Datangi Sekolah, BI dan Bapenda Sidrap Sosialisasi QRIS dan Cinta Rupiah
Kitasulsel,Sidrap –– Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Sulsel bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sidrap menggelar kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Cinta Bangga Paham (CBP) Rupiah, Perlindungan Konsumen dan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Kegiatan berlangsung di Aula SMAN 2 Sidrap, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, diikuti para guru dan siswa-siswi, Jumat (24/2/2023).

Hadir di kesempatan itu, Manajer Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulsel, Gunawan, Kepala Sekolah SMAN 2 Sidrap, Siswandi, serta Kasubid Pengelola Informasi, Purnama Indah Bestari mewakili Kepala Bapenda Sidrap.
Gunawan menyampaikan, sosialisasi bertujuan mengedukasi pelajar atau generasi milenial terkait digitalisasi pembayaran dengan QRIS, serta menambah wawasan akan cinta bangga dan paham terhadap rupiah.
“Kita ingin mengajak dan mengedukasi pelajar tentang manfaat menggunakan sistem pembayaran non-tunai QRIS, sekaligus menambah wawasan bagaimana cara cinta rupiah mulai dari mengenali, merawat, dan menjaga rupiah,” sebutnya.
Sementara Kepala Sekolah SMAN 2 Pangsid, Siswandi, menyambut baik sosialisasi dari Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulsel. Dirinya pun berharap para siswa dapat mengikuti materi kegiatan dengan baik, sehingga ke depannya dapat mengetahui betul bagaimana manfaat dan kemudahan menggunakan QRIS serta bagaimana memahami akan cinta, bangga dan paham terhadap rupiah.
“Kami tentunya sangat mengapresiasi sosialisasi yang diberikan oleh BI secara langsung kepada siswa-siswi kami sehingga mereka dapat lebih memahami apa itu QRIS dan bagaimana cara memahami arti rupiah,” harapnya.
Kegiatan sosialisasi menghadirkan pemateri dari Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulsel diantaranya, Martohap Rinaldo dengan materi perlindungan konsumen, Angga Mahardika menyampaikan materi sistem pembayaran digital, dan A.M.Qkhadafi melalui materinya cinta, bangga dan paham rupiah.
Sosialisasi diisi kuis menguji pengetahuan siswa tentang QRIS dan rupiah dengan hadiah utama telepon seluler, dan beberapa hadiah menarik lainnya. Ratusan marchandise juga dibagikan kepada peserta sosialisasi.(win)
Kementrian Agama RI
Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat
Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.
Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.
“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.
Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.
Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.
“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.
Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.
Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.
“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.
Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.
Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.
Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.
-
Nasional9 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login