Connect with us

Indira Yusuf Ismail Resmikan Kantin Kedua Binaan DWP Makassar

Published

on

Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Makassar kembali meresmikan kantin binaan kedua, di halaman kantor gabungan DWP dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar, di Jalan Anggrek, Senin (27/02/2023).

Sebanyak dua tenan disulap jadi kantin sederhana di sudut halaman kantor gabungan. Disediakan oleh DWP Kota Makassar untuk pegawai baik DWP maupun Pegawai Disdik yang berkantor.

Penasihat Dharma Wanita Persatuan Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail hadir meresmikan kantin tersebut. Hadir juga Kepala Disdik, Kepala DP3A, Ketua dan pengurus DWP Kota Makassar.

Indira mengucapkan terimakasih kepada pengurus DWP Kota Makassar atas inisiasinya menyediakan kantin untuk para pegawai.

Didampingi oleh Kepala Disdik, Muhyiddin, Indira lantas menekankan agar para pegawai baik DWP maupun Pegawai untuk berbelanja di kantin tersebut.

“Saya ingin mengucapkan terimakasih kepada pengurus DWP, luar biasa kita buka lagi kantin berkah 2. Wajibkan semua pegawai DWP dan Dinas Pendidikan makan di sini,” pinta Indira.

Sehingga, Lanjut Indira, para pegawai tidak lagi memiliki alasan terlambat bekerja karena kegiatan Ishoma atau istirahat dan makan di luar kantor.

“Tidak ada alasan lagi terlambat masuk kantor karena alasan makan di luar,” lanjutnya.

Indira pun berharap kedepannya, pengurus DWP bisa mengadakan kantin berkah selanjutnya di kantor-kantor Pemkot Makassar lainnya.

“Insya Allah semoga kantin ini semakin sukses jadi banyak lagi kantin-kantin selanjutnya,” harap Indira.

Di tempat yang sama, Ketua DWP Kota Makassar, Andi Batari Toja, mengungkapkan kantin berkah pertama sebelumnya didirikan di Balai Kota Makassar.

“Kantin yang pertama ada di Balai Kota dengan konsep rumah makan,” tuturnya.

Namun, kata Batari Toja, nantinya kantin berkah di Balai Kota akan dirombak menjadi koperasi yang menyediakan kebutuhan Sembako. Itu berdasarkan permintaan dari para pegawai di Balai Kota.

“Tapi nanti kami akan ubah konsepnya jadi koperasi karena banyaknya permintaan dari para pegawai untuk menjual Sembako saja,” tuturnya.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menko Polkam Tegaskan Wacana Larangan Vape Hanya untuk yang Mengandung Narkotika

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan bahwa wacana pelarangan vape yang disampaikan pemerintah tidak ditujukan untuk seluruh produk rokok elektrik, melainkan hanya yang terbukti berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Penegasan tersebut disampaikan Djamari di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/7/2026), untuk meluruskan persepsi publik yang menganggap pemerintah akan melarang seluruh peredaran vape di Indonesia.

“Saya kan tadi memberitahukan untuk dicoba dipelajari untuk kita ngambil tindakan tegas,” ujar Djamari kepada wartawan.

Saat ditanya apakah kebijakan itu akan berlaku untuk semua rokok elektrik, Djamari memastikan bahwa fokus pemerintah adalah produk vape yang disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika.

“Oh, yang berkaitan dengan narkoba,” tegasnya.

Sebelumnya, Djamari menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemberantasan narkotika dilakukan hingga ke akar-akarnya. Arahan tersebut disampaikan dalam agenda pemusnahan barang bukti narkotika di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), Cigombong, Kabupaten Bogor, Kamis (23/7/2026).

Dalam kesempatan itu, Djamari menginstruksikan Kepala BNN, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk segera melakukan koordinasi guna memperketat tata kelola perdagangan rokok elektrik di Indonesia.

“Hari ini saya instruksikan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan POM, serta Direktur Jenderal Bea Cukai untuk segera duduk bersama dalam waktu singkat, rumuskan dan atur kembali secara ketat tata kelola niaga rokok elektrik di Indonesia,” kata Djamari.

Ia menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap jalur impor maupun distribusi rokok elektrik guna mencegah penyalahgunaannya sebagai media peredaran narkotika jenis baru.

Menurut Djamari, pemerintah akan mendasarkan setiap kebijakan pada hasil kajian lintas kementerian dan lembaga. Apabila kajian tersebut menunjukkan bahwa risiko penyalahgunaan vape lebih besar daripada manfaatnya dan terus dimanfaatkan sebagai pintu masuk narkotika, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah yang lebih tegas.

“Jika hasil kajian bersama menunjukkan komoditas ini lebih banyak risikonya dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru, saya perintahkan untuk tidak ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia,” tandasnya.

Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pemberantasan narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran maupun konsumsi narkoba.

Continue Reading

Trending