Indira Yusuf Ismail Kukuhkan Pengurus Antar Waktu TP PKK Kota Makassar
Kitasulsel-Makassar-Ketua TP PKK Kota Makassar Indira Yusuf Ismail mengukuhkan jajaran pengurus antar waktu TP PKK Kota Makassar. Pengukuhan dilangsungkan bersamaan dengan pelaksanaan rapat kerja TP PKK Kota Makassar, di Ruang Sipakatau Balai Kota Makassar, Jumat (24/2/2022).
Dengan dikukuhkannya pengurus antar waktu ini, Indira berharap kegiatan TP PKK Kota Makassar akan semakin baik ke depannya.
“Selamat kepada yang telah diberi surat tugas. Selamat bertugas di PKK. Rotasi ini adalah hal yang biasa. Harapan saya, dengan adanya personil baru bisa menjadikan PKK Makassar makin besar dan makin kompak,” ucapnya.
Indira mengemukakan, PKK merupakan salah satu ujung tombak yang membantu program pemerintah kota agar berjalan maksimal. Sehingga, PKK harus menjadi tim yang solid untuk terjun ke masyarakat.
“Semua pengurus dan mohon kerja sama yang baik. Kita harapkan tim bisa jadi motivator, bisa mengedukasi masyarakat supaya kehidupan masyarakat lebih baik ke depannya,” tuturnya.
Di tempat yang sama, Sekretaris TP PKK Kota Makassar, Iin Yusuf Majid menyebutkan jika total pengurus TP PKK Kota Makassar saat ini berjumlah 72 orang.
Porsi kepengurusan pun tidak lagi didominasi oleh perempuan melainkan juga laki-laki. Sebab pada dasarnya, pelaksana gerakan PKK adalah tenaga sukarela laki-laki maupun perempuan yang melaksanakan tugas dan fungsinya dalam pemberdayaan masyarakat dan keluarga.
“PKK pusat saja 60 persennya itu adalah laki-laki. Mudah-mudahan ini menjadi langkah yang baik untuk membuat program kita juga berjalan baik dan efektif,” jelasnya.
Adapun salah satu pengurus laki-laki yang dikukuhkan adalah Ketua Forum Kemanusiaan Kota Makassar, Dokter Udin Malik. Dia dikukuhkan sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) 2, yang membidangi pendidikan serta pemberdayaan ekonomi keluarga.
NEWS
Mantan Jampidsus Tak Pakai Rompi Saat Ditahan, Gerindra: Jangan Ada Perlakuan Istimewa
Kitasulsel–JAKARTA Proses penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang memasuki Rumah Tahanan (Rutan) KPK tanpa mengenakan rompi maupun borgol menjadi sorotan.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono, menyoroti hal tersebut dan mengingatkan pentingnya prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Bimantoro yang merupakan Anggota Panja Tim Pengawas Komisi III mengatakan, perhatian utama dalam penegakan hukum seharusnya bukan hanya soal atribut tahanan, tetapi bagaimana prinsip kesetaraan diterapkan secara transparan.
“Penegakan hukum tidak boleh memberikan kesan adanya perlakuan istimewa kepada siapa pun. Siapa pun yang telah berstatus tersangka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa ada standar yang berbeda dalam penanganan suatu perkara,” tegas Bimantoro.
Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum bergantung pada konsistensi dalam menjalankan prosedur. Karena itu, setiap proses hukum harus dilakukan secara objektif, profesional, dan tanpa diskriminasi.
“Yang paling penting adalah proses hukumnya berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel. Jangan ada perlakuan khusus yang dapat menimbulkan polemik atau mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” ujarnya.
Ia juga meminta seluruh aparat penegak hukum menjadikan kasus tersebut sebagai momentum untuk memperkuat komitmen terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum tanpa memandang jabatan maupun kedudukan seseorang.
“Sebagai negara hukum, Indonesia harus menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Semua memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, setiap prosedur penegakan hukum harus dilaksanakan secara konsisten agar tidak menimbulkan persepsi adanya keistimewaan bagi pihak tertentu,” tambahnya.
Bimantoro menegaskan Komisi III DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses penegakan hukum agar seluruh institusi penegak hukum bekerja secara profesional, akuntabel, dan menjunjung rasa keadilan.
“Jangan sampai persoalan administratif atau prosedural yang terlihat sederhana justru mencederai kepercayaan publik. Yang harus dikedepankan adalah profesionalitas, transparansi, dan perlakuan yang sama bagi setiap warga negara dalam proses penegakan hukum,” pungkasnya.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoDuet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap









You must be logged in to post a comment Login