Connect with us

Andi Aslam Patonangi Hadiri Sosialisasi Indonesia’s FOLU Net Sink 2030

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Penjabat Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel, Andi Aslam Patonangi, menghadiri Sosialisasi Sub Nasional Indonesia’s Forestry and Other Land Uses (FOLU) Net Sink 2030, di Baruga Pattingalloang, Rumah Jabatan Gubernur, Senin, 27 Februari 2023.

Acara yang digelar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut, turut dihadiri Anggota Komisi IV DPR RI Azikin Solthan, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan selaku Ketua Harian Satu FOLU Net Sink 2030 Ruandha Agung Sugardiman, serta Sekertaris Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Hanif Faisal Nurofiq.

Dalam kesempatan itu, Andi Aslam mengatakan, Pemerintah Provinsi Sulsel telah melakukan berbagai langkah dalam menurunkan emisi gas rumah kaca sesuai dengan target makro nasional sebesar 31,89 persen dengan usaha sendiri, dan 43,2 persen dukungan internasional yang memadai pada tahun 2030 yang akan datang.

“Hal ini merupakan komitmen Pemerintah Provinsi Sulsel dalam menjalankan agenda pembangunan berkelanjutan seperti pertumbuhan ekonomi, pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan, sekaligus aksi mitigasi atas perubahan iklim,” ucapnya.

Dalam upaya penurunan emisi gas rumah kaca, lanjutnya, Provinsi Sulsel memasang target 3,56 juta ton CO2 Ekuivalen dari berbagai kegiatan di sektor strategis. Seperti sektor kehutanan, pertanian, energi, transportasi, pengelolaan limbah serta kelautan dan pesisir yang dalam empat tahun terakhir telah melakukan aksi penurunan emisi sebanyak 1,36 juta ton CO2 Ekuivalen.

Tidak hanya itu, kata Andi Aslam, menindaklanjuti nota kesepahaman pembangunan rendah karbon, maka Pemerintah Provinsi Sulsel telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2012 mengenai Rencana Aksi Gas Rumah Kaca.

“Pemerintah Sulsel juga telah melakukan pemantauan aksi mitigasi perubahan iklim dengan menggunakan sistem pemantau, pelaporan, dan evaluasi online dan pada tahun 2019 sistem ini telah bertransformasi menjadi sistem aplikasi perencanaan dan pemantauan aksi pembangkangan rendah karbon,” tegasnya.

Aplikasi ini hadir untuk memudahkan pemerintah dalam melaksanakan perencanaan, pemantauan, dan pelaporan aksi-aksi pembangunan rendah karbon yang sudah terintegrasi dengan sistem verifikasi nasional.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan selaku Ketua Harian Satu FOLU Net Sink 2030, Ruandha Agung Sugardiman, kepada media menjelaskan, ada tiga aksi yang harus dijalankan untuk mewujudkan FOLU Net Sink 2030.

“Utamanya kita bisa mewujudkan FOLU Net Sink ini ada tiga aksi, aksi pengurangan emisi, aksi mempertahankan hutan-hutan kita, dan aksi menambah tutupan hutan kita,” jelasnya.

Ruandha mengurai ketiga aksi tersebut, yakni aksi penurunan emisi yang dilakukan dengan mengurangi deforestasi seminimal mungkin serta menjaga agar tidak terjadinya kembali kebakaran hutan.

“Upaya berikutnya yang cukup signifikan kita menjaga hutan-hutan kita, karena terbukti membangun hutan itu jauh lebih sulit dari pada mempertahankan. Oleh karena itu yang kita upayakan adalah mempertahankan hutan-hutan kita,” ungkapnya.

Mempertahankan hutan, lanjut Ruandha, diantaranya dengan melakukan patroli, pendekatan hukum, pemantauan dengan baik. sehingga hutan di Indonesia bisa tetap terjaga dengan baik.

“Aksi yang ketiga yang harus diimplementasikan di daerah adalah dengan aksi peningkatan serapan emisi,” tutupnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Bupati Kuansing dan Sekda Serahkan Diri ke KPK Usai Jadi Target OTT, Jalani Pemeriksaan Intensif

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnaen, menyerahkan diri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sebelumnya menjadi target operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.

Keduanya tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 21.17 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penyerahan diri kedua pejabat tersebut.

“Per malam ini, Bupati dan Sekda Kuansing menyerahkan diri. Tiba di Merah Putih sekitar pukul 21.17 WIB. Saat ini, keduanya langsung menjalani pemeriksaan intensif,” ujar Budi, Selasa (30/6/2026).

Sebelumnya, KPK telah mengimbau Suhardiman Amby dan Zulkarnaen agar bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik dan menyerahkan diri untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

“KPK mengimbau kepada Bupati dan Sekda Kabupaten Kuansing agar kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK karena keterangan dari Bupati dan juga Sekda dibutuhkan dalam proses hukum yang sedang berjalan di KPK saat ini,” kata Budi.

Diduga Terkait Suap Jual Beli Jabatan

Budi menjelaskan, operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Kabupaten Kuantan Singingi diduga berkaitan dengan praktik suap dalam pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

“Adapun perkara ini diduga berkaitan dengan dugaan suap untuk suatu jabatan di Kabupaten Kuansing,” jelasnya.

Meski demikian, KPK belum mengumumkan secara resmi pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status hukum akan disampaikan setelah proses pemeriksaan awal dan gelar perkara selesai dilakukan.

OTT Amankan 10 Orang

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan 10 orang di dua lokasi berbeda.

Dari jumlah itu, lima orang telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Mereka terdiri atas tiga orang dari pihak swasta, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, serta seorang anggota keluarga penyelenggara negara.

“Dari 10 orang tersebut, KPK kemudian membawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif kepada sejumlah lima orang. Yaitu tiga orang dari pihak swasta, satu orang merupakan PNS di Kabupaten Kuansing, dan satu orang lainnya adalah pihak keluarga dari penyelenggara negara atau PN di Kabupaten Kuansing,” ungkap Budi.

Sita Barang Bukti dan Siapkan Penggeledahan

Selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik KPK juga menyita barang bukti berupa dokumen elektronik yang diduga berkaitan dengan transaksi keuangan serta satu unit mobil yang diduga digunakan sebagai sarana dalam praktik suap tersebut.

Penyidik juga telah memasang garis KPK (KPK line) di sejumlah lokasi sebagai bagian dari persiapan penggeledahan setelah perkara resmi memasuki tahap penyidikan.

KPK menyatakan proses penyelidikan dan penyidikan masih terus berlangsung. Informasi mengenai konstruksi perkara secara lengkap, termasuk identitas tersangka dan barang bukti lainnya, akan diumumkan kepada publik setelah seluruh rangkaian pemeriksaan awal selesai dilaksanakan.

Continue Reading

Trending