Connect with us

Indira Yusuf Ismail Buka Raker TP PKK Kota Makassar

Published

on

Kitasulsel-Makassar—Ketua TP PKK Kota Makassar Indira Yusuf Ismail membuka Rapat Kerja (Raker) TP PKK Kota Makassar tahun 2023. Rapat kerja ini diikuti seluruh jajaran pengurus TP PKK Kota Makassar, di Ruang Sipakatau Balai Kota Makassar, Jumat (24/2/2023).

Sebelum membuka pelaksanaan Raker, Indira terlebih dahulu mengukuhkan dan menyerahkan surat tugas kepada sejumlah pengurus antar waktu TP PKK Kota Makassar.

Dalam arahannya, Indira menekankan agar pengurus dan kader PKK bergerak cepat melaksanakan program kerja yang sudah disusun. Selain itu, dia juga meminta agar program harus lebih banyak dilakukan di lapangan dan menyasar langsung masyarakat hingga ke level individu.

“Saya minta Ketua PKK Kecamatan lebih aktif karena kita banyak tugas ke depan. Kita harus banyak turun langsung ke lapangan,” tegas Indira.

Salah satu yang menjadi fokus Indira adalah pembenahan dan maksimalisasi 15 lorong binaan PKK. Sebab, lorong ini diharapkan mampu jadi penggerak ekonomi masyarakat di wilayahnya.

Ditambah lagi berbagai event nasional yang menjadikan Makassar sebagai tuan rumah, bakal digelar tahun ini. Hal ini tentu akan menjadi peluang besar untuk mendorong roda perekonomian.

“Lorong kita harus lebih baik. Banyak acara yang akan digelar di Makassar. Ini peluang untuk mengangkat ekonomi kerakyatan. Jadi perlu kita pikirkan bagaimana caranya supaya tamu yang datang ke Makassar itu belanja, khususnya di UMKM-UMKM kita,” jelasnya.

Selain lorong binaan, sejumlah program dan kegiatan lain juga bakal dilaksanakan dan diikuti oleh PKK tahun ini. Di antaranya Jambore PKK Sulawesi Selatan, capacity building, pembentukan rumah kemasan di 15 kecamatan, menghadirkan rumah pendidikan dan keterampilan, dan masih banyak lagi kegiatan lainnya.

“Tetap semangat untuk kita semua. Tugas kita ke depan banyak, mari bekerja sama membantu diri kita dan membantu pemerintah kota. Insyaallah apa yang kita lakukan membawa berkah dan jadi amal jariyah bagi kita semua,” pungkas Indira.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menag Nasaruddin Umar Ingatkan Pejabat Waspadai Gratifikasi Berkedok Hadiah

Published

on

Kitasulsel–Yogyakarta— Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, mengajak para pejabat untuk mewaspadai praktik gratifikasi yang berkedok hadiah. Menurutnya, dalam perspektif Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.

Hal tersebut disampaikan Menag saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional Antikorupsi Pendidikan Tinggi bertajuk “Gratifikasi dalam Perspektif Islam” yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring, Kamis (4/6/2026). Webinar tersebut diikuti pimpinan perguruan tinggi, dosen, dan akademisi dari berbagai daerah di Indonesia.

“Ketika hadiah tersebut berpotensi memengaruhi keputusan, kebijakan, atau objektivitas seorang pejabat, maka statusnya diharamkan. Rasulullah SAW telah memberikan batasan yang jelas bahwa hadiah yang diterima karena jabatan tidak dapat dibenarkan,” ujar Nasaruddin Umar dari Yogyakarta.

Dalam paparannya, Menag mengutip kisah seorang petugas pengumpul zakat pada masa Rasulullah SAW yang menerima hadiah saat menjalankan tugasnya. Rasulullah SAW kemudian menegur petugas tersebut dan mempertanyakan apakah hadiah itu tetap akan diterimanya jika tidak memiliki jabatan.

“Teguran ini menegaskan bahwa hadiah yang diterima karena jabatan atau kedudukan bukanlah hadiah biasa, melainkan memiliki potensi menjadi bentuk gratifikasi yang terlarang,” jelasnya.

Selain itu, Nasaruddin Umar juga mencontohkan keteladanan Khalifah Umar bin Khattab dalam menjaga integritas pemerintahan. Ia menyebut Umar pernah memerintahkan agar keuntungan usaha peternakan putranya diserahkan ke Baitul Mal karena khawatir adanya perlakuan istimewa akibat status sebagai anak khalifah.

Umar bin Khattab juga disebut pernah menolak hadiah berupa sajadah mewah dari Gubernur Kufah karena menilai dana tersebut lebih baik digunakan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Dalam kesempatan itu, Menag turut menjelaskan sejumlah bentuk korupsi yang dikenal dalam Islam, seperti al-ghulul atau penyalahgunaan amanah, riswah atau suap, komisi ilegal, mark up harga dan spesifikasi barang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga sponsorship yang memiliki maksud tersembunyi.

Menurutnya, seluruh praktik tersebut bertentangan dengan nilai kejujuran dan keadilan yang diajarkan agama.

“Jabatan adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Penyalahgunaan jabatan merupakan bentuk pengkhianatan yang sangat besar. Karena itu, seorang pemimpin harus berlaku adil, objektif, dan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Menutup paparannya, Menag mengajak seluruh peserta webinar untuk menjadikan integritas, amanah, dan kejujuran sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Ia mengingatkan bahwa keberkahan hidup jauh lebih penting daripada harta yang diperoleh melalui cara-cara yang tidak benar.

“Korupsi bukan hanya merusak kehidupan pelakunya, tetapi juga membawa dampak buruk bagi keluarga dan masyarakat. Harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar tidak akan membawa kebaikan bagi kehidupan dunia maupun akhirat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending