Connect with us

Target Ciptakan ASN BerAkhlak, Danny Gelar Capacity Building Hadirkan Motivator Nasional

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar menggelar Capacity Building, di Hotel Gammara, Selasa (28/02/2023).

Mengangkat tema “Capacity Building ASN BerAKHLAK” Pemkot Makassar secara khusus mengundang motivator Nasional, Ary Ginanjar yang juga merupakan pencetus berAKHLAK.

BerAKHLAK sendiri akronim dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif.

Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto yang resmi membuka kegiatan tersebut mengatakan Capacity Building ini bertujuan untuk memberikan pencerahan dan motivasi serta penguatan kapasitas dalam memberi pelayanan yang baik.

“ASN BerAKHLAK Itu wajib. Itu sudah diimbau juga oleh Kemendagri RI. Ini untuk memperbaiki SDM ASN kita,” ucapnya.

Jangan sekali-kali, lanjutnya, ASN minta untuk dilayani tapi tugas pokoknya itu harus melayani.

Lewat Capacity Building ini ASN sudah harus mengetahui tugasnya dalam melayani masyarakat sesuai inovasi Danny yakni percepatan mewujudkan Makassar Sombere And Smart City Menuju Kota Dunia.

“Ada gabungan teknologi dan kultur yang tidak bisa dipisahkan. Sombere inilah yang membantu kita melayani masyarakat secara baik dan tanpa tebang pilih,” ujarnya.

Kedepannya kata Danny, Capacity Building BerAKHLAK ini akan juga dilaksanakan untuk laskar pelangi, RT/RW, dan Dewan Lorong.

Senada dengan Motivator Nasional, Ary Ginanjar mengungkapkan apresiasinya terhadap konsep yang dimiliki Danny dalam membangun pemerintahannya.

Ia mengatakan konsep ini unik dan sangat berpengaruh bagi perkembangan Kota Makassar.

“Sombere and Smart City ini sesuatu yang unik dan berdampak baik. Kita tidak bisa memisahkan budaya kita dengan teknologi. Inilah konsep kota yang baik sebenarnya,” paparnya.

Di depan para peserta, Ary Ginanjar juga menyampaikan bahwa tidak salah jikalau Danny banyak diundang dalam forum bergengsi internasional.

Sementara, Kepala BKPSDM, Akhmad Namsum menjelaskan kegiatan ini sesuai dengan instruksi Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto agar ASN mampu menunjukkan performa terbaik dalam bekerja.

“Hari ini tahap pertama yang diikuti 100 peserta mulai, camat, kepala bagian, hingga kepala OPD,” tuturnya.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Kejagung Tegaskan Febrie Adriansyah Masih Berstatus Tersangka, Bentuk Tim Khusus Tangani Perkara

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, hingga saat ini masih berstatus sebagai tersangka.

Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi sebelumnya yang menyebut Febrie masih berstatus saksi dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Kejagung setelah menerima pelimpahan perkara dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa status tersangka Febrie tetap berlaku karena penetapan tersebut sebelumnya telah dilakukan oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

“Bahwa Sprindik tersebut menegaskan status FA masih tersangka. Hal itu didasari oleh penetapan tersangka yang dilakukan sebelumnya oleh Penyidik Kortas Tipikor Polri,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan pers, Rabu (15/7/2026).

Anang menjelaskan, setelah menerima pelimpahan perkara dari Polri, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang menjadi dasar penanganan kasus.

Ketiga Sprindik tersebut meliputi:

Sprindik Nomor 43, terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada PT Krakatau.

Sprindik Nomor 44, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek PLTU PLN yang berkaitan dengan peristiwa blackout.

Sprindik Nomor 45, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada PT ASABRI sebagaimana laporan yang diterima dari penyidik Polri.

“Pertama, terkait Sprindik Nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Yang kedua, Sprindik Nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout. Ketiga, Sprindik Nomor 45 terkait dengan ASABRI sebagaimana laporan yang kita terima dari Penyidik Polri,” jelas Anang.

Kejagung menegaskan bahwa sejak Sprindik diterbitkan, seluruh proses penyidikan yang bersifat pro justicia secara resmi menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.

Meski demikian, proses penanganan perkara akan tetap dilakukan melalui koordinasi dan sinergi bersama Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya dalam aspek supervisi agar penyidikan berjalan transparan dan sesuai ketentuan hukum.

“Proses penyidikan yang berlangsung akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan Penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam hal supervisi. Mitra kami dari Komisi III juga akan mengawasi pelaksanaan proses penyidikan,” kata Anang.

Untuk mempercepat dan mengoptimalkan penanganan perkara, Kejaksaan Agung juga telah membentuk Tim Khusus yang terdiri dari sembilan orang penyidik. Sebagian besar anggota tim tersebut merupakan personel yang memiliki pengalaman menangani perkara korupsi saat bertugas di KPK.

Pembentukan tim khusus tersebut diharapkan dapat memperkuat proses penyidikan terhadap perkara-perkara yang telah dilimpahkan, sekaligus memastikan setiap tahapan penegakan hukum berlangsung secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Continue Reading

Trending