Connect with us

Rakor Pendapatan di Bali, Danny Pomanto Wajibkan Semua OPD Kolaborasi Capai Pendapatan Rp 2 Triliun

Published

on

Kitasulsel-Bali-Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mewajibkan seluruh OPD berkolaborasi dalam mencapai pendapatan Rp 2 Triliun pada 2023.

Danny Pomanto sapaan akrab Ramdhan Pomanto juga menggarisbawahi bahwa tiga potensi besar dalam pendapatan yakni perparkiran, reklame, dan makan-minum agar terus ditingkatkan.

“Ini bukan rapat biasa, ini rapat koordinasi. Kenapa penting pendapatan? Dalam pengalaman dua periode, kinerja utama Pemda ada dua hal yang diutamakan, yakni meningkatkan pendapatan dan belanja yang makin hari makin rapi. Itu saja,” kata Danny Pomanto dalam sambutannya di sela-sela pembukaan Rakor Pendapatan di Badung, Bali, Kamis, (23/02/2023).

Dia melihat perlu adanya integrasi dan akselerasi program pendapatan yang harus betul-betul terkoordinasi dengan baik.

Untuk mencapai PAD (Pendapatan Asli Daerah) Rp 2 Triliun, dia membeberkan, pertama harus meresetting total sistem pendapatan. Mengonsep kembali sistem secara terpadu.

Ke dua, digitalisasi pendapatan wajib tanpa terkecuali di semua sisi. Apalagi sebelumnya Makassar menjuarai TP2DD zona Indonesia Timur.

Lalu digitalisasi itu harus membangun big data atau data bersama. Misalnya data mengenai retribusi sampah, hitungan PBB, menjadi satu data.

“Saya berharap one day Rakor ini harus terwujud sistemnya,” tekannya.

Ke tiga, maksimalisasi pendapatan.

Orang nomor satu di Makassar ini memaparkan, seperti pajak dari aspek makan minum harus segera dilakukan revolusi pendapatan di situ. Juga reklame dan perparkiran.

Dari tiga aspek penting itu, pria berlatar belakang arsitektur ini menyebutkan baru 50 persen potensi yang digali. Sementara masih ada 50 persen lainnya dari bidang yang sama bahkan di sektor lainnya butuh eksplorasi serta inovasi.

“Untuk pajak makan-minum itu saya dengan Bapenda sudah berdiskusi dengan pemilik sistem yang bisa membangun kesadaran dan pengawasan pajak dari masyarakat.

Insya Allah alat ini maksimal,” sebutnya.

“Nanti kita buat sistem setiap pembelanjaan Rp 10 Ribu dapat satu nomor kupon yang diundi per bulan dan per tahun dengan hadiah yang menarik. Sehingga orang selalu ambil bill-nya. Dengan begitu orang merasa tidak sia-sia dan pasti meminta struknya,” sambungnya.

Berikutnya soal reklame, tercatat baru sekitar 30 persen yang dieksplorasi. Olehnya akan dibuat teknik manajemen yang baru. Dimulai dari ruas jalan Landak, Rappocini, Sungai Saddang Baru, dan di sudut-sudut kota.

Timnya akan mencoba mengukur berdasarkan panjang jalan dan periodikal reklame dan perhitungan digital. “Jika dibuat dengan sistem digital kita bisa melipatgandakan sampai 300 persen,” ucapnya.

Sedangkan perparkiran, dalam hitungannya dengan jumlah 1,5 juta kendaraan roda dua dan 400 ribu mobil kontribusinya sudah mencapai Rp 1 Triliun.

“Itu hanya parkir. Masa tidak dapat Rp 500 Miliar? Makanya ini PD Parkir perlu dibantu. Saya harap seluruh OPD untuk bantu parkir. Saya langsung pimpin agar ada revolusi perparkiran dan menjadi fokus kita,” yakinnya.

“Jika dilihat Tokyo dan London itu terbesar dari parkir. Ini masih sedikit dari potensi, maka saya berharap kita berpikir bersama memaksimalkan potensi lainnya sehingga kita bisa capai di atas Rp 2 Triliun,” harapnya.

Pada akhir pengarahannya, Danny Pomanto juga membuka Rakor Pendapatan secara resmi.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra menekankan pentingnya komitmen bersama untuk mencapai PAD Rp 2 Triliun.

Untuk itu, Bapenda Makassar menginisiasi Rapat Koordinasi Khusus Pendapatan 2023 yang dihadiri seluruh perwakilan OPD dan BUMD lingkup Pemkot Makassar di Bali.

“Melalui Rakor ini kami ingin sinergitas dan kolaborasi OPD dan BUMD menggali potensi untuk optimalisasi menuju PAD Rp 2 Triliun,” kata Firman Hamid.

Dia menilai PAD sama pentingnya dengan belanja anggaran, yang perlu perencanaan serta dievaluasi progresnya.

“Baik itu penerimaan pajak maupun retribusi daerah, semuanya kita akan eksplorasi potensinya bersama-sama dan kolaborasikan di forum ini,” paparnya.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Makassar

Menuju Kesetaraan Regulasi Penyiaran Berbasis Internet dan Konvensional

Published

on

Kitasulsel–Makassar Pengaturan konten pada lembaga penyiaran, hingga saat ini, masih berpegang pada Undang-Undang Pers, Undang-Undang Penyiaran, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta regulasi turunan lainnya yang juga diatur dalam perundang-undangan.

Namun demikian, belum ada satu pun aturan yang menata secara spesifik tentang konten media yang disiarkan melalui medium internet.

Padahal, perkembangan teknologi informasi terkini, sudah mulai menggeser konsumsi publik dari media konvensional free to air pada media berbasis internet.

Dengan demikian, pengaturan secara formal atas pengelolaan konten media yang disebarluaskan melalui internet menjadi kebutuhan yang mendesak.

Pengaturan ini sebagai bentuk perlindungan pada publik atas potensi munculnya residu dari keberlimpahan konten yang hadir melalui internet.

Dinamika tersebut sejatinya mendapatkan jalan keluar dengan hadirnya Undang-Undang Penyiaran yang baru.

Sambil menanti hadirnya regulasi yang baru ini, Komisi Penyiaran Indonsia (KPI) terus melakukan sosialisasi dan diskusi bersama pemangku kepentingan penyiaran, tentang pentingnya kehadiran regulasi penyiaran yang setara lewat berbagai medium.

Untuk itu, KPI menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) yang mengikutsertakan berbagai kelompok masyarakat dengan narasumber kalangan akademisi, pemerhati media dan juga kelompok masyarakat sipil, di Makassar (21/9/2024).

Tercatat Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin, Prof Judhariksawan, Dr Bachtiar Maddutuang dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) AMKOP Makassar, Rusdin Tompo selaku Pemerhati Media, Fachruddin Palapa dari Masyarakat Anti Hoax dan Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) dan Alem Pebri Sonny dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Hasanuddin Makassar.

Turut hadir pula dalam diskusi tersebut, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, Wakil Ketua KPI Pusat Mohamad Reza, Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan, Anggota KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran Aliyah, dan Anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan Mimah Susanti.

Saat ini, televisi, radio dan juga media cetak memiliki pagar api yang jelas bagi para pengelolanya dalam menghadirkan konten ke tengah masyarakat.

Kita mengenal adanya Kode Etik Jurnalistik untuk produk-produk jurnalistik dan juga ada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) untuk semua konten di televisi dan radio.

Tapi untuk konten dari media sosial, seperti siaran langsung di facebook dan instagram atau video pendek di youtube dan tiktok, hingga saat ini belum ada pengaturan rinci. Padahal, pada media tersebut ratusan juta mata publik teralihkan, termasuk juga pendapatan iklan dari lembaga penyiaran.

KPI berharap diskusi ini dapat menampung aspirasi publik terkait konten media dan model pengaturannya. Pada prinsipnya, KPI tetap menjunjung nilai-nilai demokrasi dalam bentuk kebebasan berekspresi dan berpendapat. Pada sisi lain, KPI juga berkepentingan menjaga ranah publik untuk tetap kondusif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2017 Zox News Theme. Theme by MVP Themes, powered by WordPress.