Connect with us

Mahyuddin Kadis DPK Makassar : Pencangan Gerakan Terus Menanam Dua Komoditi Utama Yakni Cabai dan Bawang

Published

on

Kitasulsel–Makassar–Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Ketahanan Pangan (DKP) melaksanakan program 1 juta polibag “Gerakan terus menanam” di lorong wisata Geneva Bontoramba Kecamatan Tamalanrea, Sabtu (25/02/2023).

Untuk diketahui, kegiatan ini di hadiri seluruh pejabat eselon II dan III se-Kota Makassar, Ketua TP-PKK Kota Makassar, Forkompinda dan stakeholder yang terkait dengan kegiatan pencanangan menanam cabai dan bawang serentak yang di laksanakan pemerintah Kota Makassar.

Kadis Ketahanan Pangan (DKP) Makassar Mahyuddin, S.STP., M.AP., mengatakan, kegiatan pencanangan itu digelar secara live streaming yang dilaksanakan di 15 Kecamatan secara serentak di 1.096 Longwis di Kota Makassar.

Pencanangan Program Satu Juta Polibag atau “Gerakan terus menanam” bersama Wali Kota Makassar Moh Ramdan Pomanto, ucapnya.

Lanjut Mahyuddin, ada dua komoditi utama yang ditanam yakni cabai dan bawang. Dua komoditi tersebut dinilai sebagai salah satu sebab lonjakan inflasi sesuai hasil analisis dari Dinas Perdagangan Kota Makassar.

Sementara program Satu Juta Polibag atau Gerakan Terus Menanam ini akan terus di support dengan penyediaan bibit dan wadah tanam, imbuhnya.

Mahyudin juga menyampaikan, kegiatan ini akan dimonitoring terus dan dilaporkan kalau ada komoditi yang mati kita akan ganti dengan bibit baru, untuk menyukseskan secara berkesinambungan gerakan terus menanam ini akan dimonitoring juga oleh Bappeda dan Balitbangda Kota Makassar.

“Program Satu Juta Polibag atau gerakan terus menanam ini secara resmi dilaksanakan yang ditandai dengan penanaman perdana cabai dan bawang oleh Danny Pomanto didampingi Ketua TP-PKK Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, Kapolsek Tamalanrea, Kompol Sahar serta OPD terkait,” pungkasnya.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

Pemkab Sidrap Apresiasi Dua Ranperda Inisiatif DPRD

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang mengapresiasi lahirnya dua rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif DPRD, masing-masing Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik serta Ranperda tentang Pengakuan dan Pelindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat.

Apresiasi tersebut disampaikan Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, saat memberikan tanggapan eksekutif dalam rapat paripurna DPRD di Ruang Rapat Paripurna, Kecamatan Maritengngae, Rabu (17/9/2025). Rapat juga mengagendakan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun 2025.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sidrap, Takyuddin Masse, didampingi Wakil Ketua Muhammad Rasyid Ridha Bakri dan Arifin Damis. Turut hadir para anggota DPRD, perwakilan Kejaksaan Negeri, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, kepala OPD, camat, serta kepala desa dan lurah se-Kabupaten Sidrap.

Dalam penyampaiannya, Nurkanaah menilai lahirnya dua ranperda inisiatif ini menggambarkan komitmen DPRD Sidrap dalam melaksanakan fungsi legislasi yang lahir dari aspirasi dan kebutuhan masyarakat.

“Lahirnya dua ranperda inisiatif ini merupakan penggambaran akan keinginan kuat DPRD Sidrap melaksanakan tugas dan fungsi pembentukan peraturan daerah yang lahir dari aspirasi dan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Terkait Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2010, Nurkanaah menyebut hal itu menjadi wujud komitmen bersama untuk meningkatkan dan mempercepat pelayanan publik di Sidrap.

Sementara Ranperda tentang Pengakuan dan Pelindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat, lanjutnya, merupakan amanat Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 serta putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012.

Dalam kesempatan itu, pemerintah daerah juga memberikan catatan terhadap substansi kedua ranperda inisiatif DPRD. Antara lain perlunya penjelasan lebih rinci mengenai pelibatan masyarakat dalam penyusunan kebijakan dan standar pelayanan publik, kejelasan standar operasional pelayanan khusus, serta penjabaran terkait bentuk restitusi dan kompensasi yang layak bagi masyarakat hukum adat.

Selain itu, pemerintah daerah juga menekankan pentingnya kejelasan dinas yang bertanggung jawab dalam penyediaan fasilitas, sarana, prasarana, dan pendanaan untuk mendukung pelaksanaan ranperda tersebut.

Nurkanaah juga menekankan pentingnya penyempurnaan penulisan sesuai Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

“Pada prinsipnya, kedua ranperda inisiatif DPRD ini telah layak untuk dilanjutkan pembahasannya dalam rapat-rapat pansus bersama pemerintah daerah,” tandasnya.

Adapun pandangan umum fraksi terhadap Ranperda APBD-P 2025 disampaikan masing-masing juru bicara, yaitu Hj. Kartini Bakka (NasDem), Jumiati (Gerindra), Muhammad Basri (PKS), Andi Sugiarto (Golkar), Sudarmin Baba (Demokrat), dan Andi Usman (PPP). (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel