederhana justru mencederai kepercayaan publik. Yang harus dikedepankan adalah profesionalitas, transparansi, dan perlakuan yang sama bagi setiap warga negara dalam proses penegakan hukum,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending