Connect with us

Kanwil Kemenkumham Sulsel Peringkat Pertama IKPA

Published

on

Kitasulsel, Makassar – Memasuki akhir bulan Februari 2023, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) kembali mendapat kabar gembira.

Melalui kinerja Pelaksanaan anggaran yang sangat baik di tahun 2022, Kanwil Sulsel kembali diganjar penghargaan Terbaik Pertama Kinerja Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2022 Kategori Pagu besar oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly.

Penghargaan tersebut diterima oleh Kepala Bagian Umum, Basir dalam acara Monitoring dan Evaluasi Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Tahun 2022 yang dilaksanakan Dari tanggal 22 – 24 Februari 2023 di Hotel Horison Ultima Bhuvana, Bogor, Jawa Barat.

Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak dalam keterangannya, Kamis (23/2) menyampaikan Apresiasi atas pencapaian tersebut.

“Pencapaian ini tidak lepas dari Kerjasama dan sama – sama bekerja yang diperlihatkan oleh Jajaran Kanwil Sulsel dalam Pelaksanaan anggaran utamanya dalam penyerapan anggaran,” Ujar Kakanwil

Disamping itu, Liberti Sitinjak menyampaikan bahwa penghargaan yang diterima Kali ini merupakan prestasi bersama seluruh Jajaran Kanwil Sulsel.

“Jangan terlena Dengan pencapaian ini, Mari terus Tingkatkan di tahun 2023 ini,”  pesan Liberti

Liberti juga mengingatkan Pada Jajaran Kanwil Sulsel agar pencapaian ini menjadi motivasi untuk terus bekerja dan berkinerja dengan memberikan kemampuan terbaik dalam Pelaksanaan tugas dan fungsi untuk Kanwil Sulsel semakin terdepan di tahun 2023.

Sementara itu, Kabag Umum, Basir menyampaikan Kanwil Sulsel memperoleh Peringkat Pertama IKPA dengan nilai 97,81.

Sebagai Informasi, untuk optimalisasi anggaran Tahun 2023, Kakanwil Sulsel telah membentuk Tim Pendampingan pengelolaan Anggaran Untuk satuan kerja.

IKPA sendiri merupakan indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja kementerian/Lembaga dari sisi kesesuaian terhadap perencanaan, efektivitas pelaksanaan anggaran, efisiensi pelaksanaan anggaran, dan kepatuhan terhadap regulasi.

Untuk IKPA Indikatornya ada Delapan, yakni Revisi DIPA, Deviasi Halaman III DIPA, Penyerapan Anggaran, Belanja Kontraktual, Penyelesaian tagihan, Pengelolaan UP(Uang Persediaan) dan TUP (Tambahan Uang Persediaan), Dispensasi SPM (Surat Perintah Membayar), dan Capain Output.(win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Potongan TBS Naik Jadi 4,5 Persen, Ketua Koperasi KIM: Petani Jangan Dijadikan Korban

Published

on

KITASULSEL—LUWU TIMUR – Kebijakan kenaikan potongan Tandan Buah Segar (TBS) yang diterapkan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Teguh Wira Pratama (TWP) menuai sorotan keras dari kalangan petani sawit. Potongan yang sebelumnya berada pada kisaran 2,5 hingga 3,5 persen kini disebut telah meningkat menjadi 4,5 persen, sehingga dinilai semakin membebani petani.

Ketua Koperasi KIM, Mudatsir Musmian, secara tegas mengecam kebijakan tersebut karena dianggap tidak memiliki dasar yang jelas dan bertentangan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan petani sawit.

Menurut Mudatsir, pemerintah pusat saat ini tengah mendorong perbaikan tata niaga dan peningkatan pendapatan petani melalui berbagai kebijakan strategis. Namun, di saat harga sawit mulai menunjukkan perbaikan, justru muncul kebijakan kenaikan potongan yang dinilai merugikan petani.

“Kami sangat menyayangkan keputusan PKS PT TWP yang menaikkan potongan TBS hingga 4,5 persen. Sampai hari ini, pihak pabrik tidak pernah menyampaikan secara terbuka dasar perhitungan maupun landasan kebijakan tersebut kepada petani maupun mitra koperasi,” tegas Mudatsir, Selasa (10/6/2026).

Ia menjelaskan, selama ini potongan TBS yang diberlakukan masih berada pada kisaran 2,5 hingga 3,5 persen. Namun, kenaikan menjadi 4,5 persen dianggap tidak wajar karena tidak disertai transparansi dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kenaikan ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan petani. Jangan sampai muncul anggapan bahwa kebijakan ini hanya akal-akalan untuk mengurangi harga yang diterima petani. Sebab, ketika harga sawit mulai membaik, justru potongan dinaikkan tanpa penjelasan yang jelas,” ujarnya.

Sebagai organisasi yang bermitra langsung dengan petani sawit, Koperasi KIM menyatakan keberatan atas kebijakan tersebut dan meminta agar setiap perubahan yang berdampak terhadap pendapatan petani dilakukan secara terbuka serta berdasarkan aturan yang jelas.

Mudatsir menilai kenaikan potongan sebesar 4,5 persen akan berdampak langsung terhadap berkurangnya pendapatan petani. Kondisi ini dinilai semakin memberatkan karena petani saat ini juga menghadapi tingginya biaya produksi, mulai dari harga pupuk, biaya perawatan kebun, hingga biaya operasional panen.

“Kebijakan ini sangat merugikan petani. Jika memang ada alasan teknis atau regulasi yang menjadi dasar kenaikan potongan, maka pihak pabrik wajib menyampaikan secara terbuka kepada publik. Transparansi adalah hal yang sangat penting agar tidak menimbulkan kecurigaan dan keresahan di kalangan petani,” katanya.

Koperasi KIM juga mendesak manajemen PKS PT TWP untuk segera memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum, metode perhitungan, serta alasan kenaikan potongan TBS tersebut. Selain itu, pihaknya meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap kebijakan yang dinilai berpotensi merugikan petani.

“Kami berharap ada perhatian dari pemerintah daerah dan instansi terkait agar hak-hak petani tetap terlindungi. Jangan sampai petani menjadi pihak yang selalu menanggung beban dari setiap kebijakan yang tidak transparan,” tutup Mudatsir.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PKS PT Teguh Wira Pratama (TWP) belum memberikan keterangan resmi terkait alasan kenaikan potongan TBS hingga 4,5 persen tersebut.

Continue Reading

Trending