Connect with us

Gubernur Andi Sudirman Hadiri 63 Tahun Kabupaten Enrekang

Published

on

Kitasulsel—ENREKANG—Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman berkomitmen mendorong pembangunan di Kabupaten Enrekang.

Hal itu disampaikan Gubernur Sulsel pada 63 Tahun Kabupaten Enrekang di Lapangan Abu Bakar Lambogo, Sabtu 25 Februari 2023.

Salah satunya menangani jalan pada ruas Paleteang – Malaga – Kabere. Ruas ini menjadi perhatian Gubernur Sulsel, mengingat termasuk kategori LHR tinggi dan rusak berat.

“Pemprov Sulsel juga menangani ruas Paleteang – Malaga – Kabere yang sering menjadi keluhan masyarakat. Sehingga dapat memangkas jarak tempuh jika ingin ke arah Toraja. Insya Allah, akan segera rampung,” ungkapnya.

Selain itu, Enrekang juga menjadi salah satu fokus untuk sejumlah program. Diantaranya menghadirkan fasilitas arsinum di Desa Patongloan, Kecamatan Baroko; mandiri benih; dan sebagainya.

“Tahun ini, akan disalurkan bantuan mandiri benih padi sebanyak 50 ribu kg untuk 2 ribu hektar lahan pertanian. Semoga dapat bermanfaat untuk petani,” tuturnya.

Gubernur Andi Sudirman pun kembali mengalokasikan bantuan keuangan TA 2023 untuk Enrekang senilai Rp 12 Miliar. Dimana bantuan keuangan ini meningkat, jika dibandingkan tahun 2022 lalu senilai Rp 8 Miliar.

“Alhamdulillah, Rp 12 Miliar bantuan keuangan Pemprov Sulsel TA 2023 yang kita serahkan kepada Kabupaten Enrekang. Semoga segera direalisasikan segera,” ujarnya.

Bantuan keuangan itu untuk lanjutan pembangunan objek wisata  ‘Emas Andalan 360°; pembangunan jalan prioritas Kabupaten; dan subsidi Trans Andalan Sulsel.

“Kita mendorong pengembangan wisata di Enrekang. Termasuk hadirnya kawasan wisata Emas Andalan 360° yang telah kita resmikan. Di sana, bisa melihat pemandangan pegunungan disekitar,” pungkasnya.

“62 tahun Bumi Massenrempulu, kita berharap sinergi antara Pemprov Sulsel dan Pemkab Enrekang dalam mewujudkan Kabupaten Enrekang yang inovatif, kreatif, produktif, profesional, dan dinamis menuju Enrekang yang lebih baik,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Sulsel meresmikan objek wisata  ‘Emas Andalan 360°’ yang merupakan bagian dari bantuan keuangan Pemprov Sulsel TA 2022. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

Pemkot Makassar Kawal Sengketa Tanah Antang hingga Tuntas

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan komitmennya untuk mengawal upaya hukum yang tengah dihadapi Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terkait dugaan praktik mafia tanah atas aset seluas di Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala.

Lahan tersebut merupakan sisa aset Pemkot yang selama ini dimanfaatkan masyarakat sebagai fasilitas publik. Isu ini mengemuka saat perwakilan warga Antang melakukan audiensi dengan Wali Kota di Balai Kota Makassar, Rabu (17/9/2025).

Pada kesempatan ini, Wali Kota Munafri menegaskan komitmennya untuk terus mencari solusi terbaik atas setiap persoalan yang dihadapi masyarakat. Ia menekankan, seluruh daya dan upaya pemerintah kota akan dimaksimalkan demi kepentingan rakyat.

“Segala cara kami maksimalkan, membantu rakyat, saya maksimalkan mencari tahu jalan keluar demi kepentingan masyarakat Antang,” ujar Munafri.

Dengan begitu Pemkot Makassar tidak hanya menjadi pengambil kebijakan, tetapi juga pendengar aspirasi warga serta penggerak solusi nyata di lapangan.

“Semua upaya, baik koordinasi lintas lembaga maupun pendampingan hukum, harus dimaksimalkan untuk mengawal aset,” tegasnya.

Pada kesempatan ini, Tokoh masyarakat Antang, Aladin, memaparkan bahwa persoalan ini bermula sejak 1998, ketika seorang ahli waris bernama Basu Dego menggugat kepemilikan lahan seluas 28.000 meter persegi oleh dua pihak keluarga di Natang.

Namun, sebelum Pemkot mengajukan peninjauan kembali, kedua belah pihak sepakat berdamai melalui akta notaris. Dalam perdamaian itu disepakati pembagian lahan: 17.000 meter persegi untuk ahli waris, dan 11.000 meter persegi untuk Pemkot Makassar.

“Kesepakatan perdamaian itu final dan mengikat. Semua kepentingan sudah terakomodasi dengan akta notaris yang sah,” jelas Aladin.

Dua dekade kemudian, persoalan kembali muncul. Ahli waris lain, yang berbeda, dimana mereka kembali menggugat sisa lahan 11.000 meter persegi milik Pemkot, mengklaim kepemilikan dengan dasar sertifikat baru.

Dijelaskan, pada tingkat pertama Pengadilan Negeri Makassar, Pemkot dinyatakan kalah. Warga meminta Wali Kota untuk mengawal proses hukum ke tahap selanjutnya agar aset publik tetap terjaga.

Lahan 11.000 meter persegi ini selama bertahun-tahun menjadi pusat aktivitas masyarakat Antang. Di atasnya berdiri masjid, lapangan olahraga, serta area kegiatan kepemudaan.

Warga juga memanfaatkan lokasi ini untuk salat Idul Fitri dan kegiatan sosial seperti panahan dan sepak bola anak-anak setiap akhir pekan.

“Ini bukan sekadar lahan kosong. Ini pusat kegiatan warga dan ruang terbuka yang sangat dibutuhkan masyarakat,” kata Aladin.

Warga berharap Pemkot memperjuangkan hak atas aset publik yang selama ini mereka kelola. Mereka menilai jika lahan tersebut jatuh ke pihak swasta.

“Masyarakat akan kehilangan ruang publik penting yang telah menjadi bagian dari kehidupan sosial dan keagamaan warga Antang,” tukasnya. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel