Connect with us

Target Ciptakan ASN BerAkhlak, Danny Gelar Capacity Building Hadirkan Motivator Nasional

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar menggelar Capacity Building, di Hotel Gammara, Selasa (28/02/2023).

Mengangkat tema “Capacity Building ASN BerAKHLAK” Pemkot Makassar secara khusus mengundang motivator Nasional, Ary Ginanjar yang juga merupakan pencetus berAKHLAK.

BerAKHLAK sendiri akronim dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif.

Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto yang resmi membuka kegiatan tersebut mengatakan Capacity Building ini bertujuan untuk memberikan pencerahan dan motivasi serta penguatan kapasitas dalam memberi pelayanan yang baik.

“ASN BerAKHLAK Itu wajib. Itu sudah diimbau juga oleh Kemendagri RI. Ini untuk memperbaiki SDM ASN kita,” ucapnya.

Jangan sekali-kali, lanjutnya, ASN minta untuk dilayani tapi tugas pokoknya itu harus melayani.

Lewat Capacity Building ini ASN sudah harus mengetahui tugasnya dalam melayani masyarakat sesuai inovasi Danny yakni percepatan mewujudkan Makassar Sombere And Smart City Menuju Kota Dunia.

“Ada gabungan teknologi dan kultur yang tidak bisa dipisahkan. Sombere inilah yang membantu kita melayani masyarakat secara baik dan tanpa tebang pilih,” ujarnya.

Kedepannya kata Danny, Capacity Building BerAKHLAK ini akan juga dilaksanakan untuk laskar pelangi, RT/RW, dan Dewan Lorong.

Senada dengan Motivator Nasional, Ary Ginanjar mengungkapkan apresiasinya terhadap konsep yang dimiliki Danny dalam membangun pemerintahannya.

Ia mengatakan konsep ini unik dan sangat berpengaruh bagi perkembangan Kota Makassar.

“Sombere and Smart City ini sesuatu yang unik dan berdampak baik. Kita tidak bisa memisahkan budaya kita dengan teknologi. Inilah konsep kota yang baik sebenarnya,” paparnya.

Di depan para peserta, Ary Ginanjar juga menyampaikan bahwa tidak salah jikalau Danny banyak diundang dalam forum bergengsi internasional.

Sementara, Kepala BKPSDM, Akhmad Namsum menjelaskan kegiatan ini sesuai dengan instruksi Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto agar ASN mampu menunjukkan performa terbaik dalam bekerja.

“Hari ini tahap pertama yang diikuti 100 peserta mulai, camat, kepala bagian, hingga kepala OPD,” tuturnya.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Makassar

Menuju Kesetaraan Regulasi Penyiaran Berbasis Internet dan Konvensional

Published

on

Kitasulsel–Makassar Pengaturan konten pada lembaga penyiaran, hingga saat ini, masih berpegang pada Undang-Undang Pers, Undang-Undang Penyiaran, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta regulasi turunan lainnya yang juga diatur dalam perundang-undangan.

Namun demikian, belum ada satu pun aturan yang menata secara spesifik tentang konten media yang disiarkan melalui medium internet.

Padahal, perkembangan teknologi informasi terkini, sudah mulai menggeser konsumsi publik dari media konvensional free to air pada media berbasis internet.

Dengan demikian, pengaturan secara formal atas pengelolaan konten media yang disebarluaskan melalui internet menjadi kebutuhan yang mendesak.

Pengaturan ini sebagai bentuk perlindungan pada publik atas potensi munculnya residu dari keberlimpahan konten yang hadir melalui internet.

Dinamika tersebut sejatinya mendapatkan jalan keluar dengan hadirnya Undang-Undang Penyiaran yang baru.

Sambil menanti hadirnya regulasi yang baru ini, Komisi Penyiaran Indonsia (KPI) terus melakukan sosialisasi dan diskusi bersama pemangku kepentingan penyiaran, tentang pentingnya kehadiran regulasi penyiaran yang setara lewat berbagai medium.

Untuk itu, KPI menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) yang mengikutsertakan berbagai kelompok masyarakat dengan narasumber kalangan akademisi, pemerhati media dan juga kelompok masyarakat sipil, di Makassar (21/9/2024).

Tercatat Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin, Prof Judhariksawan, Dr Bachtiar Maddutuang dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) AMKOP Makassar, Rusdin Tompo selaku Pemerhati Media, Fachruddin Palapa dari Masyarakat Anti Hoax dan Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) dan Alem Pebri Sonny dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Hasanuddin Makassar.

Turut hadir pula dalam diskusi tersebut, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, Wakil Ketua KPI Pusat Mohamad Reza, Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan, Anggota KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran Aliyah, dan Anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan Mimah Susanti.

Saat ini, televisi, radio dan juga media cetak memiliki pagar api yang jelas bagi para pengelolanya dalam menghadirkan konten ke tengah masyarakat.

Kita mengenal adanya Kode Etik Jurnalistik untuk produk-produk jurnalistik dan juga ada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) untuk semua konten di televisi dan radio.

Tapi untuk konten dari media sosial, seperti siaran langsung di facebook dan instagram atau video pendek di youtube dan tiktok, hingga saat ini belum ada pengaturan rinci. Padahal, pada media tersebut ratusan juta mata publik teralihkan, termasuk juga pendapatan iklan dari lembaga penyiaran.

KPI berharap diskusi ini dapat menampung aspirasi publik terkait konten media dan model pengaturannya. Pada prinsipnya, KPI tetap menjunjung nilai-nilai demokrasi dalam bentuk kebebasan berekspresi dan berpendapat. Pada sisi lain, KPI juga berkepentingan menjaga ranah publik untuk tetap kondusif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2017 Zox News Theme. Theme by MVP Themes, powered by WordPress.