Connect with us

Raih Penghargaan Tingkat Nasional Dari Kemenag RI, CEO PT Annur Maarif :Kami Persembahkan Untuk Jamaah Dan Calon Jamaah Kami

Published

on

Kitasulsel-Makassar—Eksistensi PT Annur Maarif lewat anak perusahaannya Annur Travel,JRW dan Annur Halal tour kembali mendapat pengakuan dari otoritas tertinggi penyelenggara haji dan umrah nasional,lewat kementrian Agama RI Perusahaan milik H Bunyamin Yapid LC MA ini di nobatkan sebagai travel umrah dengan jumlah jamaah terbanyak.

Penyerahan penghargaan kepada PT Annur Maarif diserahkan langsung oleh Diretorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kementrian Agama Republik Indonesia Prof Dr H. Nizar Ali M.Ag Di Asrama Haji Sudiang Makaasar Selasa 28/02/2023.

Penghargaan dari kementrian agama Ri ini diterima langsung oleh oleh direktur utama Annur Maarif cabang makassar H.Muhammad Yasmar Yapid.

CEO PT Annur Maarif H Bunyamin Yapid LC MA Saat dikonfirmasi via telepon mengatakan bahwa pencapaian yang di raih oleh Annur Travel,JRW dan Halal Tour tak lepas dari kepercayaan jamaah dan calon jamaah kepada Annur Maarif.

“Pertama saya ucapkan terima kasih kepada kementrian agama RI atas perhatian dan kepekaannya terhadap biro haji dan umrah di Sulawesi selatan,Hal seperti ini akan memotivasi kami dan penggiat biro haji dan umrah untuk lebih memaksimalkan pelayanan kepada tamu tamu Allah.

Lebih lanjut H Bunyamin Yapid LC MA Menambahakan bahwa pencapaian perusahaan miliknya di persembahkan untuk jamaah dan calon jamaah Annur travel,JRW dan Halal tour.

“Penghargaan ini secara khusus saya persembahkan untuk tim Annur di semua wilayah di Indonesia  dan di Arab Saudi serta buat jamaah dan calon jamaah kami,Penghargaan ini tak lepas dari kepercayaan jamaah serta kerja kerja cerdas tim di Annur travel secara menyeluruh.

Dalam penyerahan penghargaan tersebut PT  Annur Maarif di nobatkan sebagai travel umrah dan haji dengan  jumlah jamaah terbanyak se-Indonesia serta travel umrah pertama yang menginisiasi asrama haji Sudiang sebagai tempat transit jamaah umrah sebelum di berangkatkan ke tanah suci mekka dan madina,hal ini menurut kementrian agama RI sebagai contoh positif dan patut di aplikasikan di tempat lain untuk sinergi antara penyelenggara haji dan umrah dengan biro perjalanan haji dan umrah.

Diketahui dalam kurung waktu pemberangkatan tahun 2023 ini Annur travel dan JRW tercatat sudah memberangkatkan kurang lebih 2000 jamaah.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Potongan Timbangan TBS Naik Jadi 4,5 Persen, Koperasi KIM Desak PT TWP Buka Dasar Perhitungannya

Published

on

Kitasulsel-Luwu Timur – Kebijakan PT Teguh Wira Pratama (TWP) yang menaikkan potongan timbangan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dari 3,5 persen menjadi 4,5 persen mendapat sorotan dari kalangan petani dan pelaku usaha perkebunan sawit di Kabupaten Luwu Timur.

Ketua Koperasi KIM, Mudatsir Musmian, menilai kebijakan tersebut berpotensi mengurangi pendapatan petani yang selama ini bergantung pada hasil penjualan TBS sebagai sumber penghasilan utama.

Menurut Mudatsir, hingga saat ini pihak koperasi maupun petani belum menerima penjelasan yang memadai terkait dasar penetapan kenaikan potongan tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan yang berdampak langsung terhadap pendapatan petani seharusnya disertai dengan penjelasan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami menilai kenaikan potongan dari 3,5 persen menjadi 4,5 persen sangat berdampak terhadap pendapatan petani. Yang menjadi persoalan adalah hingga saat ini kami belum mendapatkan penjelasan yang transparan mengenai dasar, metode perhitungan, maupun kajian yang digunakan sehingga kebijakan tersebut diberlakukan,” ujar Mudatsir.

Ia menjelaskan bahwa dalam tata niaga kelapa sawit, aspek transparansi merupakan hal yang sangat penting, terutama terkait standar kualitas buah, mekanisme sortasi, serta besaran potongan yang dikenakan kepada petani.

Menurutnya, petani tidak mempermasalahkan adanya standar mutu maupun proses sortasi selama dilakukan secara objektif dan terbuka. Namun, kebijakan yang berimplikasi langsung terhadap pengurangan hasil penjualan petani harus disampaikan secara jelas agar tidak menimbulkan persepsi yang merugikan.

“Kami tidak menolak adanya standar kualitas atau sortasi. Namun setiap kebijakan yang berdampak langsung pada pendapatan petani harus disampaikan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Petani berhak mengetahui alasan serta dasar penetapan potongan tersebut,” katanya.

Atas kondisi tersebut, Koperasi KIM meminta pemerintah daerah bersama instansi terkait untuk melakukan evaluasi dan memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai kebijakan yang diterapkan oleh PT Teguh Wira Pratama.

Mudatsir menilai kehadiran pemerintah sangat diperlukan untuk memastikan tata niaga kelapa sawit berjalan secara adil, transparan, dan tidak merugikan petani sebagai pihak yang berada di hulu rantai produksi.

“Kami meminta perhatian serius dari Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan, Dinas Koperasi, dan instansi terkait lainnya untuk memperjelas kebijakan ini. Jangan sampai kebijakan yang diterapkan justru merugikan petani sawit di Luwu Timur tanpa dasar yang jelas dan transparan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia berharap pemerintah dapat memfasilitasi dialog terbuka antara perusahaan, koperasi, dan perwakilan petani guna memperoleh kejelasan mengenai dasar teknis kenaikan potongan timbangan tersebut.

Menurutnya, komunikasi yang baik antara seluruh pemangku kepentingan akan menjadi langkah penting untuk menjaga stabilitas hubungan kemitraan sekaligus meningkatkan kepercayaan petani terhadap sistem tata niaga sawit yang berlaku.

“Kami menginginkan adanya keterbukaan dan kepastian. Jika memang terdapat dasar teknis yang dapat dipertanggungjawabkan, maka hal tersebut perlu disampaikan secara resmi kepada petani. Namun jika tidak, maka kebijakan tersebut perlu ditinjau kembali demi menjaga keadilan bagi seluruh pihak,” tutup Mudatsir.

Kenaikan potongan timbangan ini kini menjadi perhatian para petani sawit di Luwu Timur yang berharap adanya penjelasan resmi dari pihak perusahaan maupun pemerintah agar tidak menimbulkan ketidakpastian di tengah upaya peningkatan kesejahteraan petani dan penguatan sektor perkebunan sawit daerah.

Continue Reading

Trending