Connect with us

Andi Aslam Patonangi Hadiri Sosialisasi Indonesia’s FOLU Net Sink 2030

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Penjabat Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel, Andi Aslam Patonangi, menghadiri Sosialisasi Sub Nasional Indonesia’s Forestry and Other Land Uses (FOLU) Net Sink 2030, di Baruga Pattingalloang, Rumah Jabatan Gubernur, Senin, 27 Februari 2023.

Acara yang digelar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut, turut dihadiri Anggota Komisi IV DPR RI Azikin Solthan, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan selaku Ketua Harian Satu FOLU Net Sink 2030 Ruandha Agung Sugardiman, serta Sekertaris Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Hanif Faisal Nurofiq.

Dalam kesempatan itu, Andi Aslam mengatakan, Pemerintah Provinsi Sulsel telah melakukan berbagai langkah dalam menurunkan emisi gas rumah kaca sesuai dengan target makro nasional sebesar 31,89 persen dengan usaha sendiri, dan 43,2 persen dukungan internasional yang memadai pada tahun 2030 yang akan datang.

“Hal ini merupakan komitmen Pemerintah Provinsi Sulsel dalam menjalankan agenda pembangunan berkelanjutan seperti pertumbuhan ekonomi, pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan, sekaligus aksi mitigasi atas perubahan iklim,” ucapnya.

Dalam upaya penurunan emisi gas rumah kaca, lanjutnya, Provinsi Sulsel memasang target 3,56 juta ton CO2 Ekuivalen dari berbagai kegiatan di sektor strategis. Seperti sektor kehutanan, pertanian, energi, transportasi, pengelolaan limbah serta kelautan dan pesisir yang dalam empat tahun terakhir telah melakukan aksi penurunan emisi sebanyak 1,36 juta ton CO2 Ekuivalen.

Tidak hanya itu, kata Andi Aslam, menindaklanjuti nota kesepahaman pembangunan rendah karbon, maka Pemerintah Provinsi Sulsel telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2012 mengenai Rencana Aksi Gas Rumah Kaca.

“Pemerintah Sulsel juga telah melakukan pemantauan aksi mitigasi perubahan iklim dengan menggunakan sistem pemantau, pelaporan, dan evaluasi online dan pada tahun 2019 sistem ini telah bertransformasi menjadi sistem aplikasi perencanaan dan pemantauan aksi pembangkangan rendah karbon,” tegasnya.

Aplikasi ini hadir untuk memudahkan pemerintah dalam melaksanakan perencanaan, pemantauan, dan pelaporan aksi-aksi pembangunan rendah karbon yang sudah terintegrasi dengan sistem verifikasi nasional.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan selaku Ketua Harian Satu FOLU Net Sink 2030, Ruandha Agung Sugardiman, kepada media menjelaskan, ada tiga aksi yang harus dijalankan untuk mewujudkan FOLU Net Sink 2030.

“Utamanya kita bisa mewujudkan FOLU Net Sink ini ada tiga aksi, aksi pengurangan emisi, aksi mempertahankan hutan-hutan kita, dan aksi menambah tutupan hutan kita,” jelasnya.

Ruandha mengurai ketiga aksi tersebut, yakni aksi penurunan emisi yang dilakukan dengan mengurangi deforestasi seminimal mungkin serta menjaga agar tidak terjadinya kembali kebakaran hutan.

“Upaya berikutnya yang cukup signifikan kita menjaga hutan-hutan kita, karena terbukti membangun hutan itu jauh lebih sulit dari pada mempertahankan. Oleh karena itu yang kita upayakan adalah mempertahankan hutan-hutan kita,” ungkapnya.

Mempertahankan hutan, lanjut Ruandha, diantaranya dengan melakukan patroli, pendekatan hukum, pemantauan dengan baik. sehingga hutan di Indonesia bisa tetap terjaga dengan baik.

“Aksi yang ketiga yang harus diimplementasikan di daerah adalah dengan aksi peningkatan serapan emisi,” tutupnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO LUWU TIMUR

Demi Kesehatan Warga, Pasar Tampinna Diawasi: Penjual Diajak Lebih Bijak Pilih Produk

Published

on

Kitasulsel—Luwu Timur — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Tim Pengawas Obat dan Makanan kembali melakukan inspeksi lapangan di Pasar dan sejumlah toko di Desa Tampinna, Kecamatan Angkona, Selasa (03/03/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam memastikan keamanan produk konsumsi masyarakat.

Pengawasan yang melibatkan Dinas Kesehatan bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut bertujuan melindungi kesehatan masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran pelaku usaha agar lebih selektif dalam memilih barang dagangan.

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Suhelmi, mengungkapkan bahwa hasil pengawasan tahun ini masih menunjukkan temuan yang serupa dengan tahun-tahun sebelumnya, yakni adanya produk yang sudah tidak layak edar.

“Masih ditemukan bahan-bahan yang tidak layak jual. Karena itu, penjual diharapkan lebih bijak dalam memilih produk untuk mencegah peredaran barang ilegal, kadaluwarsa, maupun yang mengandung bahan berbahaya,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa setiap produk makanan, minuman, maupun obat-obatan yang beredar wajib memiliki izin edar resmi. Para penjual juga diminta tidak menerima produk yang belum terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Sementara itu, Camat Angkona, I Putu Gede, menyampaikan bahwa temuan produk kadaluwarsa di lapangan cukup signifikan sehingga diperlukan perhatian bersama, baik dari pelaku usaha maupun masyarakat sebagai konsumen.

“Kami menghimbau masyarakat agar lebih teliti memeriksa tanggal kedaluwarsa sebelum membeli produk. Kesadaran konsumen sangat penting untuk memutus peredaran barang yang tidak layak,” katanya.

Ia juga meminta para pelaku usaha lebih cermat dalam memilih produk yang dijual agar potensi kerugian masyarakat dapat dicegah sejak awal.

Pengawasan ini melibatkan berbagai instansi lintas sektor, di antaranya Dinas Kesehatan, Bapperida, DPMPTSP, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Perikanan, Ekbang Setdakab Lutim, Bagian Hukum, pihak Kecamatan Angkona, serta Satpol PP.

Pemerintah berharap kegiatan pengawasan rutin ini mampu menekan peredaran produk kadaluwarsa dan meningkatkan keamanan pangan di tengah masyarakat.

Continue Reading

Trending