Connect with us

Dandim 1420 Sidrap Buka Kejuaraan Bumi Nene Mallomo Pencak Silat Cup I,

Published

on

Kitasulsel, Sidrap — Kejuaraan Bumi Nene Mallomo Pencak Silat Cup I, Pra Remaja, Remaja dan Dewasa Se- Kabupaten Sidrap dilaksanakan di Gedung Juang 45 Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Majjelling Kecamatan Maritengae Kabupaten Sidrap.(24/02/23).

Pencak silat adalah seni bela diri tradisional asli Indonesia. Teknik dasarnya meliputi kuda-kuda, sikap pasang, pola langkah, pukulan, tendangan, tangkisan, kuncian, guntingan dan sikap berbaring. Pencak silat termasuk ke dalam jenis beladiri tradisional yang berasal dari Indonesia.

Dandim 1420/Sidrap Letkol Inf Andika Ari Prihantoro S.E., M.I.Pol. Membuka langsung Kejuaraan Bumi Nene Mallomo Pencak Silat Cup I, Pra Remaja, Remaja dan Dewasa Se- Kabupaten Sidrap tersebut.

Dalam sambutannya Dandim Sidrap menyampaikan “Sebagai warisan leluhur, pencak silat menjadi jati diri bangsa Indonesia dan sudah sepantasnya jika pencak silat diajarkan kepada seluruh warga masyarakat ahkan bila perlu sejak usia dini, demi menjaga kelestarian pencak silat itu sendiri”. Ucapnya

“Sebagai gambaran kepada kita semua, bahwa bangsa China bangga dengan seni bela diri kungfu, Jepang bangga dengan tinju, Thailand bangga dengan seni bela diri Muay Thai dan masih banyak lagi yang lainnya. sedangkan Indonesia sudah ditetapkan 7 aliran pencak silat yang dinobatkan sebagai warisan budaya pada sidang ke-14 oleh PBB di Bogota, Kolombia pada tanggal 9-14 Desember 2019. Oleh karena itu, melalui kesempatan ini saya ucapkan terimakasih kepada seluruh komponen yang terlibat yang telah meluangkan waktu, tenaga dan pemikirannya untuk melestarikan pencak silat dengan digelarnya pertandingan seperti ini”. Jelas Dandim.

Diakhir sambutannya Dandim Sidrap menyampaikan “Saya atas nama Kodim 1420/Sidrap menyampaikan apresiasi dan terimakasih yang sebesar-besarnya Atas terlaksananya kejuaraan ini. Semoga kejuaraan ini bisa menjadi agenda rutin sebagai upaya untuk melestarikan pencak silat di kabupaten Sidrap”. Harap Dandim

Adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut Kadispora Kabupaten Sidrap (Indah Said Roem, SE,M, AP), Ketua umum IPSI Diwakili Ketua Harian Satu IPSI Kabupaten Sidrap (Akbar S,Ag), Ketua Perguruan PPS Baringin Sakti Kabupaten Sidrap,Ketua LVRI Kab. Sidrap (Sertu Purn Usman), Kaminvet Sidrap (Mayor Cba Mansyur .SE), Danramil 1420-03/ Maritengae ( Lettu Cpl Junarman), Wakapolsek Maritengae (Iptu Lawaru), Ketua Perguruan Silat Se- Kabupaten Sidrap dan Para Atlit Pencak Silat Sekabupaten Sidrap.

Kejuaraan Bumi Nene Mallomo Pencak Silat Cup I Pra Remaja, Remaja dan Dewasa Se-Kabupaten Sidrap, selama 3 (Tiga) hari mulai tanggal 24 Februari Sampai dengan 27 Februari 2023.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati Empat Ranperda, Perkuat Ketahanan Pangan hingga Perlindungan Sosial

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di Gedung DPRD Sidrap, Senin (29/6/2026).

Empat Ranperda tersebut terdiri atas tiga Ranperda inisiatif DPRD dan satu Ranperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Sidrap. Ranperda inisiatif DPRD meliputi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).

Sementara Ranperda prakarsa pemerintah daerah mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap Takyukdin Messe didampingi Wakil Ketua II Arifin Damis. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidrap, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, camat, lurah, kepala desa, Danramil Maritengngae Kapten Ridwan, serta sejumlah tamu undangan.

Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap keempat Ranperda. Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, seluruh Ranperda disetujui secara bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Bupati Sidrap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pendapat akhir fraksi-fraksi yang tertuang dalam laporan Pansus menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan rapat paripurna.

Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja sama menyelesaikan pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

“Berbagai dinamika yang terjadi selama proses pembahasan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Syaharuddin.

Menurut Bupati, persetujuan terhadap empat Ranperda tersebut menjadi bukti komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Ia menjelaskan, Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung posisi Kabupaten Sidrap sebagai salah satu lumbung pangan utama di kawasan Indonesia Timur.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berupaya menjamin ketersediaan cadangan pangan, memperkuat ketahanan pangan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian penyerapan hasil panen petani sebagai bagian dari cadangan pangan pemerintah daerah.

Selain itu, Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan menjadi landasan penguatan perlindungan sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong terciptanya lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Sementara Perda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui program-program yang terarah, terintegrasi, berkelanjutan, dan selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Sidrap.

Adapun Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, menurut Bupati, masih akan menjalani proses evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan secara definitif. Pemerintah Kabupaten Sidrap berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap sebagai wujud komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Continue Reading

Trending