Connect with us

Indira Yusuf Ismail Buka Raker TP PKK Kota Makassar

Published

on

Kitasulsel-Makassar—Ketua TP PKK Kota Makassar Indira Yusuf Ismail membuka Rapat Kerja (Raker) TP PKK Kota Makassar tahun 2023. Rapat kerja ini diikuti seluruh jajaran pengurus TP PKK Kota Makassar, di Ruang Sipakatau Balai Kota Makassar, Jumat (24/2/2023).

Sebelum membuka pelaksanaan Raker, Indira terlebih dahulu mengukuhkan dan menyerahkan surat tugas kepada sejumlah pengurus antar waktu TP PKK Kota Makassar.

Dalam arahannya, Indira menekankan agar pengurus dan kader PKK bergerak cepat melaksanakan program kerja yang sudah disusun. Selain itu, dia juga meminta agar program harus lebih banyak dilakukan di lapangan dan menyasar langsung masyarakat hingga ke level individu.

“Saya minta Ketua PKK Kecamatan lebih aktif karena kita banyak tugas ke depan. Kita harus banyak turun langsung ke lapangan,” tegas Indira.

Salah satu yang menjadi fokus Indira adalah pembenahan dan maksimalisasi 15 lorong binaan PKK. Sebab, lorong ini diharapkan mampu jadi penggerak ekonomi masyarakat di wilayahnya.

Ditambah lagi berbagai event nasional yang menjadikan Makassar sebagai tuan rumah, bakal digelar tahun ini. Hal ini tentu akan menjadi peluang besar untuk mendorong roda perekonomian.

“Lorong kita harus lebih baik. Banyak acara yang akan digelar di Makassar. Ini peluang untuk mengangkat ekonomi kerakyatan. Jadi perlu kita pikirkan bagaimana caranya supaya tamu yang datang ke Makassar itu belanja, khususnya di UMKM-UMKM kita,” jelasnya.

Selain lorong binaan, sejumlah program dan kegiatan lain juga bakal dilaksanakan dan diikuti oleh PKK tahun ini. Di antaranya Jambore PKK Sulawesi Selatan, capacity building, pembentukan rumah kemasan di 15 kecamatan, menghadirkan rumah pendidikan dan keterampilan, dan masih banyak lagi kegiatan lainnya.

“Tetap semangat untuk kita semua. Tugas kita ke depan banyak, mari bekerja sama membantu diri kita dan membantu pemerintah kota. Insyaallah apa yang kita lakukan membawa berkah dan jadi amal jariyah bagi kita semua,” pungkas Indira.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

Continue Reading

Trending