Target Ciptakan ASN BerAkhlak, Danny Gelar Capacity Building Hadirkan Motivator Nasional
Kitasulsel—Makassar—Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar menggelar Capacity Building, di Hotel Gammara, Selasa (28/02/2023).
Mengangkat tema “Capacity Building ASN BerAKHLAK” Pemkot Makassar secara khusus mengundang motivator Nasional, Ary Ginanjar yang juga merupakan pencetus berAKHLAK.
BerAKHLAK sendiri akronim dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif.
Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto yang resmi membuka kegiatan tersebut mengatakan Capacity Building ini bertujuan untuk memberikan pencerahan dan motivasi serta penguatan kapasitas dalam memberi pelayanan yang baik.
“ASN BerAKHLAK Itu wajib. Itu sudah diimbau juga oleh Kemendagri RI. Ini untuk memperbaiki SDM ASN kita,” ucapnya.
Jangan sekali-kali, lanjutnya, ASN minta untuk dilayani tapi tugas pokoknya itu harus melayani.
Lewat Capacity Building ini ASN sudah harus mengetahui tugasnya dalam melayani masyarakat sesuai inovasi Danny yakni percepatan mewujudkan Makassar Sombere And Smart City Menuju Kota Dunia.
“Ada gabungan teknologi dan kultur yang tidak bisa dipisahkan. Sombere inilah yang membantu kita melayani masyarakat secara baik dan tanpa tebang pilih,” ujarnya.
Kedepannya kata Danny, Capacity Building BerAKHLAK ini akan juga dilaksanakan untuk laskar pelangi, RT/RW, dan Dewan Lorong.
Senada dengan Motivator Nasional, Ary Ginanjar mengungkapkan apresiasinya terhadap konsep yang dimiliki Danny dalam membangun pemerintahannya.
Ia mengatakan konsep ini unik dan sangat berpengaruh bagi perkembangan Kota Makassar.
“Sombere and Smart City ini sesuatu yang unik dan berdampak baik. Kita tidak bisa memisahkan budaya kita dengan teknologi. Inilah konsep kota yang baik sebenarnya,” paparnya.
Di depan para peserta, Ary Ginanjar juga menyampaikan bahwa tidak salah jikalau Danny banyak diundang dalam forum bergengsi internasional.
Sementara, Kepala BKPSDM, Akhmad Namsum menjelaskan kegiatan ini sesuai dengan instruksi Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto agar ASN mampu menunjukkan performa terbaik dalam bekerja.
“Hari ini tahap pertama yang diikuti 100 peserta mulai, camat, kepala bagian, hingga kepala OPD,” tuturnya.
NEWS
MK Gelar Sidang Putusan 29 Uji Materi Hari Ini, Gugatan UU Kesehatan hingga Pilkada Masuk Agenda
Kitasulsel–JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan menggelar sidang pengucapan putusan maupun ketetapan terhadap 29 permohonan pengujian undang-undang (uji materi) pada Senin (29/6/2026). Sidang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, mulai pukul 13.30 WIB.
Berdasarkan agenda yang diumumkan MK, sejumlah perkara strategis akan diputus, mulai dari pengujian Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Pilkada, hingga Undang-Undang Desa.
Salah satu perkara yang menjadi sorotan ialah permohonan Nomor 172/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Permohonan tersebut diajukan mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Dharma Pongrekun, yang juga pernah menjadi calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024.
Dalam gugatannya, Dharma mempersoalkan ketentuan dalam UU Kesehatan yang dinilai belum memberikan indikator yang jelas mengenai penetapan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah. Menurutnya, ketiadaan parameter yang pasti berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapannya.
Selain itu, MK juga akan membacakan putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Permohonan tersebut diajukan empat mahasiswa yang meminta penegasan bahwa kepala daerah hanya dipilih melalui mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.
Perkara lain yang turut menjadi perhatian adalah permohonan Nomor 186/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Dua mahasiswa mengajukan gugatan terhadap ketentuan batas usia minimal calon kepala desa yang saat ini ditetapkan 25 tahun.
Para pemohon mengusulkan agar syarat tersebut diubah menjadi minimal berusia 25 tahun atau memiliki pengalaman kepemimpinan dalam organisasi kemasyarakatan maupun organisasi kepemudaan di tingkat desa. Menurut mereka, pengalaman kepemimpinan layak menjadi alternatif persyaratan bagi calon kepala desa.
Selain tiga perkara tersebut, MK juga akan memutus berbagai permohonan pengujian undang-undang lain yang mencakup UU MD3, UU HAM, UU Migas, UU Polri, UU Advokat, UU Peradilan Agama, KUHP, KUHAP, UU TNI, UU Perlindungan Konsumen, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU Narkotika, UU ASN, UU Pemilu, UU Peradilan Militer, serta sejumlah permohonan terkait Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Secara keseluruhan, terdapat 29 permohonan uji materi yang dijadwalkan diputus dalam sidang pleno MK hari ini. Putusan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum terhadap berbagai ketentuan undang-undang yang dipersoalkan para pemohon sekaligus menjadi rujukan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum di Indonesia.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login