Connect with us

Silaturahmi di Pondok Pesantren Ibnu Qayyim, Danny Gaungkan Jagai Anakta

Published

on

Kitasulsel—Bone—Kehadiran Ketua IKA UNHAS Wilayah Sulawesi Selatan, Moh. Ramdhan Pomanto di Kabupaten Bone disambut hangat.

Mulai dari tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, tokoh agama hingga masyarakat setempat.

Hal itu terlihat saat Danny Pomanto sapaan Moh. Ramdhan Pomanto silaturahmi bersama santri dan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Wahdah Islamiyah Ibnu Qayyim.

Kehadirannya disambut hangat oleh pimpinan Ponpes Ibnu Qayyim yang juga alumni UNHAS, Ustaz Hamdan beserta jajarannya.

“Alhamdulillah terima kasih atas undangan dan sambutan hangatnya. Ini menjadikan tali silaturahmi kita semakin dekat,” ucapnya.

Danny pun diminta untuk memberikan nasehat dan arahan kepada santri yang hadir.

Ia menyinggung program yang sedang ia gaungkan secara massif di Kota Makassar yakni Jagai Anakta.

Katanya, untuk bisa menjadi pemimpin yang menyukseskan daerahnya harus mengetahui dasar terjaganya kota yakni dimulai dari dalam keluarga masing-masing.

Orang tua dihimbau untuk memberikan pengawasan kepada anaknya dan batasan-batasan yang sudah ditetapkan dalam islam.

“Orang tua memiliki peranan penting dalam mengawasi pergaulan anaknya. Banyak yang terjadi sekarang. Karenanya, untuk mentaktisi hal tersebut kita perlu pedoman hidup yakni Al Quran dan dzikir sebagai makanan tubuh kita agar terhindar dari hal-hal buruk,” tuturnya.

Danny juga menjelaskan filosofi dari perintah pertama yang diturunkan ke bumi yaitu Iqra atau bacalah.

“Bacalah, bacalah dan bacalah. Kalau diliat lebih jauh ada makna di dalamnya bukan hanya sekedar dibaca tapi di screaning atau dipahami setiap kata,” sebutnya.

Ia pun bangga melihat para santri yang merupakan calon-calon pendakwah dan penghafal Al Quran masa depan.

“Anakku sekalian saya bangga ada hafidz Al Quran. Tanamkan pemahaman jangan berburu gelar tapi burulah ilmu. Agar ilmu dapat bermanfaat bagi kehidupan orang banyak,” pesannya.

Sementara, Pimpinan Ponpes Ibnu Qayyim, Ustadz Hamdan menambahkan jikalau Danny dengan wahdah sudah sangat akrab.

“Alhamdulillah pak Wali ini punya waktu menengok Ponpes kami meskipun di tengah kesibukannya. Beliau sudah seperti keluarga di Wahdah,” sebutnya.

Hamdan berharap dengan kehadiran Danny dapat membangkitkan semangat para santri untuk terus berbuat kebaikan yang bermanfaat bagi umat, dan alam semesta.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Kajian Diserahkan ke Kemendagri dan DPR, Usulan Luwu Raya Resmi Masuk Meja Pusat

Published

on

KITASULSEL-JAKARTA—Upaya pembentukan Provinsi Luwu Raya memasuki babak penting. Kajian naskah akademik resmi diterima oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis, (16/4/2026) sebagai syarat utama pengusulan daerah otonomi baru.

Dokumen tersebut diterima melalui bagian administrasi untuk selanjutnya didaftarkan sesuai ketentuan perundang-undangan. Sebelumnya, tim kecil bersama perwakilan pemerintah daerah di Tana Luwu, yakni Bupati Luwu Patahudding dan Wakil Wali Kota Palopo Ahmad Syarifuddin Daud telah melakukan audiensi dan diterima langsung oleh Dirjen Otonomi Daerah, Dr. Cheka Virgowansyah.

Tak hanya di Kemendagri, naskah akademik pembentukan Provinsi Luwu Raya juga telah lebih dulu diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Rabu (15/4/2026). Penyerahan berlangsung di Ruang Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Pimpinan Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengapresiasi kelengkapan dokumen yang disusun. Ia menilai kajian tersebut menunjukkan keseriusan daerah dalam mempersiapkan diri menjadi provinsi baru.

“Kita sudah menerima kajian yang sangat serius dan lengkap. Saya selalu mendorong pemekaran, tetapi harus pada daerah yang siap dan mampu mandiri. Luwu Raya saya nilai layak untuk itu,” ujarnya.

Sebelumnya, kajian tersebut juga secara resmi diserahkan oleh Tim Otonomi Daerah (IOTDA) kepada kepala daerah di Hotel Aloft South Jakarta, Rabu (15/4/2026). Wakil Wali Kota Palopo, Ahmad Syarifuddin Daud, menyampaikan apresiasi atas kerja tim penyusun yang telah merampungkan dokumen tersebut setelah melalui proses panjang selama kurang lebih satu tahun.

“Ini merupakan salah satu syarat penting untuk diajukan ke Kemendagri dan Komisi II DPR RI,” katanya.

Bupati Luwu, Patahudding, menambahkan bahwa penyusunan naskah akademik melibatkan sejumlah akademisi, di antaranya Prof. Muhadam Labolo, Dr. Agus Harahap, Dr. Ahmad Averus, Sutiyo, Ph.D, serta Dr. Ikhbaluddin.

Secara substansi, hasil kajian menunjukkan bahwa wilayah Luwu Raya dinilai “mampu” menjadi provinsi baru di Sulawesi Selatan dengan skor 410 berdasarkan indikator PP Nomor 78 Tahun 2007. Wilayah yang diusulkan mencakup Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, serta Kota Palopo.

Pemekaran ini diproyeksikan dapat meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, mempercepat pelayanan publik, serta mendorong pemerataan pembangunan, meski tetap menghadapi tantangan fiskal.

Aspirasi Lama, Aksi Terus Bergulir

Wacana pembentukan Provinsi Luwu Raya bukanlah hal baru. Aspirasi ini telah lama diperjuangkan oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh adat, mahasiswa, hingga pemerintah daerah di wilayah Tana Luwu.

Dalam beberapa tahun terakhir, gelombang aksi demonstrasi kerap terjadi. Massa secara konsisten mendesak pemerintah pusat untuk membuka moratorium pemekaran daerah. Bahkan pada Januari hingga Februari 2026, aksi besar dilakukan dengan memblokade sejumlah jalur perbatasan di wilayah Luwu sebagai bentuk tekanan politik.

Aksi-aksi tersebut dilatarbelakangi oleh ketimpangan pembangunan, luasnya rentang kendali pemerintahan dari Provinsi Sulawesi Selatan, serta kebutuhan mendesak akan percepatan layanan publik di kawasan tersebut.

Selain aksi jalanan, dukungan juga terus menguat melalui deklarasi, forum diskusi, hingga penyusunan kajian akademik yang kini telah memasuki tahap formal di tingkat pusat.

Dengan masuknya dokumen ke Kemendagri dan DPR RI, harapan terbentuknya Provinsi Luwu Raya kian terbuka. Pemerintah daerah dan masyarakat kini menanti langkah lanjutan dari pemerintah pusat terkait kebijakan pemekaran daerah. (***)

Continue Reading

Trending