Jalan Santai, Kodim 1420 Sidrap Ajak Masyarakat Untuk Hidup Sehat
Kitasulsel, Sidrap — Jalan Sehat 10 K setiap Pagi (Keliling Stadion) merupakan kegiatan yang dilakukan Kodim Sidrap dalam mengajak masyarakat untuk hidup sehat sebanyak 10 K (Keliling) di dalam Stadion Ganggawa Jalan Wolter Monginsidi, Kel. Lekessi, Kec. Maritengngae, Kab. Sidrap, (23/02/23).
Jalan sehat merupakan media berkumpul, olahraga ringan yang menyehatkan serta sangat efektif dalam membangun komunikasi dan kebersamaan antara personil Kodim 1420/Sidrap dengan masyarakat dengan cara meengajak masyarakat untuk hidup sehat melalui jalan santai sebanyak 10 K (Keliling) Stadion Ganggawa.

Berjalan kaki membantu mencegah penyakit jantung dengan menurunkan tekanan darah dan kadar kolesterol serta memperlancar sirkulasi darah.
Berjalan kaki membantu mencegah pikun, mengurangi risiko Alzheimer dan memperbaiki kesehatan mental dengan mengurangi stres mental dan menjaga kadar endorfin tinggi dalam tubuh.
Kegiatan tersebut sesuai petunjuk pimpinan dalam hal ini Danrem 141/TP dan Bapak Pangdam XIV/Hsn, dengan slogan 6K “Dihati Kita” yakni Karakter, Kapabilitas, Kontemporer, Kekompakan, Kesemestaan dan Kerakyatan.
Dimana pada Poin Ke-6 yakni Kerakyatan yang dimana makna dari Kerakyatan adalah Kita dari rakyat untuk rakyat dan oleh rakyat, apa yg kita lakukan untuk rakyat.
Keberadaan kita harus bersama-sama rakyat, karena bagaimanapun TNI adalah rakyat, dan harus bisa bermanfaat untuk rakyat, jadi kita harus dicintai dan mencintai rakyat.
Di tengah tengah kegiatan Dandim 1420 Sidrap Letkol Inf Andika Ari Prihantoro, SE., M.I.Pol. menjelaskan bahwa Kegiatan itu sebagai salah satu upaya yang dilakukan Kodim 1420 Sidrap mengajak masyarakat untuk menjaga hidup tetap sehat.
” Giat ini juga mempererat silaturahmi antar anggota Kodim 1420/Sidrap dengan masyarakat Kabupaten Sidrap’. Jelasnya.
“Kita harus sering melaksanakan olahraga walaupun hanya sebentar yang penting bisa keluar keringat, jadi setiap prajurit wajib menjaga kondisi kesehatannya begitupun dengan masyarakat binaan atau disekitar kita, sebab di dalam tubuh yang sehat akan terdapat jiwa dan mental yang kuat, juga dengan badan yang sehat kita akan melaksanakan tugas dengan baik”. Ungkapnya.(win)
NEWS
Komisi Taksi Online Belum Dipangkas, Pemerintah Prioritaskan Aturan 8 Persen untuk Ojol
Kitasulsel–JAKARTA – Pemerintah belum akan menerapkan kebijakan pembatasan komisi aplikasi transportasi online maksimal 8 persen untuk layanan taksi online. Saat ini, pemerintah memprioritaskan penyusunan regulasi tersebut bagi layanan ojek online (ojol) roda dua.
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, mengatakan langkah tersebut diambil karena jumlah mitra pengemudi dan pengguna layanan ojek online roda dua jauh lebih besar dibandingkan layanan angkutan online roda empat.
“Fokus sementara adalah memberikan regulasi terbaru mengenai komisi untuk roda dua terlebih dahulu,” kata Dudy di Jakarta, dikutip Minggu (28/6/2026).
Menurut Dudy, penerapan kebijakan serupa untuk layanan taksi online masih menghadapi tantangan dari sisi regulasi. Saat ini, kewenangan pengaturan angkutan sewa khusus atau taksi online berbeda antara wilayah Jabodetabek dan daerah lainnya.
Di wilayah Jabodetabek, regulasi berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan. Sementara itu, pengaturan layanan di luar Jabodetabek menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Perbedaan kewenangan tersebut membuat pemerintah belum dapat memberlakukan batas maksimal komisi aplikasi sebesar 8 persen secara nasional bagi layanan taksi online.
Dudy mengungkapkan sejumlah operator transportasi online telah mengusulkan agar regulasi angkutan online roda empat dipusatkan di pemerintah pusat. Langkah tersebut dinilai dapat menciptakan kebijakan yang seragam di seluruh Indonesia.
Namun demikian, usulan tersebut masih akan dibahas bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah.
“Kami tidak hanya berbicara dengan operator, tetapi juga dengan pemerintah provinsi. Nantinya akan diputuskan apakah pengaturan kendaraan roda empat perlu disatukan di tingkat pusat,” ujarnya.
Kementerian Perhubungan menegaskan akan lebih dahulu mengevaluasi efektivitas implementasi kebijakan pembatasan komisi maksimal 8 persen pada layanan ojek online roda dua sebelum mempertimbangkan penerapan aturan serupa bagi layanan taksi online.
Pemerintah berharap regulasi yang tengah disiapkan dapat memberikan keseimbangan antara kepentingan mitra pengemudi, perusahaan aplikasi, dan keberlanjutan ekosistem transportasi online di Indonesia.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login