Connect with us

“Pelindo Mengajar”, Regional Head 4 Inspirasi Siswa SMA Islam Athirah 1 Makassar

Published

on

Kitasulsel-Makassar-PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 menggelar “Pelindo Mengajar” untuk lebih mengenalkan pelabuhan dan Indonesia sebagai poros maritim dunia kepada siswa kelas XII di Sekolah Menengah Atas (SMA) Islam Athirah 1 Makassar.

Pelindo Mengajar merupakan sebuah program edukasi yang digagas Kementerian BUMN melalui Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Bidang Pendidikan. Di mana sebanyak 150 orang siswa kelas XII SMA Islam Athirah 1 Makassar memperoleh tambahan wawasan dan pengetahuan tentang kepelabuhanan pada hari ini, Kamis (23/2/2023).

Regional Head 4 Pelindo, Enriany Muis mengatakan, “Pelindo Mengajar” adalah ajang untuk memperkenalkan Pelindo dan juga Pelabuhan kepada para siswa.

“Seperti kita ketahui, pelabuhan memiliki peranan yang penting dalam Poros Maritim Dunia, di antaranya yaitu bagaimana memberikan kualitas layanan, melakukan konektivitas antar pelabuhan, mengintegrasi pelabuhan dengan kawasan pendukung, serta mendorong ekosistem digital maritim,” ujar Enriany dalam pemaparannya.

Selain memperkenalkan pelabuhan beserta fokus layanan bisnisnya, Regional Head 4 juga memotivasi para siswa untuk rajin belajar serta berwawasan luas agar bisa meraih cita-cita. “Semua harus menjadi sukses, semua siswa memiliki kesempatan untuk bisa berkontribusi terhadap negeri ini sesuai dengan keahlian yang dimiliki. Karena negara kita membutuhkan generasi yang hebat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia,” tukasnya.

Enriany menjelaskan bahwa “Pelindo Mengajar” menjadi salah satu bentuk peran serta Pelindo dalam membangun negeri melalui generasi penerus bangsa sekaligus sebagai salah satu wujud kontribusi nyata BUMN kepada masyarakat.

“Tentunya kegiatan ini sangat baik untuk memotivasi para siswa terutama yang duduk di bangku Sekolah Menengah Atas, di mana Pelindo akan terus mendukung pendidikan Indonesia dengan berpartisipasi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa serta menambah wawasan dan pengetahuan anak-anak tentang peran pelabuhan,” bebernya.

Departemen Head Hukum dan Humas Pelindo Regional 4, Erisanty menambahkan bahwa dengan kegiatan “Pelindo Mengajar”, Regional Head 4 Pelindo memotivasi dan berbagi cerita sehingga dapat menginspirasi dan membangun karakter para siswa.

“Pelindo Mengajar merupakan program inisiasi Kementerian BUMN yang diharapkan mampu mewujudkan BUMN Hebat, Negara Kuat, dan Rakyat Sejahtera,” tukas Erisanty.

Selain mengenalkan pelabuhan dan BUMN, pada kesempatan tersebut Pelindo Regional 4 juga menyerahkan bantuan berupa perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) kepada pihak sekolah, serta memberikan hadiah kepada salah satu siswa berprestasi yang mengikuti kegiatan tersebut.

Hal ini sekaligus sebagai bagian dari Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Perusahaan untuk mencerdaskan anak bangsa dan mendukung digitalisasi dalam bidang pendidikan. Diharapkan bantuan dan kegiatan tersebut, bisa menunjang aktivitas belajar mengajar di SMA Islam Athirah 1 Makassar dan dapat meningkatkan prestasi para siswanya.

 

Tentang Pelindo
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang juga dikenal dengan Pelindo adalah Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang jasa kepelabuhanan. Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pelindo, mengelola pelabuhan yang tersebar di 32 provinsi di Indonesia. Pelindo menjalankan bisnis inti sebagai penyedia fasilitas jasa kepelabuhanan yang memiliki peran kunci guna menjamin kelangsungan dan kelancaran angkutan laut. Dengan tersedianya prasarana transportasi laut yang memadai, Pelindo berperan dalam menggerakkan perekonomian serta mendorong pertumbuhan ekonomi Nasional.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat

Published

on

Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.

Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.

“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.

Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.

Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.

“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.

Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.

“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.

Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.

Continue Reading

Trending