Connect with us

Andi Aslam Patonangi Hadiri Sosialisasi Indonesia’s FOLU Net Sink 2030

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Penjabat Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel, Andi Aslam Patonangi, menghadiri Sosialisasi Sub Nasional Indonesia’s Forestry and Other Land Uses (FOLU) Net Sink 2030, di Baruga Pattingalloang, Rumah Jabatan Gubernur, Senin, 27 Februari 2023.

Acara yang digelar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut, turut dihadiri Anggota Komisi IV DPR RI Azikin Solthan, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan selaku Ketua Harian Satu FOLU Net Sink 2030 Ruandha Agung Sugardiman, serta Sekertaris Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Hanif Faisal Nurofiq.

Dalam kesempatan itu, Andi Aslam mengatakan, Pemerintah Provinsi Sulsel telah melakukan berbagai langkah dalam menurunkan emisi gas rumah kaca sesuai dengan target makro nasional sebesar 31,89 persen dengan usaha sendiri, dan 43,2 persen dukungan internasional yang memadai pada tahun 2030 yang akan datang.

“Hal ini merupakan komitmen Pemerintah Provinsi Sulsel dalam menjalankan agenda pembangunan berkelanjutan seperti pertumbuhan ekonomi, pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan, sekaligus aksi mitigasi atas perubahan iklim,” ucapnya.

Dalam upaya penurunan emisi gas rumah kaca, lanjutnya, Provinsi Sulsel memasang target 3,56 juta ton CO2 Ekuivalen dari berbagai kegiatan di sektor strategis. Seperti sektor kehutanan, pertanian, energi, transportasi, pengelolaan limbah serta kelautan dan pesisir yang dalam empat tahun terakhir telah melakukan aksi penurunan emisi sebanyak 1,36 juta ton CO2 Ekuivalen.

Tidak hanya itu, kata Andi Aslam, menindaklanjuti nota kesepahaman pembangunan rendah karbon, maka Pemerintah Provinsi Sulsel telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2012 mengenai Rencana Aksi Gas Rumah Kaca.

“Pemerintah Sulsel juga telah melakukan pemantauan aksi mitigasi perubahan iklim dengan menggunakan sistem pemantau, pelaporan, dan evaluasi online dan pada tahun 2019 sistem ini telah bertransformasi menjadi sistem aplikasi perencanaan dan pemantauan aksi pembangkangan rendah karbon,” tegasnya.

Aplikasi ini hadir untuk memudahkan pemerintah dalam melaksanakan perencanaan, pemantauan, dan pelaporan aksi-aksi pembangunan rendah karbon yang sudah terintegrasi dengan sistem verifikasi nasional.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan selaku Ketua Harian Satu FOLU Net Sink 2030, Ruandha Agung Sugardiman, kepada media menjelaskan, ada tiga aksi yang harus dijalankan untuk mewujudkan FOLU Net Sink 2030.

“Utamanya kita bisa mewujudkan FOLU Net Sink ini ada tiga aksi, aksi pengurangan emisi, aksi mempertahankan hutan-hutan kita, dan aksi menambah tutupan hutan kita,” jelasnya.

Ruandha mengurai ketiga aksi tersebut, yakni aksi penurunan emisi yang dilakukan dengan mengurangi deforestasi seminimal mungkin serta menjaga agar tidak terjadinya kembali kebakaran hutan.

“Upaya berikutnya yang cukup signifikan kita menjaga hutan-hutan kita, karena terbukti membangun hutan itu jauh lebih sulit dari pada mempertahankan. Oleh karena itu yang kita upayakan adalah mempertahankan hutan-hutan kita,” ungkapnya.

Mempertahankan hutan, lanjut Ruandha, diantaranya dengan melakukan patroli, pendekatan hukum, pemantauan dengan baik. sehingga hutan di Indonesia bisa tetap terjaga dengan baik.

“Aksi yang ketiga yang harus diimplementasikan di daerah adalah dengan aksi peningkatan serapan emisi,” tutupnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Lingkungan Hidup Bagian dari Tanggung Jawab Keagamaan

Published

on

Kitasulsel–Kairo–Mesir Menteri Agama Republik Indonesia Nasaruddin Umar menegaskan bahwa persoalan lingkungan hidup tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab keagamaan. Penegasan tersebut disampaikan Menag saat menjadi pembicara dalam Seminar Internasional Fikih Lingkungan (Ekoteologi) yang digelar di Al-Azhar Conference Center, Kairo, Mesir.

“Dalam perspektif Islam, bumi bukanlah milik mutlak manusia, melainkan titipan Ilahi yang harus dijaga keseimbangannya. Karena itu, setiap aktivitas yang merusak lingkungan sejatinya telah menyimpang dari tujuan ibadah dan hakikat pembangunan peradaban,” ujar Menag, Selasa (20 Januari 2026).

Menurut Menag, konsep ekoteologi menjadi fondasi penting dalam membangun kesadaran kolektif umat Islam terkait amanah menjaga alam semesta. Ia menekankan bahwa relasi antara manusia dan lingkungan harus didasarkan pada nilai moral dan spiritual.

“Ekoteologi mengajarkan bahwa relasi manusia dan lingkungan harus dibangun di atas prinsip amanah, tanggung jawab moral, dan keseimbangan,” lanjutnya.

Menag juga menyoroti pentingnya pendekatan etis dan nurani dalam mengelola kemajuan peradaban. Menurutnya, tantangan global saat ini tidak cukup dijawab dengan kecerdasan dan teknologi semata.

“Dunia hari ini tidak hanya membutuhkan kecerdasan, tetapi juga nurani dan etika dalam mengelola kemajuan serta menjaga keseimbangan lingkungan,” jelasnya.

Seminar internasional bertajuk “Tantangan Berinteraksi dengan Lingkungan dalam Tafsir dan Sunnah” ini merupakan hasil sinergi antara Kementerian Agama RI, Al-Azhar Al-Sharif, Kedutaan Besar RI di Kairo, serta Persatuan Pelajar dan Mahasiswa Indonesia (PPMI) Mesir.

Kegiatan tersebut diikuti oleh ratusan peserta yang terdiri dari ulama, dosen, peneliti, mahasiswa, serta pemerhati isu lingkungan. Forum ini menjadi ruang diskusi untuk memperkuat kontribusi pemikiran Islam dalam menjawab krisis lingkungan global melalui pendekatan teologis, yuridis, dan etis.

Di sela-sela kegiatan, Menag Nasaruddin Umar juga menyerahkan secara simbolis mushaf Al-Qur’an braille terbitan Kementerian Agama RI kepada Rektor Universitas Al-Azhar, Salama Gomaa Dawud, sebagai bentuk komitmen terhadap inklusivitas dalam pendidikan keagamaan.

Sementara itu, Rektor Al-Azhar Salama Gomaa Dawud dalam sambutannya menegaskan bahwa Islam memiliki perhatian besar terhadap upaya pelestarian lingkungan hidup.

“Menjaga lingkungan bukan hanya menjadi tanggung jawab institusi, melainkan kewajiban setiap individu, karena dampak kerusakan lingkungan akan dirasakan oleh seluruh umat manusia,” ungkapnya.

Continue Reading

Trending