Connect with us

Pemprov Tangani Ruas Kabere, Warga Cendana : Bertahun-Tahun Rusak, Terima Kasih Perbaikan Jalannya Pak Gubernur Andi Sudirman

Published

on

Kitasulsel—ENREKANG-Masyarakat Enrekang merasa senang dengan progres yang baik pada preservasi jalan dan pembangunan jembatan pada ruas Paleteang – Malaga – Kabere di Kabupaten Enrekang.

Diketahui, saat ini progres pengerjaan jalan sepanjang 2,35 km di ruas Paleteang – Malaga – Kabere. Ruas ini menjadi salah satu prioritas Gubernur Andi Sudirman pada segmen yang rusak berat.

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman melakukan kunjungan lapangan sekaligus meninjau progres preservasi jalan dan pembangunan jembatan pada ruas Paleteang – Malaga – Kabere di Kabupaten Enrekang di Desa Taulan, Kecamatan Cendana, Sabtu (25/2/2023).

Ibu Irawati salah seorang warga Desa Taulan, Kecamatan Cendana menyatakan bersyukur karena jalan yang bertahun-tahun kondisinya rusak dan berlubang kini dapat dilalui kendaraan dengan lancar.

“Sudah bertahun tahun, sudah lama sekali jalan ini rusak dan baru kali ini dikerjakan, terima kasih atas perbaikan jalan ini, terima kasih banyak pak Gubernur,” kata Irawati bersama masyarakat sekitar.

Kepala Desa Taulan, Kecamatan Cendana, Muhammad Arsun juga menyatakan rasa syukur karena jalan desanya yang merupakan jalan poros Enrekang- Toraja dengan jalur LHR tinggi.

“Kami segenap masyarakat berterima kasih kepada Gubernur Sulsel Bapak Andi Sudirman Sulaiman yang memberikan anggaran untuk perbaikan jalan kami,” bebernya.

Bahkan, kata dia masyarakat sempat menyatakan protes dengan menanam pohon pisang di sepanjang jalan rusak karena tidak kunjung diperbaiki.

“Awalnya jalan ini sangat memprihatinkan bahkan jalan ini pernah ditanami pisang oleh masyarakat karena tidak terbangun sehingga masyarakat di sini merasa tidak diperhatikan. Alhamdulillah sekarang ini dengan adanya pembangunan yang dilaksanakan oleh provinsi kami sangat berterima kasih pada Gubernur Bapak Andi Sudirman yang telah membangun daerah ini dengan baik,” ujarnya.

Diketahui, jalan ini merupakan akses alternatif Enrekang ke Toraja melalui kabupaten Pinrang dengan memangkas jarak sekitar 30 km jika dibandingkan melewati jalan nasional.

“Semoga dengan akses ini, bermanfaat dalam kelancaran mobilitas barang dan jasa, yang muaranya akan menggeliatkan perekonomian masyarakat,” kata Gubernur Sulsel, Andi Sudirman. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

Pemkab Sidrap Apresiasi Dua Ranperda Inisiatif DPRD

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang mengapresiasi lahirnya dua rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif DPRD, masing-masing Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik serta Ranperda tentang Pengakuan dan Pelindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat.

Apresiasi tersebut disampaikan Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, saat memberikan tanggapan eksekutif dalam rapat paripurna DPRD di Ruang Rapat Paripurna, Kecamatan Maritengngae, Rabu (17/9/2025). Rapat juga mengagendakan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun 2025.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sidrap, Takyuddin Masse, didampingi Wakil Ketua Muhammad Rasyid Ridha Bakri dan Arifin Damis. Turut hadir para anggota DPRD, perwakilan Kejaksaan Negeri, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, kepala OPD, camat, serta kepala desa dan lurah se-Kabupaten Sidrap.

Dalam penyampaiannya, Nurkanaah menilai lahirnya dua ranperda inisiatif ini menggambarkan komitmen DPRD Sidrap dalam melaksanakan fungsi legislasi yang lahir dari aspirasi dan kebutuhan masyarakat.

“Lahirnya dua ranperda inisiatif ini merupakan penggambaran akan keinginan kuat DPRD Sidrap melaksanakan tugas dan fungsi pembentukan peraturan daerah yang lahir dari aspirasi dan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Terkait Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2010, Nurkanaah menyebut hal itu menjadi wujud komitmen bersama untuk meningkatkan dan mempercepat pelayanan publik di Sidrap.

Sementara Ranperda tentang Pengakuan dan Pelindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat, lanjutnya, merupakan amanat Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 serta putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012.

Dalam kesempatan itu, pemerintah daerah juga memberikan catatan terhadap substansi kedua ranperda inisiatif DPRD. Antara lain perlunya penjelasan lebih rinci mengenai pelibatan masyarakat dalam penyusunan kebijakan dan standar pelayanan publik, kejelasan standar operasional pelayanan khusus, serta penjabaran terkait bentuk restitusi dan kompensasi yang layak bagi masyarakat hukum adat.

Selain itu, pemerintah daerah juga menekankan pentingnya kejelasan dinas yang bertanggung jawab dalam penyediaan fasilitas, sarana, prasarana, dan pendanaan untuk mendukung pelaksanaan ranperda tersebut.

Nurkanaah juga menekankan pentingnya penyempurnaan penulisan sesuai Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

“Pada prinsipnya, kedua ranperda inisiatif DPRD ini telah layak untuk dilanjutkan pembahasannya dalam rapat-rapat pansus bersama pemerintah daerah,” tandasnya.

Adapun pandangan umum fraksi terhadap Ranperda APBD-P 2025 disampaikan masing-masing juru bicara, yaitu Hj. Kartini Bakka (NasDem), Jumiati (Gerindra), Muhammad Basri (PKS), Andi Sugiarto (Golkar), Sudarmin Baba (Demokrat), dan Andi Usman (PPP). (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel