Connect with us

Jalin Solidaritas, Bhayangkari Cabang Sidrap Undang Persit KCK Kodim 1420 Sidrap Olahraga Bersama

Published

on

Kitasulsel, Sidrap — Pengurus Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Sidrap Bersama Persatuan Istri Prajurit (Persit) Kartika Chandra Kirana (KCK) Cabang XLIV Kodim 1429/Sidrap menggelar Olahraga Bersama di Lapangan Mapolres Sidrap di Jalan Bau Maseppe Kel. Pangkajene Kec. Maritengngae Kab. Sidrap (28/02/23)

Kegiatan olahraga bersama ini dilaksanakan dalam rangka Menyambut Hari Ulang Tahun Ke-43 Yayasan Kemala Bhayangkari Tahun 2023.

Olahraga bersama ini dipimpin langsung oleh Ibu Ketua Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Polres Sidrap (Ny.Siska Erwin Syah) dan Ketua Persit KCK Cabang XLIV Kodim Sidrap Rem 141/TP (Ny. Riska Andika Ari Prihantoro), serta diikuti anggota Bhayangkari dan Persit KCK.

“Selain untuk kesehatan dan kebugaran tubuh, kegiatan olahraga bersama ini bertujuan untuk mempererat tali persaudaraan dan solidaritas antara ibu-ibu anggota Persit KCK Cabang XLIV Kodim 1420/Sidrap Rem 141/TP dengan Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Sidrap”, ungkap Ketua Persit KCK Cabang XLIV Kodim 1420/Sidrap Rem 141/TP Ny. Riska Andika Ari Prihantoro.

“Kami berharap kegiatan seperti ini dapat terus kita tingkatkan, sehingga silahturahmi dan kebersamaan antara anggota Persit dengan Bhayangkari di wilayah Kabupaten Sidrap terus terjalin”, tuturnya.

“Melihat ibu-ibu Persit dan Bhayangkari bermain Bola Volly dengan penuh semangat seperti ini juga memberikan rasa bangga tersendiri bagi saya, dan harapannya kekompakan seperti ini dapat dipertahankan”, tutupnya.

Kegiatan yang dimulai pada pukul. 16.00 Wib ini berlangsung dengan lancar dan diikuti dengan penuh semangat oleh ibu-ibu anggota Persit KCK dan Ibu-ibu Bhayangkari yang ada di wilayah Kabupaten Sidrap.(win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Kementan Bongkar Praktek Beras Oplosan, Dijual Harga Premium Tapi Isinya Dicampur

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Kementerian Pertanian (Kementan) kembali menegaskan pentingnya registrasi produk beras menyusul terungkapnya praktik pengoplosan beras premium dengan kualitas rendah. Praktik curang ini dinilai merugikan konsumen sekaligus mencoreng tata niaga pangan nasional.

Hasil investigasi Kementan bersama tim pengawasan pangan di sejumlah wilayah menemukan beras bermerek dijual dengan harga premium, namun isinya ternyata campuran dengan beras medium atau tidak sesuai standar mutu beras premium. Kasus ini menjadi sorotan publik karena sangat merugikan masyarakat dan petani.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku pengoplosan.

“Kami akan menindak tegas praktik seperti ini. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap petani, konsumen, dan juga semangat swasembada pangan,” tegas Mentan Amran.

Sesuai standar mutu beras yang diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020, beras premium berkadar air maksimal 14 persen, butir kepala minimal 85 persen dan butir patah maksimal 14,5 persen.

Tak hanya di SNI, peraturan mutu beras juga turut diperkuat oleh peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/PERMENTAN/PP.130/8/2017 tentang Kelas Mutu Beras.

“Sangat kami sayangkan, sejumlah perusahaan besar justru terindikasi tidak mematuhi standar mutu yang telah ditetapkan.

Masyarakat membeli beras premium dengan harapan kualitasnya sesuai standar, tetapi kenyataannya tidak demikian. Kalau diibaratkan, ini seperti membeli emas 24 karat namun yang diterima ternyata hanya emas 18 karat,” ujar Mentan Amran.

Registrasi produk beras sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 53/Permentan/KR.040/12/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).

Pasal 2 menyebutkan, registrasi bertujuan melindungi konsumen serta meningkatkan kepastian usaha dan daya saing pangan segar asal tumbuhan.

Sesuai regulasi tersebut, pelaku usaha yang mengemas PSAT untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label pada kemasan.

Label minimal harus memuat nomor pendaftaran, nama produk, berat bersih atau isi bersih, serta nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor PSAT ke Indonesia.

Sebagai tambahan, alasan utama mengapa registrasi produk beras sangat penting dan wajib diterapkan oleh seluruh pelaku usaha penggilingan serta distribusi:

1. Menjamin Keamanan dan Mutu Produk

Registrasi memastikan beras yang beredar memenuhi standar mutu dan uji keamanan, sehingga terhindar dari produk kadaluarsa, busuk, atau terkontaminasi bahan berbahaya.

2. Melindungi Konsumen dari Kecurangan

Registrasi menjamin konsumen memperoleh produk sesuai label, mencegah mereka tertipu membeli beras campuran atau kualitas rendah yang dikemas seolah premium.

3. Mendorong Transparansi dan Keterlacakan

Produk beras teregistrasi dapat ditelusuri hingga ke sumber produksi, mendukung sistem pangan yang akuntabel dan siap diaudit.

4. Menjaga Tata Niaga dan Persaingan Sehat

Hanya pelaku usaha yang mematuhi standar yang dapat bersaing di pasar, sehingga pelaku usaha jujur terlindungi dari persaingan tidak sehat.

5. Mempermudah Pengawasan dan Kebijakan Pemerintah

Data registrasi memudahkan pemerintah memantau pasar dan merumuskan kebijakan pangan yang tepat sasaran.

6. Memastikan Legalitas Usaha

Sebagai komoditas strategis, setiap beras yang diperdagangkan wajib memiliki registrasi dan izin edar. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung pada sanksi administratif hingga pidana.

Langkah registrasi merupakan fondasi penting untuk menjaga ketahanan pangan nasional dan melindungi semua pihak dalam rantai pasok beras. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel