Connect with us

Kanwil Kemenkumham Sulsel Peringkat Pertama IKPA

Published

on

Kitasulsel, Makassar – Memasuki akhir bulan Februari 2023, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) kembali mendapat kabar gembira.

Melalui kinerja Pelaksanaan anggaran yang sangat baik di tahun 2022, Kanwil Sulsel kembali diganjar penghargaan Terbaik Pertama Kinerja Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2022 Kategori Pagu besar oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly.

Penghargaan tersebut diterima oleh Kepala Bagian Umum, Basir dalam acara Monitoring dan Evaluasi Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Tahun 2022 yang dilaksanakan Dari tanggal 22 – 24 Februari 2023 di Hotel Horison Ultima Bhuvana, Bogor, Jawa Barat.

Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak dalam keterangannya, Kamis (23/2) menyampaikan Apresiasi atas pencapaian tersebut.

“Pencapaian ini tidak lepas dari Kerjasama dan sama – sama bekerja yang diperlihatkan oleh Jajaran Kanwil Sulsel dalam Pelaksanaan anggaran utamanya dalam penyerapan anggaran,” Ujar Kakanwil

Disamping itu, Liberti Sitinjak menyampaikan bahwa penghargaan yang diterima Kali ini merupakan prestasi bersama seluruh Jajaran Kanwil Sulsel.

“Jangan terlena Dengan pencapaian ini, Mari terus Tingkatkan di tahun 2023 ini,”  pesan Liberti

Liberti juga mengingatkan Pada Jajaran Kanwil Sulsel agar pencapaian ini menjadi motivasi untuk terus bekerja dan berkinerja dengan memberikan kemampuan terbaik dalam Pelaksanaan tugas dan fungsi untuk Kanwil Sulsel semakin terdepan di tahun 2023.

Sementara itu, Kabag Umum, Basir menyampaikan Kanwil Sulsel memperoleh Peringkat Pertama IKPA dengan nilai 97,81.

Sebagai Informasi, untuk optimalisasi anggaran Tahun 2023, Kakanwil Sulsel telah membentuk Tim Pendampingan pengelolaan Anggaran Untuk satuan kerja.

IKPA sendiri merupakan indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja kementerian/Lembaga dari sisi kesesuaian terhadap perencanaan, efektivitas pelaksanaan anggaran, efisiensi pelaksanaan anggaran, dan kepatuhan terhadap regulasi.

Untuk IKPA Indikatornya ada Delapan, yakni Revisi DIPA, Deviasi Halaman III DIPA, Penyerapan Anggaran, Belanja Kontraktual, Penyelesaian tagihan, Pengelolaan UP(Uang Persediaan) dan TUP (Tambahan Uang Persediaan), Dispensasi SPM (Surat Perintah Membayar), dan Capain Output.(win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menag Nasaruddin Umar Ingatkan Pejabat Waspadai Gratifikasi Berkedok Hadiah

Published

on

Kitasulsel–Yogyakarta— Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, mengajak para pejabat untuk mewaspadai praktik gratifikasi yang berkedok hadiah. Menurutnya, dalam perspektif Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.

Hal tersebut disampaikan Menag saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional Antikorupsi Pendidikan Tinggi bertajuk “Gratifikasi dalam Perspektif Islam” yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring, Kamis (4/6/2026). Webinar tersebut diikuti pimpinan perguruan tinggi, dosen, dan akademisi dari berbagai daerah di Indonesia.

“Ketika hadiah tersebut berpotensi memengaruhi keputusan, kebijakan, atau objektivitas seorang pejabat, maka statusnya diharamkan. Rasulullah SAW telah memberikan batasan yang jelas bahwa hadiah yang diterima karena jabatan tidak dapat dibenarkan,” ujar Nasaruddin Umar dari Yogyakarta.

Dalam paparannya, Menag mengutip kisah seorang petugas pengumpul zakat pada masa Rasulullah SAW yang menerima hadiah saat menjalankan tugasnya. Rasulullah SAW kemudian menegur petugas tersebut dan mempertanyakan apakah hadiah itu tetap akan diterimanya jika tidak memiliki jabatan.

“Teguran ini menegaskan bahwa hadiah yang diterima karena jabatan atau kedudukan bukanlah hadiah biasa, melainkan memiliki potensi menjadi bentuk gratifikasi yang terlarang,” jelasnya.

Selain itu, Nasaruddin Umar juga mencontohkan keteladanan Khalifah Umar bin Khattab dalam menjaga integritas pemerintahan. Ia menyebut Umar pernah memerintahkan agar keuntungan usaha peternakan putranya diserahkan ke Baitul Mal karena khawatir adanya perlakuan istimewa akibat status sebagai anak khalifah.

Umar bin Khattab juga disebut pernah menolak hadiah berupa sajadah mewah dari Gubernur Kufah karena menilai dana tersebut lebih baik digunakan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Dalam kesempatan itu, Menag turut menjelaskan sejumlah bentuk korupsi yang dikenal dalam Islam, seperti al-ghulul atau penyalahgunaan amanah, riswah atau suap, komisi ilegal, mark up harga dan spesifikasi barang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga sponsorship yang memiliki maksud tersembunyi.

Menurutnya, seluruh praktik tersebut bertentangan dengan nilai kejujuran dan keadilan yang diajarkan agama.

“Jabatan adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Penyalahgunaan jabatan merupakan bentuk pengkhianatan yang sangat besar. Karena itu, seorang pemimpin harus berlaku adil, objektif, dan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Menutup paparannya, Menag mengajak seluruh peserta webinar untuk menjadikan integritas, amanah, dan kejujuran sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Ia mengingatkan bahwa keberkahan hidup jauh lebih penting daripada harta yang diperoleh melalui cara-cara yang tidak benar.

“Korupsi bukan hanya merusak kehidupan pelakunya, tetapi juga membawa dampak buruk bagi keluarga dan masyarakat. Harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar tidak akan membawa kebaikan bagi kehidupan dunia maupun akhirat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending