Connect with us

Andi Aslam Patonangi Hadiri Sosialisasi Indonesia’s FOLU Net Sink 2030

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Penjabat Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel, Andi Aslam Patonangi, menghadiri Sosialisasi Sub Nasional Indonesia’s Forestry and Other Land Uses (FOLU) Net Sink 2030, di Baruga Pattingalloang, Rumah Jabatan Gubernur, Senin, 27 Februari 2023.

Acara yang digelar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut, turut dihadiri Anggota Komisi IV DPR RI Azikin Solthan, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan selaku Ketua Harian Satu FOLU Net Sink 2030 Ruandha Agung Sugardiman, serta Sekertaris Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Hanif Faisal Nurofiq.

Dalam kesempatan itu, Andi Aslam mengatakan, Pemerintah Provinsi Sulsel telah melakukan berbagai langkah dalam menurunkan emisi gas rumah kaca sesuai dengan target makro nasional sebesar 31,89 persen dengan usaha sendiri, dan 43,2 persen dukungan internasional yang memadai pada tahun 2030 yang akan datang.

“Hal ini merupakan komitmen Pemerintah Provinsi Sulsel dalam menjalankan agenda pembangunan berkelanjutan seperti pertumbuhan ekonomi, pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan, sekaligus aksi mitigasi atas perubahan iklim,” ucapnya.

Dalam upaya penurunan emisi gas rumah kaca, lanjutnya, Provinsi Sulsel memasang target 3,56 juta ton CO2 Ekuivalen dari berbagai kegiatan di sektor strategis. Seperti sektor kehutanan, pertanian, energi, transportasi, pengelolaan limbah serta kelautan dan pesisir yang dalam empat tahun terakhir telah melakukan aksi penurunan emisi sebanyak 1,36 juta ton CO2 Ekuivalen.

Tidak hanya itu, kata Andi Aslam, menindaklanjuti nota kesepahaman pembangunan rendah karbon, maka Pemerintah Provinsi Sulsel telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2012 mengenai Rencana Aksi Gas Rumah Kaca.

“Pemerintah Sulsel juga telah melakukan pemantauan aksi mitigasi perubahan iklim dengan menggunakan sistem pemantau, pelaporan, dan evaluasi online dan pada tahun 2019 sistem ini telah bertransformasi menjadi sistem aplikasi perencanaan dan pemantauan aksi pembangkangan rendah karbon,” tegasnya.

Aplikasi ini hadir untuk memudahkan pemerintah dalam melaksanakan perencanaan, pemantauan, dan pelaporan aksi-aksi pembangunan rendah karbon yang sudah terintegrasi dengan sistem verifikasi nasional.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan selaku Ketua Harian Satu FOLU Net Sink 2030, Ruandha Agung Sugardiman, kepada media menjelaskan, ada tiga aksi yang harus dijalankan untuk mewujudkan FOLU Net Sink 2030.

“Utamanya kita bisa mewujudkan FOLU Net Sink ini ada tiga aksi, aksi pengurangan emisi, aksi mempertahankan hutan-hutan kita, dan aksi menambah tutupan hutan kita,” jelasnya.

Ruandha mengurai ketiga aksi tersebut, yakni aksi penurunan emisi yang dilakukan dengan mengurangi deforestasi seminimal mungkin serta menjaga agar tidak terjadinya kembali kebakaran hutan.

“Upaya berikutnya yang cukup signifikan kita menjaga hutan-hutan kita, karena terbukti membangun hutan itu jauh lebih sulit dari pada mempertahankan. Oleh karena itu yang kita upayakan adalah mempertahankan hutan-hutan kita,” ungkapnya.

Mempertahankan hutan, lanjut Ruandha, diantaranya dengan melakukan patroli, pendekatan hukum, pemantauan dengan baik. sehingga hutan di Indonesia bisa tetap terjaga dengan baik.

“Aksi yang ketiga yang harus diimplementasikan di daerah adalah dengan aksi peningkatan serapan emisi,” tutupnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Pemkab Luwu Timur Perkuat Tata Kelola Pajak Daerah Lewat Capacity Building PBJT di Puskesmas

Published

on

Kitasulsel–LuwuTimur Dalam upaya memperkuat tata kelola pajak daerah serta mendorong digitalisasi layanan keuangan Pemerintah, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyelenggarakan Capacity Building Pelaksanaan Teknis Sistem Pelaporan dan Pembayaran PBJT Makanan/Minuman bagi seluruh Bendahara Penerima dan Pengeluaran pada Puskesmas se-Kabupaten Luwu Timur.

Kegiatan tersebut digelar di Aula Kantor Bapenda Luwu Timur, Rabu (10/12/2025), dan sekaligus dirangkaikan dengan rekonsiliasi laporan Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Acara ini juga merupakan tindak lanjut implementasi Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pajak Daerah, yang mengatur standar tata kelola pajak berbasis sistem digital dan transparan.

Capacity Building dibuka secara resmi oleh Sekretaris Bapenda Luwu Timur, Hasbiyanto Baharuddin, didampingi pemateri Kasubid Penyuluhan Keberatan dan Regulasi Pendapatan Daerah, Rannu Lusinup Siampa, serta moderator Penelaah Teknis Kebijakan Bapenda, Muh. Fauzan.

Dalam sambutannya, Hasbiyanto menegaskan pentingnya peningkatan kompetensi bendahara guna meminimalisir kesalahan pelaporan yang selama ini masih kerap ditemukan.

“Saya berharap para peserta dapat mengikuti materi dengan baik dan langsung menerapkannya dalam operasional harian, sehingga tercipta tata kelola keuangan daerah yang lebih baik dan modern,” ujar Hasbiyanto.

Dorong Pembayaran Pajak Non-Tunai

Fokus utama kegiatan ini adalah penerapan pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan/minuman secara non-tunai melalui kanal QRIS pada seluruh Puskesmas di Kabupaten Luwu Timur.

Peserta diberikan penjelasan teknis terkait alur transaksi digital, mulai dari pemindaian kode QR, validasi pembayaran, hingga mekanisme pencetakan bukti bayar sebagai dokumen pelaporan bendahara.

Pemateri, Rannu Lusinup Siampa, menegaskan bahwa penggunaan layanan digital tidak hanya mempercepat proses transaksi, tetapi juga meningkatkan akurasi laporan pajak daerah.

“Semua pembayaran pajak daerah kini dilakukan secara non-tunai melalui kanal QRIS. Selain itu, pembayaran PBJT makanan dan/atau minuman wajib diselesaikan paling lambat 30 hari setelah pajak terutang,” jelas Rannu.

Komitmen Penguatan PAD dan Transformasi Digital

Melalui kegiatan ini, Pemkab Luwu Timur menegaskan komitmennya dalam mendorong transformasi digital di sektor pengelolaan pajak daerah, sejalan dengan kebijakan nasional mengenai perluasan transaksi non-tunai dalam pemerintahan.

Bapenda berharap, peningkatan pemahaman para bendahara Puskesmas terkait pelaporan dan pembayaran PBJT akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pengelolaan PAD yang akurat, transparan, dan berkelanjutan.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel