Connect with us

Peringatan Isra Mi’Raj, Kapolres Sidrap: Mari Tingkatkan Imtaq Serta Solidaritas Guna Mewujudkan Polri yang Presisi

Published

on

Kitasulsel, Sidrap – Polres Sidrap menggelar acara peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1444 H / 2023 yang dihadiri oleh seluruh para Pejabat Utama, Kapolsek jajaran dan Bhayangkari di Masjid Al – Ikhlas Mapolres Sidrap. Selasa (21/02/2023).

Pelaksanaan peringatan Israj Mi’raj di Polres Sidrap mengusung tema Semangat Isra Mi’raj Menguatkan Keimanan, Ketaqwaan Dan Solidaritas Guna Mewujudkan Polri Yang Presisi.

Isra Mi’raj adalah salah satu peristiwa penting bagi umat Islam. Sebab, Nabi Muhammad SAW memperoleh perintah untuk pertama kalinya menjalankan salat lima waktu. Isra Mi’raj biasanya diperingati atau dirayakan setiap 27 Rajab yang merupakan bulan ke-7 dalam kalender Islam.

Isra Miraj diawali dengan sambutan dari Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, S.I.K yang menyampaikan bahwa momentum Peringatan Israj Mi’raj ini harus dijadikan momen untuk meneladani sifat-sifat Nabi Muhammad SAW dalam menjalankan kehidupan sehari-hari.

“Dengan momen hari besar Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW Tahun 1444 H / 2023 M, mari kita tingkatkan keimanan dan ketaqwaan serta solidaritas kita guna mewujudkan polri yang presisi”, Ajak Kapolres.

“Isra Mi’raj diharapkan menjadi momen yang barokah untuk mempererat silaturrahmi Internal Polres Sidrap, sehingga mempertebal kepercayaan, kebersamaan dan empati antar sesama anggota”, Harap Kapolres.

Selanjutnya, setelah sambutan Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah S.I.K dilanjutkan dengan mendengarkan Tausiyah Isra Mi’raj oleh Ust Dr. MK Abdul Malik Tibe, S.H.I MA.

Dalam tausiyahnya, Ust Dr. MK Abdul Malik Tibe,S.H.I. MA menyampaikan betapa pentingnya menjaga shalat 5 waktu karena salat lima waktu merupakan pintu amal ibadah ibadah lainnya.

“Insyaallah dengan kita melaksanakan semua perintah Allah dan menjauhi semua larangnyanya kita semua akan menjadi umat yang beruntung,” tuturnya. (win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menko Polkam Tegaskan Wacana Larangan Vape Hanya untuk yang Mengandung Narkotika

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan bahwa wacana pelarangan vape yang disampaikan pemerintah tidak ditujukan untuk seluruh produk rokok elektrik, melainkan hanya yang terbukti berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Penegasan tersebut disampaikan Djamari di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/7/2026), untuk meluruskan persepsi publik yang menganggap pemerintah akan melarang seluruh peredaran vape di Indonesia.

“Saya kan tadi memberitahukan untuk dicoba dipelajari untuk kita ngambil tindakan tegas,” ujar Djamari kepada wartawan.

Saat ditanya apakah kebijakan itu akan berlaku untuk semua rokok elektrik, Djamari memastikan bahwa fokus pemerintah adalah produk vape yang disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika.

“Oh, yang berkaitan dengan narkoba,” tegasnya.

Sebelumnya, Djamari menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemberantasan narkotika dilakukan hingga ke akar-akarnya. Arahan tersebut disampaikan dalam agenda pemusnahan barang bukti narkotika di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), Cigombong, Kabupaten Bogor, Kamis (23/7/2026).

Dalam kesempatan itu, Djamari menginstruksikan Kepala BNN, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk segera melakukan koordinasi guna memperketat tata kelola perdagangan rokok elektrik di Indonesia.

“Hari ini saya instruksikan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan POM, serta Direktur Jenderal Bea Cukai untuk segera duduk bersama dalam waktu singkat, rumuskan dan atur kembali secara ketat tata kelola niaga rokok elektrik di Indonesia,” kata Djamari.

Ia menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap jalur impor maupun distribusi rokok elektrik guna mencegah penyalahgunaannya sebagai media peredaran narkotika jenis baru.

Menurut Djamari, pemerintah akan mendasarkan setiap kebijakan pada hasil kajian lintas kementerian dan lembaga. Apabila kajian tersebut menunjukkan bahwa risiko penyalahgunaan vape lebih besar daripada manfaatnya dan terus dimanfaatkan sebagai pintu masuk narkotika, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah yang lebih tegas.

“Jika hasil kajian bersama menunjukkan komoditas ini lebih banyak risikonya dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru, saya perintahkan untuk tidak ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia,” tandasnya.

Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pemberantasan narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran maupun konsumsi narkoba.

Continue Reading

Trending