Gubernur Andi Sudirman Sampaikan Belasungkawa Meninggalnya Mantan Ketua MUI KH Ali Yafie
Kitasulsel—Makassar—Mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof. Dr. AGH. Ali Yafie (1990-2000) telah berpulang ke Rahmatullah pada Sabtu (25/2/2023).
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman ikut menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Prof. Dr. AGH. Ali Yafie.
“Innalillahi Wainnailaihi Rojiun. Atas nama pribadi, masyarakat dan Pemerintah Provinsi Sulsel, kami mengucapkan turut berduka cita atas berpulangnya ke Rahmatullah Almarhum Prof. Dr. AGH. Ali Yafie,” ungkapnya, Ahad (26/2/2023).
Andi Sudirman ikut mendoakan almarhum dan keluarga yang ditinggalkan agar diberi ketabahan dan kesabaran.
“Semoga amal kebaikan Almarhum diterima di sisi-Nya dan keluarga yang ditinggalkan dikuatkan dan diberikan kesabaran, Aamin,” tuturnya.
Kiai Ali biasa almarhum dipanggil, lahir pada 1 September 1926 di Donggala, Sulawesi Tengah.
Kiai Ali Yafie adalah ulama fikih dan menjadi salah satu tokoh Nahdlatul Ulama, dan pernah menjabat sebagai pejabat sementara Rais Aam (1991-1992).
Kiai Ali Yafie dapat Anugerah 1 Abad NU pada kategori Pengabdi Sepanjang Hayat, Selasa (7/2/2023).
Pada Muktamar NU di Krapyak pada tahun 1989 silam, dia terpilih sebagai wakil dari Rais Aam PBNU KH Achmad Shiddiq.
Tetapi, ketika Kiai Achmad Shiddiq wafat pada 1991, AGH Ali Yafie kemudian bertindak menjalankan tugas, tanggung jawab, hak, dan wewenang sebagai Penjabat (Pj) Rais ‘Aam hingga 1992.
Kiai Ali Yafie juga mengemban amanah sebagai Pengasuh Pondok Pesantren Darul Dakwah Al-Irsyad, Pare-Pare, Sulawesi Selatan yang didirikannya pada 1947. (*)
NEWS
Bupati Luwu Timur Keluarkan Surat Edaran Harga TBS, Minta PKS Tidak Naikkan Potongan Timbangan
Kitasulsel—Luwu Timur – Di tengah polemik kenaikan potongan timbangan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit oleh sejumlah perusahaan, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Bupati H. Irwan Bachri Syam mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.2/203/BUP tentang Pemberlakuan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Mei 2026 di wilayah Kabupaten Luwu Timur.
Surat edaran yang diterbitkan pada 11 Juni 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Luwu Timur sebagai upaya memberikan kepastian harga dan perlindungan kepada petani sawit.
Dalam surat edaran itu, Bupati Luwu Timur menegaskan agar seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) melaksanakan pembelian TBS hasil produksi petani minimal sesuai harga yang telah ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Provinsi Sulawesi Selatan.
Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga secara khusus mengingatkan perusahaan agar dalam pelaksanaan penimbangan TBS tidak menaikkan potongan timbangan yang berpotensi mengurangi pendapatan petani sawit.
“Selanjutnya dalam melakukan penimbangan TBS diharapkan tidak menaikkan potongan timbangan yang berpotensi mengurangi pendapatan petani sawit,” demikian salah satu poin dalam surat edaran tersebut.
Kebijakan Bupati Luwu Timur ini muncul di tengah sorotan terhadap PT Teguh Wira Pratama (TWP) yang sebelumnya dikabarkan menaikkan potongan timbangan TBS dari 2,5 persen menjadi 4,5 persen. Informasi tersebut beredar melalui pesan internal yang menyebutkan adanya penyesuaian potongan dengan alasan kondisi TBS basah dan panjang tandan.
Ketua Koperasi KIM, Mudatsir Musmian, sebelumnya telah menyampaikan keberatannya atas kebijakan tersebut. Menurutnya, kenaikan potongan timbangan sangat berpengaruh terhadap pendapatan petani dan hingga kini belum disertai penjelasan yang transparan mengenai dasar perhitungannya.
Mudatsir menilai terbitnya surat edaran Bupati Luwu Timur menjadi perhatian serius pemerintah terhadap perlindungan petani sawit. Ia berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi arahan pemerintah daerah dan mengedepankan prinsip keterbukaan dalam setiap kebijakan yang berdampak langsung pada petani.
Surat edaran tersebut juga menegaskan pentingnya menjaga stabilitas usaha perkebunan kelapa sawit, melindungi kepentingan petani, serta menciptakan hubungan kemitraan yang harmonis antara perusahaan dan masyarakat pekebun.
Dengan terbitnya surat edaran ini, para petani berharap polemik terkait kenaikan potongan timbangan TBS dapat segera mendapatkan kejelasan. Pemerintah daerah pun didorong untuk melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan di lapangan agar tujuan perlindungan petani sebagaimana tertuang dalam surat edaran dapat terlaksana secara efektif.
Langkah Bupati Luwu Timur tersebut dinilai menjadi sinyal kuat bahwa peningkatan harga TBS yang telah ditetapkan pemerintah tidak boleh tergerus oleh kebijakan potongan timbangan yang justru berpotensi mengurangi hak dan pendapatan petani sawit di daerah.
-
Nasional12 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login