Connect with us

Dandim 1420 Sidrap Buka Kejuaraan Bumi Nene Mallomo Pencak Silat Cup I,

Published

on

Kitasulsel, Sidrap — Kejuaraan Bumi Nene Mallomo Pencak Silat Cup I, Pra Remaja, Remaja dan Dewasa Se- Kabupaten Sidrap dilaksanakan di Gedung Juang 45 Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Majjelling Kecamatan Maritengae Kabupaten Sidrap.(24/02/23).

Pencak silat adalah seni bela diri tradisional asli Indonesia. Teknik dasarnya meliputi kuda-kuda, sikap pasang, pola langkah, pukulan, tendangan, tangkisan, kuncian, guntingan dan sikap berbaring. Pencak silat termasuk ke dalam jenis beladiri tradisional yang berasal dari Indonesia.

Dandim 1420/Sidrap Letkol Inf Andika Ari Prihantoro S.E., M.I.Pol. Membuka langsung Kejuaraan Bumi Nene Mallomo Pencak Silat Cup I, Pra Remaja, Remaja dan Dewasa Se- Kabupaten Sidrap tersebut.

Dalam sambutannya Dandim Sidrap menyampaikan “Sebagai warisan leluhur, pencak silat menjadi jati diri bangsa Indonesia dan sudah sepantasnya jika pencak silat diajarkan kepada seluruh warga masyarakat ahkan bila perlu sejak usia dini, demi menjaga kelestarian pencak silat itu sendiri”. Ucapnya

“Sebagai gambaran kepada kita semua, bahwa bangsa China bangga dengan seni bela diri kungfu, Jepang bangga dengan tinju, Thailand bangga dengan seni bela diri Muay Thai dan masih banyak lagi yang lainnya. sedangkan Indonesia sudah ditetapkan 7 aliran pencak silat yang dinobatkan sebagai warisan budaya pada sidang ke-14 oleh PBB di Bogota, Kolombia pada tanggal 9-14 Desember 2019. Oleh karena itu, melalui kesempatan ini saya ucapkan terimakasih kepada seluruh komponen yang terlibat yang telah meluangkan waktu, tenaga dan pemikirannya untuk melestarikan pencak silat dengan digelarnya pertandingan seperti ini”. Jelas Dandim.

Diakhir sambutannya Dandim Sidrap menyampaikan “Saya atas nama Kodim 1420/Sidrap menyampaikan apresiasi dan terimakasih yang sebesar-besarnya Atas terlaksananya kejuaraan ini. Semoga kejuaraan ini bisa menjadi agenda rutin sebagai upaya untuk melestarikan pencak silat di kabupaten Sidrap”. Harap Dandim

Adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut Kadispora Kabupaten Sidrap (Indah Said Roem, SE,M, AP), Ketua umum IPSI Diwakili Ketua Harian Satu IPSI Kabupaten Sidrap (Akbar S,Ag), Ketua Perguruan PPS Baringin Sakti Kabupaten Sidrap,Ketua LVRI Kab. Sidrap (Sertu Purn Usman), Kaminvet Sidrap (Mayor Cba Mansyur .SE), Danramil 1420-03/ Maritengae ( Lettu Cpl Junarman), Wakapolsek Maritengae (Iptu Lawaru), Ketua Perguruan Silat Se- Kabupaten Sidrap dan Para Atlit Pencak Silat Sekabupaten Sidrap.

Kejuaraan Bumi Nene Mallomo Pencak Silat Cup I Pra Remaja, Remaja dan Dewasa Se-Kabupaten Sidrap, selama 3 (Tiga) hari mulai tanggal 24 Februari Sampai dengan 27 Februari 2023.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO LUWU TIMUR

Pj Sekda Luwu Timur Pimpin Rapat Kajian Sengketa Lahan Hak Ulayat dan Pertambangan Bersama UI dan Universitas Kobe Jepang

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Ramadhan Pirade, mewakili Bupati Luwu Timur, memimpin rapat kajian solusi sengketa lahan terkait Hak Ulayat dan Hak Pertambangan bersama Tim Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan Universitas Indonesia (SPPB-UI) dan The Kobe University Center for Social Systems Innovation (KUSSI) Jepang.

Kegiatan tersebut bertujuan mengidentifikasi hak-hak tradisional masyarakat melalui Peraturan Daerah (Perda) Masyarakat Hukum Adat (MHA) di wilayah Luwu Timur. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Lutim, Senin (26/1/2026).

Pada kesempatan ini, Pj Sekda Lutim didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Aini Endis Anrika, serta tim peneliti yang terdiri dari Prof. Dr. Yuka Kaneko, Prof. Dr. Kosuke Mizuno, dan penerjemah Dianto Bachriadi.

Dalam arahannya, Dr. Ramadhan Pirade menegaskan bahwa Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat merupakan payung hukum utama dalam penyelesaian persoalan tersebut.

“Perda ini menjadi landasan untuk mengakui, melindungi, serta memberdayakan MHA di Bumi Batara Guru, dan secara khusus bertujuan mengidentifikasi hak tradisional, wilayah, serta sumber daya alam masyarakat adat,” terang Pj Sekda Lutim.

Sementara itu, Prof. Dr. Yuka Kaneko, melalui penerjemah Dianto Bachriadi, menyampaikan bahwa masih banyak kelompok masyarakat yang mempertanyakan kejelasan implementasi Perda tersebut di lapangan.

“Hal ini krusial karena terdapat wilayah-wilayah suci, sakral, dan situs budaya yang dapat dilindungi melalui pengakuan MHA,” jelasnya.

Senada dengan itu, Kepala Dinas Kominfo-SP Luwu Timur, Andi Tabacina Akhmad, turut menjelaskan syarat penetapan kelompok adat sebagai Masyarakat Hukum Adat. Pemerintah daerah, kata dia, memberikan kesempatan bagi anak suku untuk melengkapi lima dokumen utama, yakni:

Peta wilayah adat yang dijaga dan tidak dieksploitasi

Dokumen kelembagaan

Wilayah dengan hukum adat yang masih berlaku

Sejarah yang berbeda antar anak suku

Harta benda, baik berwujud (tangible) maupun tidak berwujud (intangible)

Di akhir rapat, dilakukan sesi pemberian plakat dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kepada tim SPPB-UI dan KUSSI Jepang sebagai bentuk apresiasi atas kerja sama dan kontribusi akademik. Rapat tersebut turut dihadiri perwakilan Kepala OPD, Camat, serta PT. Vale Indonesia.

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berharap hasil rapat dan penelitian ini tidak hanya menjadi dokumen akademik semata, tetapi dapat menjadi referensi diskusi dan kajian di lingkungan universitas, sekaligus memperkuat eksistensi dan perlindungan hukum adat di Luwu Timur.

Continue Reading

Trending