Connect with us

Kanwil Kemenkumham Sulsel Gelar Tiga Kegiatan Untuk Kinerja PASTI

Published

on

Kitasulsel,Makassar –– Untuk menghasilkan kinerja yang lebih PASTI dan BERAKHLAK, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan gelar tiga kegiatan sekaligus, yakni Penguatan Kehumasan, Workshop SPIP, dan Pendampingan Evaluasi Standar Layanan dan Standar Operasional Prosedur Satuan Kerja yang dilaksanakan selama 3 hari mulai dari tanggal 21 – 23 Februari 2023 di Hotel Claro Makassar.

Kegiatan dibuka secara langsung oleh Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Indah Rahayuningsih mewakili Kepala Kantor Wilayah Liberti Sitinjak.

“Ketiga kegiatan ini sangat penting dalam mendukung Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulsel meraih predikat Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” ujar Kadivmin mengawali sambutannya

Selanjutnya Indah mengajak seluruh Satker untuk berbenah dan melakukan Langkah – Langkah strategis dalam mewujudkan WBK dan WBBM khususnya dalam membuat Inovasi yang harus berdampak luas pada masyarakat.

Indah menambahkan, terkait dengan Pelaksanaan kegiatan hari ini, Ia mengajak seluruh humas di Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulsel untuk memanfaatkan sebaik – baiknya media internet khususnya media sosial dalam menyebarluaskan informasi kinerja, program dan kebijakan pemerintah, serta berinteraksi dan menyerap aspirasi masyarakat sehingga terjalin saling pengertian antara pemerintah dan masyarakat

Indah juga mengajak Humas yang hadir agar dapat bertransformasi mengikuti tren publikasi saat ini. Sebab, humas menjadi pihak terdepan dalam menyalurkan informasi dan komunikasi publik, serta memunculkan kepercayaan publik terhadap Kanwil Kemenkumham Sulsel

Lebih lanjut, pada kegiatan Workshop SPIP diharapkan dapat memberikan pemahaman umum kepada peserta tentang penyelenggaraan SPIP Terintegrasi, memberikan keterkaitan antara SPIP, manajemen risiko dan pencegahan korupsi, memberikan bimbingan teknis dalam mengadministrasikan penyelenggaraan pengendalian internal dengan tertib dalam melaksanakan penilaian mandiri di satuan kerja masing-masing yang tentunya akan memberikan kontribusi dalam peningkatan nilai maturitas SPIP Kementerian Hukum dan HAM .

Pada Kegiatan pendampingan evaluasi standar pelayanan dan standar operasional prosedur satuan kerja, Indah berharap dapat meningkatkan layanan publik yang ada dijajaran Kanwil Sulsel yang sesuai dengan karakteristik TQM seperti fokus pada pelanggan (costumer focused) dalam hal ini masyarakat sebagai pengguna layanan, pemusatan perhatian pada proses (process-centered), sistem terintegrasi (integrated system) antara SOP yang satu dengan yang lainnya saling berkaitan dan sejalan, serta peningkatan yang berkesinambungan (continual improvement).

Diakhir sambutan Kadivmin mengajak peserta untuk dapat mengikuti kegiatan dengan serius karena kegiatan yang dilaksanakan ini guna meningkatkan kinerja Kanwil Sulsel

Sebelumnya dalam laporan panitia yang dibacakan oleh Plh. Kepala Bagian Program dan Humas, Fajrin mengatakan bahwa kegiatan ini diselenggarakan guna meningkatkan kapasitas kinerja Kanwil Kemenkumham Sulsel agar menghasilakan kinerja yang lebih PASTI dan BERAKHLAK.

Adapun ketiga kegiatan ini diikuti 121 peserta dari 34 Satuan Kerja Lingkup Kanwil Sulsel dengan menghadirkan narasumber yang terdiri dari Kepala LKBM ANTARA Sulselbar Anwar Maga dan Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Darman Fauzan, Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Inspektorat Jenderal Wilayah I Kementerian Hukum dan HAM dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Sulawesi Selatan.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menko Polkam Tegaskan Wacana Larangan Vape Hanya untuk yang Mengandung Narkotika

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan bahwa wacana pelarangan vape yang disampaikan pemerintah tidak ditujukan untuk seluruh produk rokok elektrik, melainkan hanya yang terbukti berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Penegasan tersebut disampaikan Djamari di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/7/2026), untuk meluruskan persepsi publik yang menganggap pemerintah akan melarang seluruh peredaran vape di Indonesia.

“Saya kan tadi memberitahukan untuk dicoba dipelajari untuk kita ngambil tindakan tegas,” ujar Djamari kepada wartawan.

Saat ditanya apakah kebijakan itu akan berlaku untuk semua rokok elektrik, Djamari memastikan bahwa fokus pemerintah adalah produk vape yang disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika.

“Oh, yang berkaitan dengan narkoba,” tegasnya.

Sebelumnya, Djamari menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemberantasan narkotika dilakukan hingga ke akar-akarnya. Arahan tersebut disampaikan dalam agenda pemusnahan barang bukti narkotika di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), Cigombong, Kabupaten Bogor, Kamis (23/7/2026).

Dalam kesempatan itu, Djamari menginstruksikan Kepala BNN, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk segera melakukan koordinasi guna memperketat tata kelola perdagangan rokok elektrik di Indonesia.

“Hari ini saya instruksikan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan POM, serta Direktur Jenderal Bea Cukai untuk segera duduk bersama dalam waktu singkat, rumuskan dan atur kembali secara ketat tata kelola niaga rokok elektrik di Indonesia,” kata Djamari.

Ia menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap jalur impor maupun distribusi rokok elektrik guna mencegah penyalahgunaannya sebagai media peredaran narkotika jenis baru.

Menurut Djamari, pemerintah akan mendasarkan setiap kebijakan pada hasil kajian lintas kementerian dan lembaga. Apabila kajian tersebut menunjukkan bahwa risiko penyalahgunaan vape lebih besar daripada manfaatnya dan terus dimanfaatkan sebagai pintu masuk narkotika, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah yang lebih tegas.

“Jika hasil kajian bersama menunjukkan komoditas ini lebih banyak risikonya dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru, saya perintahkan untuk tidak ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia,” tandasnya.

Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pemberantasan narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran maupun konsumsi narkoba.

Continue Reading

Trending