Connect with us

Walikota Makassar Apresiasi Peningkatan Kinerja PDAM Kota Makassar

Published

on

Kitasulsel-Bali-Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menggelar Rapat Koordinasi Pendapatan Tahun 2023 “Menuju Pendapatan Asli Daerah 2 Triliun” di Hotel Mercure Seminyak, Bali, Kamis (23/02/2023).

Dalam kegiatan tersebut, Seluruh Direksi Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar hadir dan mempresentasikan pencapaian tahun 2022 serta target di tahun 2023.

Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Beni Iskandar didampingi para Direksi lainnya saat pemaparan, menyampaikan pencapaian perusahaan yang dipimpinnya seperti peningkatan cakupan pelayanan dan survey kepuasan pelanggan.

“Akhir tahun 2022, cakupan pelayanan kami telah menyentuh angka 67,16% dan tahun 2023 ditargetkan menjadi 70% guna bertahap menuju target yang ditetapkan oleh Bapak Wali Kota di angka 85%. Untuk kepuasan pelanggan alhamdulillah di 2022 meningkat menjadi 89,34% setelah tahun sebelumnya di angka 77,05%,” papar Beni.

Beni menambahkan jika salah satu problem yang dihadapi saat ini adalah masih tingginya angka NRW (Non Revenue Water) yang masih berada di kisaran angka 50%.

“NRW masih tinggi, namun kami optimis tahun ini bisa ditekan ke angka 48% bahkan dibawahnya, kami sudah menyiapkan program dengan menggandeng pihak ketiga yang fokus dan berpengalaman soal penurunan NRW,” sambungnya.

Selain hal tersebut, Beni mengungkapkan beberapa poin yang akan menjadi terobosan di tahun 2023 untuk meningkatkan seperti, koordinasi dengan lembaga terkait dalam hal meningkatkan cakupan pelayanan dan tekhnologi dalam melaksanakan tugas lapangan pegawainya, serta pembangunan kawasan air siap minum.

Dalam hal pendapatan di tahun 2022, ia juga menyampaikan bahwa semua item mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.

“Pendapatan air mengalami peningkatan dari 312 Miliar menjadi 325 Miliar dan pendapatan non-air dari 11 Miliar menjadi 18 Miliar,” tutur Beni didampingi Direktur Teknik, Asdar Ali, Direktur Umum dan Pelayanan, Indira Mulyasari, Direktur Keuangan, Satriani Ulfiah Mungkasa, dan Direktur Pengelolaan Air Limbah, Ayman Adnan.

“Hal tersebut tidak lepas dari kinerja tim kami di lapangan yang efisiensi penagihannya di angka 98% dari 95% di tahun sebelumnya yang membuat perusahaan mengalami peningkatan laba dari 16 Miliar menjadi 27 Miliar,” sambung Beni.

Menanggapi pemaparan yang disampaikan oleh Perumda Air Minum Kota Makassar, Wali Kota Makassar, Danny Pomanto memberikan catatan terlebih pada cakupan pelayanan yang harus menembus angka 85%.

“Jadi harus ada usaha-usaha jelas terkhusus kawasan-kawasan komersial yang akan tumbuh karena salah satu penjaminan pengembangan suatu kawasan adalah air, nanti saat rakorsus tolong diperlihatkan road map-nya,” tutur Danny.

Danny juga menanggapi soal kebocoran air, menurutnya harus memenuhi standar di angka kisaran dibawah 20%.

“Saya melihat sudah ada upaya untuk melibatkan pihak ketiga sambil meningkatkan kualitas dan coverage pelayanan,” tambahnya.

Terakhir, Danny tidak lupa memberikan apresiasi atas kinerja dari para Direksi yang diberi amanah olehnya.

“Selamat untuk PDAM, terus pertahankan terutama kecepatan kerja pada saat pipa-pipa atau sumber air kita mengalami masalah, kompak selalu, dan teruslah menjadi bagian terbaik untuk kota ini,” tutupnya.

Setelah acara selesai, Beni Iskandar menyatakan bahwa apa yang menjadi catatan dari Bapak Wali Kota akan ditindaklanjuti bersama timnya.

“Kami para Direksi serta para pegawai akan berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat kota ini sebagaimana amanah dari Pak Wali,” tutupnya.

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Pernyataan Hotman Paris soal Kasus Febrie Adriansyah Tuai Kritik, DPR, Istana hingga Dewan Pers Buka Suara

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea saat mendampingi pemeriksaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7) menuai sorotan dan kritik dari berbagai kalangan. Kritik datang dari anggota DPR, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), pihak Istana, hingga Dewan Pers.

Dalam konferensi pers usai pemeriksaan, Hotman menyebut Presiden Prabowo Subianto tidak mengetahui proses pengungkapan kasus dugaan korupsi yang menjerat kliennya. Ia juga menyatakan Febrie merupakan “jaksa kebanggaan Presiden Prabowo”.

Hotman mempertanyakan mengapa penetapan tersangka terhadap Febrie tidak didahului dengan izin Presiden. Selain itu, pernyataannya kepada wartawan saat sesi tanya jawab juga menjadi sorotan karena dinilai bernada merendahkan.

Saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai dugaan kriminalisasi terhadap Febrie, Hotman melontarkan kalimat seperti “Lu punya otak enggak?” dan sebelumnya juga meminta wartawan “tanya kakekmu” serta menyebut wartawan pengecut apabila tidak mempertanyakan perkara tersebut kepada kepolisian.

DPR: Tak Ada Aturan Harus Minta Izin Presiden

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menegaskan tidak ada ketentuan hukum yang mewajibkan penyidik meminta izin Presiden sebelum menetapkan seorang jaksa sebagai tersangka.

Menurutnya, aturan mengenai izin Jaksa Agung bagi penetapan tersangka terhadap jaksa memang pernah diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan, namun ketentuan tersebut telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.

Tandra juga menilai proses hukum tidak semestinya dikaitkan dengan kedekatan seseorang dengan Presiden ataupun jabatan yang pernah diemban.

MAKI: Pernyataan Hotman Berpotensi Ganggu Penegakan Hukum

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai pernyataan Hotman yang membawa nama Presiden justru dapat berdampak negatif terhadap citra kepala negara.

Menurut Boyamin, narasi yang mengaitkan penetapan tersangka dengan izin Presiden berpotensi menimbulkan kesan bahwa Presiden ikut campur dalam proses penegakan hukum.

Ia meyakini Presiden Prabowo tetap berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi dan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum siapa pun.

Istana: Jangan Kaitkan dengan Presiden

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga meminta publik tidak mengaitkan proses hukum yang sedang berjalan dengan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Prasetyo, penanganan perkara sepenuhnya menjadi ranah mekanisme hukum yang berlaku. Ia juga menyatakan tidak ada kewajiban melaporkan penetapan tersangka kepada Presiden.

Prasetyo menjelaskan, mekanisme izin Presiden hanya berlaku dalam kondisi tertentu pada tahap pemeriksaan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku, bukan dalam proses penetapan tersangka.

Dewan Pers Sesalkan Sikap kepada Wartawan

Dewan Pers turut menyayangkan sikap Hotman Paris saat menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers tersebut.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menilai perbedaan pendapat atau ketidaknyamanan terhadap pertanyaan wartawan seharusnya disampaikan secara rasional dan beretika, bukan dengan ungkapan yang merendahkan.

Ia mengingatkan bahwa kegiatan bertanya yang dilakukan wartawan merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Komaruddin juga mengajak seluruh pihak menghormati profesi wartawan dalam menjalankan tugasnya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi, mengawal demokrasi, dan melakukan pengawasan terhadap kepentingan publik.

Polemik yang muncul setelah konferensi pers tersebut kini memicu perdebatan luas mengenai etika komunikasi publik, independensi proses penegakan hukum, serta pentingnya penghormatan terhadap kerja jurnalistik dalam setiap penanganan perkara yang menjadi perhatian masyarakat.

Continue Reading

Trending