Connect with us

Kanwil Kemenkumham Sulsel Gelar Tiga Kegiatan Untuk Kinerja PASTI

Published

on

Kitasulsel,Makassar –– Untuk menghasilkan kinerja yang lebih PASTI dan BERAKHLAK, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan gelar tiga kegiatan sekaligus, yakni Penguatan Kehumasan, Workshop SPIP, dan Pendampingan Evaluasi Standar Layanan dan Standar Operasional Prosedur Satuan Kerja yang dilaksanakan selama 3 hari mulai dari tanggal 21 – 23 Februari 2023 di Hotel Claro Makassar.

Kegiatan dibuka secara langsung oleh Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Indah Rahayuningsih mewakili Kepala Kantor Wilayah Liberti Sitinjak.

“Ketiga kegiatan ini sangat penting dalam mendukung Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulsel meraih predikat Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” ujar Kadivmin mengawali sambutannya

Selanjutnya Indah mengajak seluruh Satker untuk berbenah dan melakukan Langkah – Langkah strategis dalam mewujudkan WBK dan WBBM khususnya dalam membuat Inovasi yang harus berdampak luas pada masyarakat.

Indah menambahkan, terkait dengan Pelaksanaan kegiatan hari ini, Ia mengajak seluruh humas di Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulsel untuk memanfaatkan sebaik – baiknya media internet khususnya media sosial dalam menyebarluaskan informasi kinerja, program dan kebijakan pemerintah, serta berinteraksi dan menyerap aspirasi masyarakat sehingga terjalin saling pengertian antara pemerintah dan masyarakat

Indah juga mengajak Humas yang hadir agar dapat bertransformasi mengikuti tren publikasi saat ini. Sebab, humas menjadi pihak terdepan dalam menyalurkan informasi dan komunikasi publik, serta memunculkan kepercayaan publik terhadap Kanwil Kemenkumham Sulsel

Lebih lanjut, pada kegiatan Workshop SPIP diharapkan dapat memberikan pemahaman umum kepada peserta tentang penyelenggaraan SPIP Terintegrasi, memberikan keterkaitan antara SPIP, manajemen risiko dan pencegahan korupsi, memberikan bimbingan teknis dalam mengadministrasikan penyelenggaraan pengendalian internal dengan tertib dalam melaksanakan penilaian mandiri di satuan kerja masing-masing yang tentunya akan memberikan kontribusi dalam peningkatan nilai maturitas SPIP Kementerian Hukum dan HAM .

Pada Kegiatan pendampingan evaluasi standar pelayanan dan standar operasional prosedur satuan kerja, Indah berharap dapat meningkatkan layanan publik yang ada dijajaran Kanwil Sulsel yang sesuai dengan karakteristik TQM seperti fokus pada pelanggan (costumer focused) dalam hal ini masyarakat sebagai pengguna layanan, pemusatan perhatian pada proses (process-centered), sistem terintegrasi (integrated system) antara SOP yang satu dengan yang lainnya saling berkaitan dan sejalan, serta peningkatan yang berkesinambungan (continual improvement).

Diakhir sambutan Kadivmin mengajak peserta untuk dapat mengikuti kegiatan dengan serius karena kegiatan yang dilaksanakan ini guna meningkatkan kinerja Kanwil Sulsel

Sebelumnya dalam laporan panitia yang dibacakan oleh Plh. Kepala Bagian Program dan Humas, Fajrin mengatakan bahwa kegiatan ini diselenggarakan guna meningkatkan kapasitas kinerja Kanwil Kemenkumham Sulsel agar menghasilakan kinerja yang lebih PASTI dan BERAKHLAK.

Adapun ketiga kegiatan ini diikuti 121 peserta dari 34 Satuan Kerja Lingkup Kanwil Sulsel dengan menghadirkan narasumber yang terdiri dari Kepala LKBM ANTARA Sulselbar Anwar Maga dan Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Darman Fauzan, Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Inspektorat Jenderal Wilayah I Kementerian Hukum dan HAM dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Sulawesi Selatan.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Resmob Polda Sulsel Bekuk Pelaku Curat di Maros, Satu Unit HP Diamankan

Published

on

Kitasulsel–Makassar Tim Unit Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di wilayah Kabupaten Maros. Pelaku berinisial IK (51), yang diketahui berprofesi sebagai sopir, ditangkap pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 01.30 WITA di Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Wawan Suryadinata bersama Panit 3 Opsnal Irzal Makkarawa, setelah tim menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku.

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 5 April 2026 sekitar pukul 10.15 WITA di Jalan Poros Dusun Ballapati, Desa Moncongloe, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros. Korban yang merupakan pemilik konter handphone saat itu baru tiba di lokasi usahanya dengan menggunakan sepeda motor.

Setelah memarkir kendaraan di samping konter, korban membuka pintu usaha dan kembali ke motornya untuk mengambil tas yang digantung di bagian depan. Namun, tas tersebut telah hilang.

Tas tersebut berisi tiga unit handphone masing-masing merek OPPO, Samsung A56, dan Samsung A16, uang tunai sekitar Rp3 juta, voucher pulsa senilai Rp20 juta, serta sejumlah dokumen penting. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp28 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan dukungan informasi dari masyarakat, tim Resmob berhasil melacak keberadaan pelaku. Petugas kemudian bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan IK tanpa perlawanan.

Dalam hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa saat melintas di lokasi kejadian, dirinya melihat tas yang tergantung di sepeda motor korban yang terparkir di area sepi.

“Melihat situasi sepi, pelaku langsung mengambil tas tersebut dan melarikan diri,” ungkap IPDA Irzal Makkarawa.

Usai melakukan aksinya, pelaku menuju Kota Makassar dan menjual dua unit handphone, yakni OPPO dan Samsung A56, beserta voucher pulsa kepada seorang penjual handphone di kawasan Jalan Veteran Selatan dengan total sekitar Rp3 juta. Sementara satu unit handphone Samsung A16 digunakan untuk keperluan pribadi, dan dokumen penting dibuang di sekitar lokasi tersebut.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Samsung A16 warna silver.

Saat ini, pelaku telah diserahkan ke Satreskrim Polsek Moncongloe, Polres Maros untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Continue Reading

Trending